Apakah yang dimaksud dengan NPSN?
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah kode pengenal suatu satuan pendidikan. Kode ini bersifat unik sehingga dapat membedakan antara satu sekolah dengan yang lainnya. NPSN merupakan 8 digit kombinasi huruf dan angka yang berfungsi sebagai kode referensi sehingga memudahkan keperluan pendataan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mekanisme penerbitan NPSN?
Persyaratan penerbitan NPSN sebagai berikut:
- Melengkapi data induk satuan pendidikan;
- Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang masih berlaku;
- Satuan menyertakan NPYP badan penyelenggara satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh berbentuk badan hukum; dan masyarakat
- Bagi satuan pendidikan pada jalur nonformal yang diselenggarakan berbentuk orang orang/pemerintah menyertakan NPYP.
Kriteria penerbitan NPSN
- 1 (satu) satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- 1 (satu) satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal termasuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan lebih dari satu program pendidikan; atau
- 1 (satu) satuan pendidikan khusus atau 1 (satu) satuan pendidikan khusus yang terintegrasi dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
Mekanisme Penonaktifan NPSN
Kriteria penonaktifan NPSN:
- Satuan pendidikan yang ditutup melalui penetapan/keputusan dinas pendidikan sesuai kewenangannya; atau
- Satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik selama 5 (lima) semester berturut-turut untuk satuan pendidikan pada jalur formal dan jalur nonformal, akan diusulkan secara otomatis melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi satuan pendidikan ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Mekanisme Pengaktifan kembali NPSN
Persyaratan pengaktifan kembali NPSN:
- melampirkan surat rekomendasi pengaktifan kembali NPSN dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
- memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang masih berlaku;
- satuan menyertakan NPYP badan penyelenggara satuan pendidikan yang menaungi, bagi satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk badan hukum; dan
- bagi satuan pendidikan pada jalur nonformal yang diselenggarakan berbentuk orang orang/pemerintah menyertakan NPYP.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.