Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Cara Menyepakati Perencanaan Kinerja Oleh Guru & Kepala Sekolah Tahun 2025

Setelah mendapatkan persetujuan Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan serta strategi yang telah dirancang. Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala Sekolah guna mencapai kesepahaman.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan menyepakati Perencanaan Kinerja:

1. Klik ‘Cek dan Sepakati’ untuk membuka dokumen yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Pada tab ‘Hasil Kerja Utama’, periksa rincian yang telah disetujui. Jika ada penyesuaian dari Kepala Sekolah, pastikan perubahan tersebut sejalan dengan rencana yang telah Anda susun.

3. Setelah melakukan pengecekan pada tab Hasil Kerja Utama Klik ‘Ke Halaman Kerja Tambahan’ untuk melanjutkan pengecekan ke tahap berikutnya

4. Pada tab ‘Hasil Kerja Tambahan’, lakukan pengecekan kembali. Jika ada penyesuaian dari Kepala Sekolah, pastikan perubahan tersebut relevan dan mendukung rencana kerja Anda.

5. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, periksa apakah terdapat penyesuaian terkait perilaku kerja yang telah Anda pilih. Pastikan semua penyesuaian sesuai dengan tujuan awal Anda.

6. Klik ‘Sepakati’ jika semua bagian Perencanaan Kinerja telah sesuai..

7. Setelah mengklik ‘Sepakati’ pada tab Perilaku Kerja, akan muncul tampilan konfirmasi.

  • Klik ‘Ceklis’ jika Anda setuju dengan Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.
  • Klik ‘Sepakat’ untuk menyepakati Perencanaan Kinerja.
  • Klik ‘Ulang dari Awal’ jika Anda ingin melakukan penyusunan ulang Perencanaan Kinerja. 

8. Anda telah menyepakati Perencanaan Kinerja yang disetujui oleh Kepala Sekolah. Langkah selanjutnya adalah menunggu dimulainya tahap Pelaksanaan Kinerja. Setelah tahap Pelaksanaan dimulai, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan Perentanaan Kinerja yang telah di sepekati. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja, kunjungi artikel ini.

Cara Menyepakati Perencanaan Kinerja oleh Guru & Kepala Sekolah Tahun 2024

Setelah mendapatkan persetujuan Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan ulang sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan serta strategi yang telah dirancang. Jika terdapat perubahan yang signifikan, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala Sekolah guna mencapai kesepahaman.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek dan menyepakati Perencanaan Kinerja:

1. Pilih menu Guru sebagai Pegawai lalu klik ‘Cek dan Sepakati’ untuk membuka dokumen yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Pada tab ‘Hasil Kerja Utama’, periksa rincian yang telah disetujui. Jika ada penyesuaian dari Kepala Sekolah, pastikan perubahan tersebut sejalan dengan rencana yang telah Anda susun.

3. Setelah melakukan pengecekan pada tab Hasil Kerja Utama Klik ‘Ke Halaman Kerja Tambahan’ untuk melanjutkan pengecekan ke tahap berikutnya

4. Pada tab ‘Hasil Kerja Tambahan’, lakukan pengecekan kembali. Jika ada penyesuaian dari Kepala Sekolah, pastikan perubahan tersebut relevan dan mendukung rencana kerja Anda.

5. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, periksa apakah terdapat penyesuaian terkait perilaku kerja yang telah Anda pilih. Pastikan semua penyesuaian sesuai dengan tujuan awal Anda.

6. Klik ‘Sepakati’ jika semua bagian Perencanaan Kinerja telah sesuai..

7. Setelah mengklik ‘Sepakati’ pada tab Perilaku Kerja, akan muncul tampilan konfirmasi.

  • Klik ‘Ceklis’ jika Anda setuju dengan Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.
  • Klik ‘Sepakat’ untuk menyepakati Perencanaan Kinerja.
  • Klik ‘Ulang dari Awal’ jika Anda ingin melakukan penyusunan ulang Perencanaan Kinerja. 

8. Anda telah menyepakati Perencanaan Kinerja yang disetujui oleh Kepala Sekolah. Langkah selanjutnya adalah menunggu dimulainya tahap Pelaksanaan Kinerja. Setelah tahap Pelaksanaan dimulai, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan Perentanaan Kinerja yang telah di sepekati. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja, kunjungi artikel ini.

Sebelumnya
Selanjutnya
40450670774809

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk