Delegasi pada program Ajang Talenta Internasional tidak hanya meliputi Peserta Didik saja, sehingga beberapa ketentuan yang harus dipenuhi delegasi yaitu:

  1. Delegasi yang dipilih mengikuti Ajang Talenta Internasional adalah peserta, Team Leader/Mentor/Jury, dan Observer/Guest/Official member yang ditetapkan melalui SK Kapuspresnas
  2. Delegasi berkewajiban mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Ajang Talenta Internasional dimaksud dengan penuh tanggung jawab
  3. Ketua delegasi yang ditentukan wajib melaporkan hasil pelaksanaan Ajang Talenta Internasional yang telah diikuti kepada Puspresnas.

Jika telah ditunjuk sebagai delegasi, maka berikut adalah dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan ke negara ajang dan mengikuti ajang tersebut:

Peran Dokumen
Peserta Didik
  • Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP Setneg), Peserta Didik harap untuk berkoordinasi dengan PIC untuk pembuatan surat ini.
  • Surat Tugas dari Sekolah
  • Dokumen untuk kebutuhan pengurusan visa (bergantung pada kriteria negara tujuan) meliputi:
    - Paspor dengan minimal masa berlaku 6 bulan
    - Pas foto
    - KTP/KK
  • Surat persetujuan orang tua untuk Peserta Didik yang masih berusia di bawah 18 tahun (PIC akan menginformasikan apabila surat membutuhkan pengesahan dari notaris)
  • Tiket pulang-pergi
Pembina
  • Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP Setneg), Pembina harap untuk berkoordinasi dengan PIC untuk pembuatan surat ini.
  • Surat Tugas dari Instansi terkait
  • Dokumen untuk kebutuhan pengurusan visa (bergantung pada kriteria negara tujuan) meliputi:
    - Paspor dengan minimal masa berlaku 6 bulan
    - Pas foto
    - KTP/KK
  • Tiket pulang-pergi
Sebelumnya
Selanjutnya
38668369698329

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk