Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2025
Perencanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan. Tujuan dari perencanaan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan melakukan penyesuaian terhadap perencanaan yang disusun, sehingga proses perencanaan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja.
Perencanaan Kinerja terdiri dari lima tahapan yang harus dilakukan oleh guru, yaitu:
- Pelaksanaan Tugas Pokok
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Pelaksanaan Tugas Pokok
Guru memahami tugas pokoknya, termasuk dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah. Dokumen akuntabilitas berfungsi sebagai rekam jejak pelaksanaan tugas sehari-hari Guru dan tidak memerlukan dokumen tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Guru dapat memilih salah satu tugas pokok untuk dijadikan fokus utama, dengan tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Praktik Kinerja
Praktik Kinerja adalah pendekatan pembelajaran yang mengutamakan pengalaman langsung yang diterima oleh Guru dalam proses mengajar. Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung memilih dan menyepakati satu sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D1: Praktik Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Penting untuk diketahui:
- Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan tetap dapat memilih indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja.
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif. Pada tahap ini, Guru memilih indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Guru dan Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan. Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Guru hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja mengacu pada sikap dan tindakan guru dalam menjalankan tugas di sekolah. Guru memilih perilaku kerja yang diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan peningkatan kinerja periode tersebut.
Rangkuman
Rangkuman adalah tahap akhir dalam penyusunan Perencanaan Kinerja yang harus diperiksa kembali oleh guru sebelum diserahkan kepada atasan. Setelah pengajuan, perubahan tidak dapat dilakukan, namun guru dapat meminta atasan untuk merubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati..
Perencanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja Guru. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan. Tujuan dari perencanaan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan melakukan penyesuaian terhadap perencanaan yang disusun, sehingga proses perencanaan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja.
Perencanaan Kinerja terdiri dari lima tahapan yang harus dilakukan oleh guru, yaitu:
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Perlu diketahui!
- Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (misalnya, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah) di satuan pendidikan, Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan perencanaan yang Anda susun telah sesuai sebelum diajukan, karena tidak ada proses diskusi atau pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.
- Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.
Praktik Kinerja
Praktik Kinerja adalah pendekatan pembelajaran yang mengutamakan pengalaman langsung yang diterima oleh Guru dalam proses mengajar. Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung memilih dan menyepakati satu sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D1: Praktik Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Untuk Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja. Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri. Pengembangan kompetensi ini memiliki poin setara 32 poin atau lebih. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan poin dapat kunjungi artikel di sini.
Tugas Tambahan
Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar. Informasi lebih lanjut tentang Tugas Tambahan bisa kunjungi artikel di sini.
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja mengacu pada sikap dan tindakan guru dalam menjalankan tugas di sekolah. Guru memilih perilaku kerja yang diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan peningkatan kinerja periode tersebut.
Rangkuman
Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.
Komentar
8 komentar
Informasi yang ada sudah sangat baik dan lengkap, semoga saja bisa kami dipahami dan dilaksanakan dengan benar
Informasi yang disajikan dalam artikel di atas sangat komperhensif. Terima kasih.
Informasi yang disajikan dalam artikel sangat baik dan mudah di pahami
Bagus, informasi mudah dipahami
Alkhamdulillah sudah bisa akses
Harapan saya Untuk mendapat informasi seputar kinerja yang simpel dan mudah dipahami
sungguh bermakna
Informasi yang sangat membantu kami
terima kasih, sangat bermanfaat
Harap masuk untuk memberikan komentar.