Agar suatu Satuan Pendidikan memiliki kesempatan untuk mendapatkan BOS Kinerja Sekolah Prestasi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

  1. Satuan Pendidikan merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan
  2. Satuan Pendidikan pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional yang:
    - Diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional, dan
    - Diperoleh pada 2 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan
  1. Satuan Pendidikan tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Berdasarkan persyaratan tersebut, maka penting diingat bahwa:

  • Satuan Pendidikan yang tidak menerima BOS Reguler tidak bisa berkesempatan untuk menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi
  • Penghargaan/prestasi yang diperoleh Satuan Pendidikan harus berasal dari Ajang Talenta Nasional maupun Internasional yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Prestasi Nasional dan Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
  • Satuan Pendidikan penerima BOS Kinerja Prestasi Sekolah hanya boleh menerima 1 bantuan atau tidak boleh memiliki double funding, sehingga BOS Kinerja Prestasi Sekolah tidak berlaku untuk sekolah yang menerima bantuan SMK Pusat Keunggulan atau Sekolah Berkemajuan Terbaik.
Sebelumnya
Selanjutnya
38847068435225

Komentar

4 komentar

  • JARMONO, S.Pd.SD

    Terimakasih informasinya
    Sangat bermanfaat untuk kemajuan sekolah kami. Yang jauh dari ibu kota provinsi.

    0
  • Imanuel Nati

    Terima kasih atas informasinya semoga sekolah saya bisa masuk dalam nominasi sekolah penerima bos kinerja sekolah berprestasi

    0
  • Rusdia, S. Pd.

    Terima kasih atas informasinya, semoga sekolah kami mendapatkan BOS Kinerja Berprestasi. Tahun 2024 pada kegiatan  OSN Bidang Studi IPA [Sains} tingkat nasional, salah satu dari siswa yang mendapatkan Honorable Mention   adalah siswa kami dan kami juga pernah mendapatkan Rekor Muri pada kegiatan GSMB yaitu literasi menulis Pantun serta banyak perstasi lain yang kami sudah raih. Nah apakah prestasi yang kami raih ini termasuk dari salah satu nominasi untuk bisa mendapatkan BOS Kinerja Prestasi? 

    Mohon bantuan dan kerjasamanya.

    0
  • Muhammad Jaenal

    Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan diatas boleh, namun  juga perlu kiranya memperhatikan penilaian dan pertimbangan yang diberikan oleh pengawas satuan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan di mana Satuan Pendidikan itu berlokasi dan dibina oleh Pendamping Satuan Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Dua stakeholder Satuan pendidikan tersebut perlu dilibatkan oleh kementerian untuk dapat menentukan pemberian BOS Kinerja Prestasi, karena kedua stakeholder tersebut bersebtuhan langsung, mengetahui dan memahami secara komprehensif kondisi dan perkemabangan Satuan pendidikan secara ril di lapangan. Dengan melibatkan kedua stakeholder satuan pendidikan tersebut tentu semakin memperkaya dan dapat menilai secara objektif dan menyeluruh terhadap sekolah calon penerima bantuan BOS Kinerja tersebut. Demikian Saran dan Masukan, semoga bermamfaat Insyaallah, 

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk