Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Persetujuan Perencanaan Kinerja Oleh Kepala Sekolah Tahun 2025
Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan empat tahap yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Guru. Kepala Sekolah dapat memulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan Hasil Kerja Utama hingga mencapai tahap persetujuan.
- Pengecekan untuk Pengajuan Hasil Kerja Utama
- Pengecekan untuk Pengajuan Hasil Kerja Tambahan
- Pengecekan untuk Pengajuan Perilaku Kerja
- Persetujuan
Pada tahap ini, Kepala Sekolah juga memiliki kesempatan untuk menambahkan atau melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, berdasarkan evaluasi kinerja yang pernah dilakukan sebelumnya.
Berikut adalah panduan langkah-langkah persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
1. Klik ‘Periksa’ di halaman Pengelolaan Kinerja (Guru) untuk memulai proses persetujuan perencanaan kinerja yang diajukan oleh Guru.
2. Anda akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Guru, klik ‘Cek’.
Perlu diketahui!
- Anda memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Guru berdasarkan Status: ‘Perlu Disetujui’, ‘Belum Mengajukan’ dan ‘Disetujui’
3. Pada tab ‘Hasil Kerja Utama’, Anda bisa mengubah, atau menghapus hasil kerja utama berdasarkan pemantauan yang dilakukan kepada Guru.
4. Setelah mengubah dan atau menghapus Hasil Kerja Utama yang sudah dipilih oleh Guru, klik ‘Ke Hasil Kerja Tambahan’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
5. Pada tab 'Hasil Kerja Tambahan', Anda dapat mengubah atau menghapus Hasil Kerja Tambahan berdasarkan pemantauan yang dilakukan kepada Guru.
6. Setelah mengubah dan atau menghapus Hasil Kerja Tambahan yang sudah dipilih oleh Guru, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
7. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Anda dapat menyesuaikan perilaku kerja yang ingin difokuskan oleh Guru berdasarkan pemantauan yang dilakukan kepada Guru.
8. Jika semua aspek telah diperiksa, klik ‘Ke Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah dicek.
9. Anda dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan kembali melanjutkan di lain waktu. Jangan lupa klik ‘Simpan Draft’ di kanan bawah pada setiap halaman agar data yang telah dicek tersimpan dalam sistem.
10. Pada tab ‘Persetujuan’, Klik ‘Setuju’ jika pengecekan perencanaan kinerja telah selesai. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi persetujuan:
11. Klik ‘Setujui’ jika perencanaan kinerja yang diajukan telah sesuai. Klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak sebelum menyelesaikan persetujuan.
Anda telah berhasil menyetujui perencanaan kinerja yang diajukan oleh Guru. Jika Guru mengajukan ulang perencanaan kinerja setelah Anda menyetujui perencanaan kinerjanya, Anda dapat berdiskusi terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan dalam perencanaan kinerja tersebut.
Cara Persetujuan Perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah Tahun 2024
Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan empat tahap yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Guru. Kepala Sekolah dapat memulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan Hasil Kerja Utama hingga mencapai tahap persetujuan.
- Pengecekan untuk Pengajuan Hasil Kerja Utama
- Pengecekan untuk Pengajuan Hasil Kerja Tambahan
- Pengecekan untuk Pengajuan Perilaku Kerja
- Persetujuan
Pada tahap ini, Kepala Sekolah juga memiliki kesempatan untuk menambahkan atau melakukan penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, berdasarkan evaluasi kinerja yang pernah dilakukan sebelumnya.
Berikut adalah panduan langkah-langkah persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
1. Klik ‘Periksa’ di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai proses persetujuan perencanaan kinerja yang diajukan oleh Guru.
2. Anda akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Guru, klik ‘Cek’.
Perlu diketahui!
- Anda memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Guru berdasarkan kategori 'Perlu Disetujui', 'Belum Mengajukan', dan 'Disetujui'
3. Pada tab ‘Hasil Kerja Utama’, Anda bisa mengubah, atau menghapus hasil kerja utama berdasarkan pemantauan yang dilakukan kepada Guru.
4. Setelah mengubah dan atau menghapus Hasil Kerja Utama yang sudah dipilih oleh Guru, klik ‘Ke Hasil Kerja Tambahan’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Perlu diketahui!
- Jika Anda melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja yang telah diajukan oleh Guru, Pastikan Rencana Hasil kerja yang dipilih sesuai dengan poin setara 32 poin atau lebih
5. Pada tab 'Hasil Kerja Tambahan', Anda dapat mengubah atau menghapus Hasil Kerja Tambahan berdasarkan pemantauan yang dilakukan kepada Guru.
6. Setelah mengubah dan atau menghapus Hasil Kerja Tambahan yang sudah dipilih oleh Guru, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
7. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Anda dapat menyesuaikan perilaku kerja yang ingin difokuskan oleh Guru berdasarkan pemantauan yang dilakukan kepada Guru.
8. Jika semua aspek telah diperiksa, klik ‘Ke Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah dicek.
9. Anda dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan kembali melanjutkan di lain waktu. Jangan lupa klik ‘Simpan Draft’ di kanan bawah pada setiap halaman agar data yang telah dicek tersimpan dalam sistem.
10. Pada tab ‘Persetujuan’, Klik ‘Setuju’ jika pengecekan perencanaan kinerja telah selesai. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi persetujuan:
11. Klik ‘Setujui’ jika perencanaan kinerja yang diajukan telah sesuai. Klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak sebelum menyelesaikan persetujuan.
Anda telah berhasil menyetujui perencanaan kinerja yang diajukan oleh Guru. Jika Guru mengajukan ulang perencanaan kinerja setelah Anda menyetujui perencanaan kinerjanya, Anda dapat berdiskusi terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan dalam perencanaan kinerja tersebut.
Komentar
9 komentar
terima kasih ..
Menambah wawasan kami ....
trimakasih..
boleh tanya ...
haruskah hasil kerja tambahan dihapus atau diubah?
semakin termotivasi
Bagaimana solusinya perencanaan kinerja tidak muncul di akun kepala sekolah, padahal para guru sudah mengajukan perencanaan kinerja tinggal menunggu persetujuan dari kepala sekolah ?
Selamat Sore, Ibu Murjiati
Terkait kendala yang ibu alami, kami dapat infokan untuk dapat melakukan persetujuan perencanaan kinerja Guru oleh Atasan sebelum memulai Pelaksanaan Kinerja.
Terima kasih.
Selamat Sore. Ibu Nurfadilah
Terkait kendala yang ibu alami, kami dapat infokan untuk pengisian Tugas Tambahan dapat disesuaikan kembali sesuai dengan kondisi terkini.
Terima kasih.
Apa tidak berpengaruh dengan apa yg akan d laksanakan jika sampe mau akhir bulan feberuari ini data pengajuan kami belum di setujui kepala sekolah...?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
saya sudah mengisi rencana kinerja tapi sampai saat ini tidak bisa di setujui atasan/kepala sekolah karena pada akun kepala sekolah tidak muncul nama guru yang akan di setujui
Tolong solusinya
Harap masuk untuk memberikan komentar.