Apabila sebuah Satuan Pendidikan menjadi penerima dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi, penggunaan dana tersebut juga telah ditentukan agar memenuhi tujuannya yaitu menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.

 

Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat dimanfaatkan oleh sekolah untuk:

  1. Kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti
    - Penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik
    - Evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik, dan/atau
    - Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
  1. Kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik, seperti:
    - Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi
    - Peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar
    - Penyediaan sarana penunjang ketalentaan
    - Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah
    - Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal, dan/atau
    - Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan danpengembangan talenta.
  1. Kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, berupa
    - Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta
    - Pengembangan kemitraan
    - Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah
    - Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah
    - Pengelolaan data dan informasi talenta, dan/atau
    - Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.
  1. Untuk sekolah pengimbas, dapat melakukan pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah melalui program pengimbasan kepada sekolah yang belum berprestasi, seperti:
    - Pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas
    - Kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas,
    - Pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan,
    - Penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas, dan/atau kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

 

Dalam penggunaannya, terdapat tata cara dalam menggunakan dana BOS Kinerja Prestasi Sekolah.

  • Menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah dalam rangka pengembangan dan pembinaan talenta prioritas
  • Mekanisme pengadaan barang/jasa (PBJ) dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai PBJ yang berlaku
  • Tidak membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah.

Sekolah yang melanggar penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya
Selanjutnya
38847242543769

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk