Agar Ajang dan Prestasi dapat diakui oleh Kemendikbudristek, perlu dilakukan pengajuan Kurasi terhadap Ajang dan Prestasi tersebut. Pengajuan Kurasi dilakukan secara langsung pada laman https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id sesuai peran pengguna, dengan ketentuan:

  1. Non Satuan Pendidikan dapat mengakses laman dengan akun yang sudah diajukan pembuatannya terlebih dahulu
  2. Satuan Pendidikan dapat mengakses laman dengan akun PD Data
  3. Peserta Mandiri dapat mengakses laman dengan email pribadi.

 

Proses kurasi dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Kurasi reguler, dilakukan secara periodik
  2. Kurasi untuk keperluan khusus, dilaksanakan untuk keperluan khusus, seperti pengajuan beasiswa, Penerimaan Peserta Didik Baru, dan lainnya

 

Pada pengajuannya, dibutuhkan pengisian instrumen pada laman Kurasi. Instrumen Kurasi adalah informasi mengenai ajang talenta yang perlu diketahui oleh kurator dalam proses penilaian ajang talenta. Jenis instrumen yang tersedia dibedakan untuk penyelenggara ajang kompetisi dan satuan pendidikan atau peserta didik. Jenis-jenis instrumen dapat dilihat pada pengisian di laman Kurasi sesuai dengan peran masing-masing.


Secara umum, berikut alur pengajuan Kurasi:

Screenshot 2024-09-17 150852.png

 

Secara Khusus, alur pengajuan Kurasi sesuai dengan peran dapat diakses pada tautan berikut:

  1. Non Satuan Pendidikan
  2. Satuan Pendidikan
  3. Peserta Mandiri

 

Hasil penilaian kurasi akan diterima paling lambat 30 hari kerja setelah dokumen untuk pengajuan kurasi sudah dinyatakan valid/sah secara administrasi. Hasil penilaian Ajang setelah dikurasi dapat dilihat pada laman Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) dan juga dikirimkan melalui email pengusul Kurasi.

Sebelumnya
Selanjutnya
38805312794777

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk