Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) Tahun 2025

Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) memiliki empat tahapan. Berikut merupakan informasi dari masing - masing tahapan Pengelolaan Kinerja Guru: .

  1. Pemutakhiran Data
  2. Perencanaan Kinerja
  3. Pelaksanaan Kinerja
  4. Penilaian Kinerja

Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data pegawai merupakan langkah esensial dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Guru. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja adalah akurat dan terkini. Sebelum memulai perencanaan kinerja, Guru disarankan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

Ada lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Guru:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP)
  3. Unit Organisasi (UNOR)
  4. Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
  5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Kesenjangan atau disparitas data dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara data Guru yang tercatat dalam BKN dan Dukcapil. Perbedaan ini dapat memengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.

Perencanaan Kinerja 

Perencanaan kinerja merupakan tahap kedua dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Guru dapat mulai menyusun rencana kinerja di awal tahun. Penyusunan rencana ini dilakukan dengan memilih sub indikator yang relevan, baik yang direkomendasikan melalui hasil penilaian Rapor Pendidikan maupun indikator lain yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kinerja.

Rencana kinerja yang telah disusun oleh Guru selanjutnya diajukan kepada atasan untuk ditinjau dan mendapatkan persetujuan. Proses ini bertujuan untuk memastikan rencana yang disusun sejalan dengan tujuan peningkatan kinerja dan mutu pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perencanaan Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (misalnya, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah) di satuan pendidikan, Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan perencanaan yang Anda susun telah sesuai sebelum diajukan, karena tidak ada proses diskusi atau pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Pelaksanaan Kinerja 

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) setelah rencana kinerja disusun dan disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja melalui serangkaian observasi.

Proses Pelaksanaan Kinerja mencakup empat tahapan yang dilakukan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah selama periode Pelaksanaan berjalan, yaitu:

  • Diskusi Persiapan – Menyusun rencana pelaksanaan observasi, termasuk tujuan dan aspek yang akan dinilai.
  • Observasi Kelas – Melakukan pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas.
  • Diskusi Tindak Lanjut – Membahas hasil observasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif.
  • Refleksi Tindak Lanjut – Mengkaji langkah-langkah pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi.

Pada tahap ini, Guru juga melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih pada tahap perencanaan. Kegiatan ini dilakukan dengan menyesuaikan indikator yang memerlukan peningkatan, tanpa standar minimal jam pelajaran (JP) atau poin tertentu, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. 

Selain Pengembangan Kompetensi, Guru juga melaksanakan tugas tambahan yang telah dipilih pada tahap perencanaan melalui Pelaksanaan Tugas Pokok. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja merupakan tahap terakhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru akan melakukan diskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir periode pengelolaan kinerja, berdasarkan hasil ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilaksanakan. Dalam diskusi tersebut, Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Guru sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja.

Diskusi ini menjadi kesempatan untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan Guru, serta merencanakan langkah-langkah pengembangan berikutnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja Guru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penilaian Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama, yaitu Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja Kepala Sekolah akan menetapkan Predikat Kinerja untuk Guru di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Penetapan Predikat Kinerja Guru adalah langkah akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Tanggung jawab untuk menetapkan predikat ini ada pada Kepala Sekolah, setelah Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang berada di bawah wewenangnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penetapan Predikat Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) Tahun 2024

Pengelolaan Kinerja Guru memiliki empat tahapan. Berikut merupakan informasi dari masing - masing tahapan Pengelolaan Kinerja Guru: .

  1. Pemutakhiran Data
  2. Perencanaan Kinerja
  3. Pelaksanaan Kinerja
  4. Penilaian Kinerja

Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data pegawai merupakan langkah esensial dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Guru. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja adalah akurat dan terkini. Sebelum memulai perencanaan kinerja, Guru disarankan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

Ada lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Guru:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP)
  3. Unit Organisasi (UNOR)
  4. Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
  5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Kesenjangan atau disparitas data dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara data Guru yang tercatat dalam BKN dan Dukcapil. Perbedaan ini dapat memengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.

Perencanaan Kinerja 

Perencanaan kinerja merupakan tahap kedua dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru Pada tahap ini, Guru dapat mulai menyusun rencana kinerja di awal tahun. Penyusunan rencana ini dilakukan dengan memilih sub indikator yang relevan, baik yang direkomendasikan melalui hasil penilaian Rapor Pendidikan maupun indikator lain yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kinerja.

Rencana kinerja yang telah disusun oleh Guru selanjutnya diajukan kepada atasan untuk ditinjau dan mendapatkan persetujuan. Proses ini bertujuan untuk memastikan rencana yang disusun sejalan dengan tujuan peningkatan kinerja dan mutu pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perencanaan Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini.

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (misalnya, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah) di satuan pendidikan, Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan perencanaan yang Anda susun telah sesuai sebelum diajukan, karena tidak ada proses diskusi atau pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Pelaksanaan Kinerja 

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Guru setelah rencana kinerja disusun dan disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja melalui serangkaian observasi.

Proses Pelaksanaan Kinerja mencakup empat tahapan yang dilakukan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah selama periode Pelaksanaan berjalan, yaitu:

  • Diskusi Persiapan – Menyusun rencana pelaksanaan observasi, termasuk tujuan dan aspek yang akan dinilai.
  • Observasi Kelas – Melakukan pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas.
  • Diskusi Tindak Lanjut – Membahas hasil observasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif.
  • Refleksi Tindak Lanjut – Mengkaji langkah-langkah pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi.

Pada tahap ini, Guru melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan serta diminta untuk mengunggah bukti pendukung terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan sebagai bagian dari Pelaksanaan Kinerja. Informasi tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dapat kunjungi artikel di sini

Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja merupakan tahap terakhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja Guru. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru akan melakukan diskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir semester, berdasarkan hasil ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilaksanakan. Dalam diskusi tersebut, Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Guru sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja.

Diskusi ini menjadi kesempatan untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan Guru, serta merencanakan langkah-langkah pengembangan berikutnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja Guru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penilaian Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama, yaitu Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja Kepala Sekolah akan menetapkan Predikat Kinerja untuk Guru di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Penetapan Predikat Kinerja Guru adalah langkah akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru. Tanggung jawab untuk menetapkan predikat ini ada pada Kepala Sekolah, setelah Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang berada di bawah wewenangnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penetapan Predikat Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Sebelumnya
Selanjutnya
40450581757337

Komentar

10 komentar

  • SYAMSUL MA'ARIF S,P.d

    trimakasih banyak,dan sangat membantu 

    0
  • Eli Patar Simanjuntak

    Terdapat kalimat "Penilaian di akhir semester". Bukankah Pengelolaan Kinerja Guru sudah per tahun?

    0
  • Friswahyuddin63

    Terimakasih sangat membantu kami

    0
  • Jamhuri
    • Terimakasih, telah memberikan penjelasan Insa Allah bermanfaat dan sangat membantu
    0
  • Apriani Patabang

    Thanks, memberi kemudahan dalam berselancar dengan menavigasi bersama rumah pendidikan

    0
  • JUNIMAN

    Terimakasih infonya

    0
  • MARIDI

    Sangat membantu guru dalam Penilaian kinerja guru 2025

    0
  • kuni
    Selamat sore, Bpk Eli Patar Simanjuntak

    Terkait pertanyaan yang Bapak sampaikan, kami informasikan bahwa pengecekan informasi tentang tahapan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan sesuai dengan periode 2024 atau 2025.

    Terima kasih.

    0
  • Ridho Pahwan Kasio

    Great Platform ... 
    kunjungi karya saya di sini, tinggalkan komentar ya...

    https://guru.kemdikbud.go.id/profil/450ZkgA36m?from=/bukti-karya

    0
  • HUSNAN

    dari apa yang saya simak tentang pemutahiran data kususnya unour atau unit organisasi satu tahun terahir kami tidak sama unour organisasi dari ruang gtk sama e-kinerja sehingga skp tidak dapat terbaca bagaimana hal itu mungkin di selesaikan..?

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk