Kurasi terbagi menjadi 2 (dua), Kurasi Ajang Talenta dan Kurasi Prestasi Peserta Didik. Pengajuan Kurasi Ajang Talenta dapat dilakukan oleh penyelenggara ajang (Non Satuan Pendidikan) guna untuk mengajukan pengakuan terhadap ajang oleh Kemendikbudristek.
Beberapa ketentuan ajang yang dapat dikurasi adalah:
- Ajang yang dilaksanakan termasuk dari salah satu jenis ajang ketentuan yang dapat dikurasi (kompetisi, non kompetisi, non ajang)
- Ajang yang dilaksanakan bertingkat minimal kabupaten/kota
- Penyelenggara ajang bukan BPTI/Puspresnas
Catatan: Untuk ajang yang diselenggarakan oleh BPTI/Puspresnas tidak perlu diajukan kurasinya karena langsung terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT). |
Jenis ajang yang dapat dikurasi:
- Ajang Kompetisi
Kegiatan kompetisi aktualisasi talenta di bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga yang bersifat kompetisi/lomba/pertandingan yang diikuti oleh peserta didik dan menghasilkan peringkat kejuaraan (juara 1, 2, 3; medali emas, perak, perunggu; atau sebutan lain yang setara) dari hasil proses penjurian. Contoh: Olimpiade Sains, Kompetisi Inovasi Ekonomi Syariah, Kompetisi Menyanyi Tunggal, Lomba Desain Komik Digital, Kompetisi Tenis Pelajar Indonesia, Lomba Renang, dan lainnya. - Ajang Non Kompetisi
Penyelenggaraan ajang walau tidak memiliki elemen kompetisi, namun kepesertaannya mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta peserta didik. Contoh: keikutsertaan pada ajang festival non kompetisi, pameran, delegasi, atau kegiatan non kompetisi lainnya yang keikutsertaannya diputuskan melalui proses seleksi dan tidak menghasilkan peringkat kejuaraan. - Non Ajang
Pencapaian talenta peserta didik yang monumental dan berdampak positif bagi masyarakat luas yang mengindikasikan adanya kualitas tertentu atas talenta peserta didik. Contoh: penemuan yang monumental, pemecahan rekor, atau reputasi yang bermanfaat signifikan terhadap kepedulian lingkungan, kemasyarakatan, kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Penilaian terkait dengan kebernilaian ajang meliputi aspek:
- Kebermanfaatan
- Tingkat persaingan
- Kepesertaan
- Orientasi Penyelenggaraan Ajang
- Kewajaran
Apa makna pengajuan ajang atau prestasi yang sudah dikurasi?
Jika pengajuan Kurasi divalidasi, Ajang tersebut akan mendapatkan penilaian yang diberikan oleh Kurator dengan penjabaran sebagai berikut:
- Predikat Bintang 5
Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang istimewa dengan mendapat total nilai 85 s.d. 100
- Predikat Bintang 4
Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang sangat baik dengan mendapat total nilai ≥ 70 s.d. < 85
- Predikat Bintang 3
Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang baik dengan mendapat total nilai ≥ 55 s.d. <70
- Predikat Bintang 2
Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang cukup dengan mendapat total nilai ≥ 40 s.d. <55
- Predikat Bintang 1
Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang kurang dengan mendapat total nilai < 40
Hasil penilaian Ajang setelah dikurasi dapat dilihat pada laman Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) dan juga dikirimkan melalui email pengusul Kurasi.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.