Bagi pihak stakeholder (organisasi atau institusi) yang tertarik, dapat menjalin kolaborasi dengan Puspresnas demi mencapai misi Manajemen Talenta Nasional. Berikut syarat dan ketentuan yang perlu dimiliki pihak stakeholder calon mitra dapat mengetahui apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dimiliki untuk menjadi mitra Puspresnas:

  1. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sah secara hukum. 
  2. Memiliki Badan Hukum dan Akta Pendirian Perusahaan/Institusi yang sah secara hukum. 
  3. Jenis institusi selain di bidang berikut diperbolehkan untuk mengajukan diri menjadi mitra Puspresnas. Institusi yang dilarang tersebut antara lain:
    1. Partai politik;
    2. Institusi yang menyelenggarakan ajang berbayar; dan
    3. Perusahaan lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok/alkohol/alat kontrasepsi/dan lain sebagainya.
  4. Terbuka kerja sama dengan pihak stakeholder atau institusi dari dalam atau luar negeri. Khusus untuk calon mitra dari luar negeri, dapat bersurat ke pihak Puspresnas secara langsung.

 

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Logo Kemendikbudristek

Apabila mitra Puspresnas membutuhkan penggunaan aset atau atribut Kemendikbud dan Puspresnas sebagai mendukung publikasi, berikut adalah hal yang perlu diketahui:

  1. Logo Kemendikbud dapat digunakan oleh Mitra apabila Mitra sudah melewati proses kurasi dan beberapa tahapan lanjutan. 
  2. Penggunaan logo diatur pada Perjanjian Kerja Sama antara Puspresnas dan mitra sesuai dengan kebutuhan publikasi dan sosialisasi mitra.
  3. Harus melakukan proses koordinasi dan perizinan dengan pihak Puspresnas ketika hendak menggunakan logo, nama, atau atribut Kemendibudristek dan Puspresnas lainnya.  
  4. Pencantuman logo Kemendikbudristek/Puspresnas dapat dilakukan jika sudah selesai menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara penyelenggara dengan Puspresnas

 

Informasi Terkait Pemberian Stempel atau Tanda Tangan Kemendikbud

Perlu diketahui bahwa Puspresnas tidak dapat memberikan stempel maupun tanda tangan di sertifikat di luar ajang Puspresnas. Adapun sertifikat dari ajang yang diselenggarakan oleh Puspresnas, maka stempel dan tanda tangan sudah otomatis tersedia.

Sebelumnya
Selanjutnya
38667659336857

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk