Syarat utama Peserta Didik bisa mengikuti Ajang Talenta Internasional adalah Peserta Didik tersebut merupakan pemenang Ajang Talenta Nasional yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) yang selanjutnya akan diberikan pembinaan dan diseleksi pada kegiatan pembinaan Ajang Talenta Internasional. Peserta juga harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM) untuk jenjang pendidikan tinggi yang aktif. Syarat dan ketentuan lain akan merujuk pada:

  • Kriteria yang ditetapkan oleh komite internasional pada ajang internasional terkait, dan
  • Kriteria yang telah ditentukan untuk mewakili Indonesia sebagai delegasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Puspresnas

Peserta Didik yang sebelumnya sudah pernah mengikuti Ajang Talenta Internasional dan ingin menjadi delegasi kembali dapat terus mengikuti Ajang Talenta Internasional dengan ketentuan: 

  • Peserta didik masih memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh komite internasional pada ajang dan kriteria yang ditentukan untuk mewakili Indonesia sebagai delegasi
  • Peserta didik yang sudah pernah mengikuti Ajang Talenta Internasional belum pernah memenangkan medali emas atau juara pertama
  • Peserta didik yang sudah pernah mengikuti Ajang Talenta Internasional mengikuti cabang ajang yang berbeda dari ajang sebelumnya.

 

Penghargaan dan Sanksi

Dengan mengikuti Ajang Talenta Internasional maka peserta/delegasi akan mendapatkan penghargaan seperti: 

  • Delegasi Indonesia (peserta dan pembina) akan mendapatkan apresiasi berupa sertifikat penghargaan dan/atau bentuk lain yang relevan dari Pusat Prestasi Nasional
  • Pusat Prestasi Nasional memberikan pengakuan (rekognisi) prestasi Peserta Didik yang berhasil mendapatkan medali/penghargaan dari Ajang Talenta Internasional
  • Bagi Peserta Didik berprestasi berkesempatan untuk terdokumentasi di Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).

Namun, Peserta Didik yang mengikuti program pembinaan Ajang Talenta Internasional juga dapat diberikan sanksi apabila tidak melakukan ketentuan sesuai dengan yang telah tercantum dalam Surat Pernyataan Mengikuti Program Pembinaan Ajang Talenta Internasional Tahun 2024 yang telah ditandatangani sehingga menimbulkan kerugian negara. Sanksi dapat berupa:

  • Teguran kepada Peserta Didik
  • Teguran kepada satuan pendidikan yang ditembuskan kepada dinas pendidikan/Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi urusan pendidikan dasar/menengah
  • Teguran kepada perguruan tinggi yang ditembuskan kepada pimpinan perguruan tinggi
  • Satuan pendidikan dan/atau perguruan tinggi dipertimbangkan untuk tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ajang talenta nasional dan internasional dalam jangka waktu tertentu
  • Dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Adapun sanksi sebagaimana tersebut di atas dapat dibatalkan jika pelanggaran yang terjadi disebabkan oleh keadaan kahar

 

Apabila peserta delegasi ingin mengundurkan diri, Peserta Didik diharuskan untuk membuat:

  • Surat pernyataan pengunduran diri sebagai delegasi dengan menyatakan alasan pengunduran diri dan ditandatangani oleh peserta didik di atas materai
  • Peserta didik juga diwajibkan untuk menginformasikan pengunduran diri tersebut dengan PIC dan Pembina.
Sebelumnya
Selanjutnya
38846595949721

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk