Langkah lanjutan untuk calon mitra berkolaborasi dengan Puspresnas adalah mempersiapkan perjanjian kerja sama sebagai bentuk kerja sama yang mengikat dan disepakati bersama. Di bawah ini adalah beberapa soal sering ditanya (FAQ) terkait perjanjian kerja sama (PKS):

 

Apa itu perjanjian kerja sama?

Perjanjian kerja sama merupakan kesepakatan yang mengikat para pihak untuk melaksanakan tindakan atau aktivitas hukum yang telah disepakati bersama.

 

Apakah terdapat format baku yang perlu dipersiapkan dalam perjanjian kerja sama?

Tidak ada format baku untuk perjanjian kerja sama, namun template perjanjian kerja sama akan disediakan dan dibagikan oleh Tim Puspresnas. 

 

Apakah ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh Mitra selama menjalin kerja sama?

Mitra tidak boleh menggunakan logo Kemendikbud untuk kepentingan komersil di luar ruang lingkup kerja sama yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja sama.

 

Bagaimana jika mitra melanggar aturan/perjanjian kerja sama?
Bila timbul permasalahan antara Pusprenas dan mitra akan disesuaikan berdasarkan dengan tingkatan atas aturan/perjanjian yang dilanggar oleh mitra. Bentuk konsolidasi dimulai dari bentuk musyawarah hingga pemutusan perjanjian kerja sama.

 

Apa saja yang dapat menyebabkan kerja sama batal antara Puspresnas dengan Mitra?

Yang dapat menyebabkan batalnya kerja sama, antara lain:

  1. Keadaan kahar, termasuk adanya kebijakan pemerintah yang berpengaruh langsung pada kesepakatan perjanjian.
  2. Apabila salah satu pihak tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang pada perjanjian kerja sama.

 

Selama bekerja sama dengan Puspresnas, apakah mitra dapat bekerja sama dengan pihak lain?

Saat ini belum ada ketentuan yang mengatur kerja sama dengan pihak lain. Namun, apabila mitra memiliki kerja sama lain dengan pihak ketiga, mitra dianjurkan untuk menginfokan kepada pihak Puspresnas agar meminimalisir risiko di kemudian hari. 

 

Dari mana calon Mitra mengetahui apakah proposal kerja samanya disetujui atau tidak oleh Puspresnas?

Jawaban hasil permintaan kerja sama akan diinfokan kembali kepada Mitra melalui email/surat oleh Puspresnas. Bagi Mitra yang disetujui, akan berlanjut ke tahapan selanjutnya yaitu menyusun draf perjanjian kerja sama.

Sebelumnya
Selanjutnya
38668200480409

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk