Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)
NPYP adalah standar kode pengenal yang unik untuk yayasa yang mempunyai Satuan Pendidikan/Lembada yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional. Kode NPYP Indonesia terdiri 6 digit kombinasi huruf dan angka dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif.
Mekanisme Penerbitan NPYP
Persyaratan penerbitan NPYP sebagai berikut:
- melengkapi data induk badan penyelenggara satuan pendidikan;
- memiliki akta pendirian badan penyelenggara satuan pendidikan;
- memiliki penetapan/keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- memiliki izin pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan;
Kriteria penerbitan NPYP
Penerbitan NPYP ditujukan bagi penyelenggara pendidikan oleh masyarakat pada jalur formal dan nonformal dengan bentuk badan hukum. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat pada jalur nonformal dengan bentuk orang perorangan/kelompok orang/pemerintah desa tidak perlu memiliki NPYP.
Mekanisme Penonaktifan NPYP
- penonaktifan dikarenakan penutupan badan penyelenggara satuan pendidikan; atau
- penonaktifan dikarenakan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan badan penyelenggara satuan pendidikan tersebut tidak memutakhirkan data aktivitas pada Aplikasi Dapodik selama 5 (lima) semester berturut-turut untuk satuan pendidikan pada jalur formal dan jalur nonformal.
Mekanisme Pengaktifan kembali NPYP
- melampirkan surat rekomendasi pengaktifan kembali NPYP dari dinas pendidikan kabupaten/kota;
- memiliki akta pendirian badan penyelenggara satuan pendidikan; dan
- memiliki penetapan/keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia .
Komentar
1 komentar
bagaiman cara mendapatkan dan langkah langkah memiliki nomor pokok yayasan
Harap masuk untuk memberikan komentar.