Calon mitra yang berminat menjalin kerja sama dengan Puspresnas dapat mengirim proposal ke email atau bersurat ke kantor Puspresnas, atau calon mitra dapat juga menghubungi Unit Layanan Terpadu. Secara garis besar, terdapat 2 (dua) pendekatan antara calon mitra dan Puspresnas dalam proses pengajuan Kemitraan:
-
Dari Puspresnas ke Calon Mitra
Puspresnas melakukan penjajakan ke Calon Mitra dan memberikan sosialisasi tentang program Puspresnas ke Calon Mitra potensial. -
Dari Calon Mitra ke Puspresnas
Beberapa tahapannya antara lain:
- Mengajukan permohonan kemitraan dengan bersurat ke Puspresnas
- Puspresnas menerima surat ajuan kemitraan
- Puspresnas melakukan audiensi dengan Calon Mitra
- Jika sudah ada kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak, Puspresnas dan Calon Mitra menyusun draf Perjanjian Kerja Sama
- Draf Perjanjian Kerja Sama direviu oleh Biro Hukum dan BKHM Kemendikbudristek
- Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dan diimplementasikan kedua belah pihak.
Apabila Calon Mitra sudah mengirim proposal atau pengajuan Kemitraan, tahap selanjutnya adalah Tim Puspresnas akan merespon permintaan kerja sama yang diajukan oleh mitra ke nomor/email yang dicantumkan oleh mitra pada surat. Setelah itu, Puspresnas akan memberikan surat balasan atau audiensi jika diperlukan. Maka dari itu, mohon ikuti prosedurnya dengan seksama.
Perlu diketahui bahwa tidak ada jangka waktu tertentu atau batas maksimal kerja sama, tergantung kepentingan dan kebutuhan dari kedua belah pihak. Begitu pula dengan pembaruan kerja sama, tidak ada ketentuan atau batasan tertentu, disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.