Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Pengelolaan Kinerja Bagi Guru Yang Baru di Angkat sebagai ASN di Akhir Periode Pengelolaan Kinerja Tahun 2025

Fitur Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) saat ini mengalami pengembangan untuk memberikan kemudahan bagi Guru yang baru memperoleh penugasan Jabatan Fungsional (JF) Guru sebagai ASN pada setiap akhir periode Pengelolaan Kinerja Guru (PKG), yaitu November-Desember, terutama dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Pengembangan ini juga merupakan bagian dari penyesuaian pengguna pada masa transisi Pengelolaan Kinerja. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian ini dapat ditemukan pada tautan berikut ini.

Pengembangan ini mencakup Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja untuk SKP periode Januari–Desember, yang akan dinilai secara otomatis sesuai dengan ekspektasi atasan setelah penyusunan Perencanaan Kinerja dibuat dan disetujui oleh Kepala Sekolah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan Perencanaan Kinerja Guru, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Perlu diketahui bahwa Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok bersifat pilihan, namun Guru tetap dapat memulai untuk melaksanakan di periode tersebut. Selain itu, Penilaian Perilaku Kinerja tetap dilakukan dan dievaluasi oleh Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui pemantauan yang berkelanjutan.

Peran Kepala Sekolah

Bagi Kepala Sekolah yang memiliki Guru yang baru memperoleh penugasan Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode November - Desember di Satuan Pendidikannya, Kepala Sekolah hanya perlu melakukan Penilaian Perilaku Kinerja. Hal ini karena Penilaian Praktik Kinerja Guru akan berlangsung secara otomatis setelah Perencanaan Kinerja yang diajukan disetujui oleh Kepala Sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara melakukan Penilaian Perilaku Kerja, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Selain itu, Kepala Sekolah tetap dapat memeriksa kelengkapan dokumen Pengembangan Kompetensi serta Pelaksanaan Tugas Pokok yang telah dilakukan pengisian oleh Guru, jika ada, dalam periode tersebut.

Setelah memberikan Penilaian Perilaku Kinerja dan melakukan pengecekan kelengkapan bukti dukung, Kepala Sekolah juga memiliki peran penting dalam menetapkan Predikat Kinerja Guru. Proses penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan, yang mencakup aspek Penilaian Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja. Informasi lebih lanjut tentang Penetapan Predikat Kinerja Guru, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Tentang Pengelolaan Kinerja Bagi Guru Yang Baru di Angkat sebagai ASN di Akhir Periode Pengelolaan Kinerja Untuk Tahun 2024

Fitur Pengelolaan Kinerja Guru saat ini mengalami pengembangan untuk memberikan kemudahan bagi Guru yang baru memperoleh penugasan Jabatan Fungsional (JF) Guru sebagai ASN pada setiap akhir periode satu atau dua Pengelolaan Kinerja, yaitu Mei-Juni atau November-Desember, terutama dalam penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Pengembangan ini juga merupakan bagian dari penyesuaian pengguna pada masa transisi Pengelolaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian ini dapat ditemukan pada tautan berikut ini.

Pengembangan ini mencakup Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja untuk SKP periode Januari–Juni atau Juli–Desember, yang akan dinilai secara otomatis sesuai dengan ekspektasi atasan setelah penyusunan Perencanaan Kinerja dibuat dan disetujui oleh Kepala Sekolah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan Perencanaan Kinerja Guru, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Perlu diketahui bahwa Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan bersifat opsional, namun Guru tetap dapat memulai untuk melaksanakan di periode tersebut. Selain itu, Penilaian Perilaku Kinerja tetap dilakukan dan dievaluasi oleh Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui pemantauan yang berkelanjutan.

Peran Kepala Sekolah

Bagi Kepala Sekolah yang memiliki Guru yang baru memperoleh penugasan Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode (Mei-Juni atau November-Desember) di Satuan Pendidikannya, Kepala Sekolah hanya perlu melakukan Penilaian Perilaku Kinerja. Hal ini karena Penilaian Praktik Kinerja Guru akan berlangsung secara otomatis setelah Perencanaan Kinerja yang diajukan disetujui oleh Kepala Sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara melakukan Penilaian Perilaku Kerja, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Selain itu, Kepala Sekolah tetap dapat memeriksa kelengkapan bukti pendukung Pengembangan Kompetensi serta Tugas Tambahan yang dikumpulkan oleh Guru, jika ada, dalam periode tersebut.

Setelah memberikan Penilaian Perilaku Kinerja dan melakukan pengecekan kelengkapan bukti dukung, Kepala Sekolah juga memiliki peran penting dalam menetapkan Predikat Kinerja Guru. Proses penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan, yang mencakup aspek Penilaian Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja. Informasi lebih lanjut tentang Penetapan Predikat Kinerja Guru, silakan kunjungi tautan berikut ini.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
40450556730009

Komentar

1 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk