Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Untuk Guru Tahun 2025
Perlu diketahui!
- Bagi guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (misalnya, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah) di satuan pendidikan, Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan perencanaan yang Anda susun telah sesuai sebelum diajukan, karena tidak ada proses diskusi atau pengecekan manual yang biasanya dilakukan oleh Kepala Sekolah.
- Apabila alamat email belajar.id yang tertera pada halaman Pengeoolaan Kinerja berbeda dengan email belajar.id yang Anda gunakan untuk masuk/login, mohon abaikan email yang ada pada halaman akun. Anda dapat langsung melakukan pengecekan pada akses Pengelolaan Kinerja untuk memastikan Anda dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja.
Berikut adalah panduan cara mengisi Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG):
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Guru, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.
2. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai mengisi Perencanaan Kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat mengklik Data sudah sesuai, namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa mengklik Edit.
Perlu diketahui!
- Apabila Nama, Satuan Pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan Kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik karena pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan Kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan memengaruhi Perencanaan Kinerja.
- Untuk guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
- Untuk guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa Jenjang Jabatan.
- Untuk guru selain status kepegawaian Non-ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.
3. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik Simpan.
4. Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan konfirmasi ulang. Klik Ya, Lanjutkan jika data yang ditampilkan sudah sesuai, atau klik Cek Ulang untuk memeriksa kembali data diri Anda.
5. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk mengisi Perencanaan Kinerja di mulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok sampai dengan Rangkuman.
Pelaksanaan Tugas Pokok
6. Pada tab ‘Pelaksanaan Tugas Pokok 5M’, Anda akan menerima informasi mengenai Tugas Pokok yang perlu dikerjakan sebagai guru. Selain itu, guru dapat memilih Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah di luar tugas utama mengajar.
7.Setelah memilih Tugas Tambahan, klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Praktik Kinerja
8. Pada tab 'Praktik Kinerja', Guru dengan jenjang TK dan PAUD diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.
Untuk jenjang SD hingga SMA, Guru diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru dianjurkan untuk memilih sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan. Namun, Guru juga dapat memilih sub indikator lain yang relevan dengan mengklik ‘Lihat indikator lainnya’.
Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat versi terakhir dari Rapor Pendidikan milik Anda. Informasi lebih lanjut tentang Rapor Pendidikan dapat ditemukan di artikel ini.
9. Setelah memilih sub indikator yang akan difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Pengembangan Kompetensi
10. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Guru akan diminta untuk memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan. Guru dan Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan. Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Guru hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
11. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan., klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Perilaku Kerja
12. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Guru diminta memilih satu perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. Guru bersama Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.
13. Setelah memilih area perilaku kerja yang ingin difokuskan, klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disusun.
Rangkuman
14. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal berikut:
Pelaksanaan Tugas Pokok 5M
- Pastikan Pelaksanaan Tugas Pokok yang dipilih sudah sesuai (bagi Guru yang mengisi Tugas Tambahan).
Praktik Kinerja
- Pastikan sub Indikator yang dipilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai.
Pengembangan Kompetensi
- Pastikan Indikator Kompetensi yang dipilih pada Pengembangan Kompetensi sudah sesuai.
Perilaku Kerja:
- Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai.
Klik ‘Ubah’ jika Anda ingin melakukan perubahan pada salah satu perencanaan yang sudah disusun. Klik ‘Lanjut Ajukan’ jika penyusunan Perencanaan Kinerja sudah sesuai dan tidak ada perubahan.
Perlu diketahui!
- Indikator yang dipilih oleh Guru pada tahap pengisian Praktik Kinerja akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja Utama. Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Bahan Ajar pada tahap Pelaksanaan Kinerja, namun pengunggahan dokumen ini bersifat opsional.
15. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik 'Cek Ulang', atau klik ‘Simpan Draft’ jika Anda ingin berhenti sementara dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.
16. Anda telah berhasil mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau melakukan penyesuaian sebelum memulai tahap Pelaksanaan Kinerja.
17. Setelah mengajukan, Guru dapat menunggu persetujuan Perencanaan Kinerja yang akan dilakukan oleh atasan.
18. Jika Perencanaan Kinerja telah disetujui, Guru dapat menyepakati Perencanaan Kinerja tersebut. Untuk panduan cara menyepakati Perencanaan Kinerja, dapat mengunjungi artikel di sini.
19. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif, namun memiliki Plt Kepala Sekolah, sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.
20. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini.
21. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah untuk menyesuaikan data Dapodik.
Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Untuk Guru Tahun 2024
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Guru, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.
=
2. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai mengisi Perencanaan Kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat mengklik Data sudah sesuai, namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa mengklik Edit.
Perlu diketahui!
- Apabila Nama, Satuan Pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan Kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik karena pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan Kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan memengaruhi Perencanaan Kinerja.
- Untuk guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
- Untuk guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa Jenjang Jabatan.
- Untuk guru selain status kepegawaian Non-ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.
3. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik Simpan.
4. Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan konfirmasi ulang. Klik Ya, Lanjutkan jika data yang ditampilkan sudah sesuai, atau klik Cek Ulang untuk memeriksa kembali data diri Anda.
5. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk mengisi Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja sampai dengan Rangkuman.
6. Pada tab 'Praktik Kinerja, Guru dengan jenjang TK dan PAUD diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.
Untuk jenjang SD hingga SMA, Guru diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru dianjurkan untuk memilih sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan. Namun, Guru juga dapat memilih sub indikator lain yang relevan dengan mengklik ‘Lihat indikator lainnya’.
Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat versi terakhir dari Rapor Pendidikan milik Anda. Informasi lebih lanjut tentang Rapor Pendidikan dapat ditemukan di artikel ini.
7. Setelah memilih sub indikator yang akan difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
8. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Anda akan diminta untuk memilih jenis pengembangan kompetensi yang paling efektif dan berdampak melalui 'Rencana Hasil Kerja'.
Perlu diketahui!
- Pengembangan Kompetensi memiliki poin setara 32 poin atau lebih per semester.
- Poin ini diperoleh dengan Guru memilih ‘Rencana Hasil Kerja' yang paling efektif dan berdampak
- Jika 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih belum mencapai poin setara 32 poin atau lebih, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menentukan Rencana Hasil Kerja yang paling efektif dan berdampak untuk diri Anda.
9. Jika ingin menambahkan ‘Rencana Hasil Kerja’ lebih dari satu, Anda dapat klik ‘Tambah’ di kiri bawah halaman tahap pengembangan kompetensi.
10. Setelah memilih memilih ’Rencana Hasil Kerja’, klik ‘Ke Tugas Tambahan’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
11. Pada tab ‘Tugas Tambahan' Anda bisa memilih salah satu dari tugas tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah di luar tugas utama mengajar.
Perlu diketahui!
- Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan :
- Permendikbud 15/2018
- Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
- Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
- Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41
- Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya
12. Klik ‘Tambah’ jika Tugas Tambahan Anda lebih dari satu berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah di luar tugas utama mengajar.
13. Setelah memilih memilih ’Tugas Tambahan’, klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
14. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Anda akan diminta untuk setiap aspek hanya dapat memilih satu perilaku yang ingin difokuskan dalam satu tahun ke depan.
15. Setelah memilih memilih ’Perilaku Kerja’ yang ingin di fokuskan, klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melhat Rangkuman Perencanaan Kinerja yang telah di pilih.
16. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal berikut:
Hasil Kerja Utama:
- Pastikan sub Indikator yang dipilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai.
- Pastikan Rencana Hasil Kerja yang dipilih pada Pengembangan Kompetensi sudah sesuai.
Hasil Kerja Tambahan:
- Pastikan Tugas Tambahan yang dipilih sudah sesuai (bagi Guru yang mengisi Tugas Tambahan).
Perilaku Kerja:
- Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai.
Klik ‘Ubah’ jika Anda ingin melakukan perubahan pada salah satu perencanaan yang sudah disusun. Klik ‘Lanjut Ajukan’ jika penyusunan Perencanaan Kinerja sudah sesuai dan tidak ada perubahan.
Perlu diketahui!
- Indikator yang dipilih oleh Guru pada tahap pengisian Praktik Kinerja akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja Utama. Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Bahan Ajar pada tahap Pelaksanaan Kinerja, namun pengunggahan dokumen ini bersifat opsional.
- Bukti Dukung berupa dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman. Guru tidak perlu khawatir bukti dukung tersebut akan di unggah oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Dukung berupa dokumen Kehadiran Kelas akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman. Guru tidak perlu khawatir bukti dukung tersebut akan di unggah oleh Kepala Sekolah
17. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik 'Cek Ulang', atau klik ‘Simpan Draft’ jika Anda ingin berhenti sementara dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.
18. Anda telah berhasil mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau melakukan penyesuaian sebelum memulai tahap Pelaksanaan Kinerja.
19. Setelah mengajukan, Guru dapat menunggu persetujuan Perencanaan Kinerja yang akan dilakukan oleh atasan.
20. Jika Perencanaan Kinerja telah disetujui, Guru dapat menyepakati Perencanaan Kinerja tersebut. Untuk panduan cara menyepakati Perencanaan Kinerja, dapat mengunjungi artikel di sini.
21. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif, namun memiliki Plt Kepala Sekolah, sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.
22. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini.
23. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah untuk menyesuaikan data Dapodik.
Komentar
10 komentar
Materi yang disajikan dalam artikel sangat baik dan mudah di pahami
Menarik
Sangat membantu. Terimakasih
Medianya Jelas, Singkat Padat dan mudah dimengerti.
Artikel ini mudah dipahami dan sangat membantu. Trm kasih.
Petunjuk yang ditampilkan dalam bentuk artikel ini cukup membantu dan mudah difahami. Terima kasih
Artikel sudah saya baca dan sangat membantu membuat rhk
semoga mudah untuk dilaksanakan
Sangat jelas
Terima Kasih
Harap masuk untuk memberikan komentar.