Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru Tahun 2025
Pengelolaan Kinerja Guru kini menyediakan fitur Ubah Praktik Kinerja di tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja. Fitur ini bertujuan mendukung Guru dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perlu diketahui!
- Guru yang mengajukan perubahan Praktik Kinerja tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum pengajuan tersebut disetujui atau ditolak oleh Kepala Sekolah.
- Guru wajib berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menyampaikan informasi mengenai pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Perubahan Praktik Kinerja hanya dapat diajukan apabila Guru telah mengisi dokumen sebelumnya dan Kepala Sekolah telah memberikan penilaian pada dokumen tersebut.
- Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Praktik Kinerja berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan yang relevan.
- Perubahan Praktik Kinerja akan menghapus dokumen sebelumnya dan mewajibkan Guru untuk mengisi ulang dokumen yang diperlukan. Kepala Sekolah juga akan mengulang proses penilaian terhadap dokumen terkait.
Simulasi Perubahan Praktik Kinerja
Berikut adalah simulasi yang menjelaskan konsekuensi perubahan dokumen pada tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja:
- Jika Dokumen Persiapan Diubah
- Dokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang telah diisi akan terhapus.
- Guru diwajibkan untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut.
- Kepala Sekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
- Jika Dokumen Tindak Lanjut Diubah
- Dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang telah diisi akan terhapus.
- Guru hanya diwajibkan untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
Cara Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru
Berikut merupakan cara mengubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru :
1. Klik ‘Cek Praktik Kinerja’’ di bagian Laksanakan Praktik Kinerja.
2. Anda dapat memilih Praktik Kinerja yang ingin diubah, seperti Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, atau Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
Perubahan Dokumen Persiapan
1. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ pada Dokumen Persiapan
2. Jika pemantauan belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan target perilaku yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan.
- JIka pemantauan sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah, namun belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, maka Guru disarankan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebelum mengajukan untuk dilakukan perubahan Dokumen Persiapan.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika pemantauan telah diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan pada Target Perilaku dan Upaya Mempelajari yang telah dipilih sebelumnya dalam dokumen persiapan.
Dalam dokumen persiapan, disarankan untuk melakukan perubahan pada Target Perilaku dan Upaya Mempelajari. Jika diperlukan perubahan pada Jadwal Observasi Guru, Guru dapat berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah.
4. Anda akan menerima pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai. Dokumen yang telah Anda dan atasan isi sebelumnya akan dihapus.
Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Ajukan Perubahan’ untuk mengajukan perubahan dokumen persiapan kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan Target Perilaku yang sedang diajukan kepada Atasan.
5. Informasi terkait diterima atau ditolaknya pengajuan perubahan dokumen persiapan dapat ditemukan pada menu notifikasi.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Persiapan ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
6. Selanjutnya, Anda dapat mulai melakukan perubahan dengan mengisi ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai diisi.
7. Setelah Anda mengumpulkan Dokumen Persiapan, Anda akan memulai kembali dari awal tahap Pelaksanaan Kinerja karena adanya perubahan pada dokumen persiapan, dan atasan akan melakukan pemantauan ulang.
Perubahan Dokumen Tindak Lanjut
1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Tindak Lanjut.
2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian pada Dokumen Tindak Lanjut dan Anda belum mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan pada dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah diisi.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian pada dokumen Tindak Lanjut atau Anda sudah mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa perubahan pada dokumen Tindak Lanjut yang telah dinilai akan menghapus dokumen yang telah Anda dan atasan isi.
Anda dapat mencentang Ceklis untuk menyatakan bahwa Anda mengerti bahwa isi Dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak Lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik ‘Ajukan Perubahan’ untuk mengajukan perubahan dokumen Tindak Lanjut kepada atasan.
4. Informasi terkait diterima atau ditolaknya pengajuan perubahan dokumen Tindak Lanjut dapat ditemukan pada menu notifikasi.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
5. Selanjutnya, Anda dapat mulai melakukan perubahan dengan mengisi ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai diisi.
6. Kemudian, Anda dapat melakukan Upaya Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.
Perubahan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut
1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.
Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan.
4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi.
- JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
6. Kemudian, Anda dapat melakukan Refleksi Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.
Tentang Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru Tahun 2024
Pengelolaan Kinerja Guru kini menyediakan fitur Ubah Praktik Kinerja di tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja. Fitur ini bertujuan mendukung Guru dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perlu diketahui!
- Guru yang mengajukan perubahan Praktik Kinerja tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum pengajuan tersebut disetujui atau ditolak oleh Kepala Sekolah.
- Guru wajib berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menyampaikan informasi mengenai pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Perubahan Praktik Kinerja hanya dapat diajukan apabila Guru telah mengisi dokumen sebelumnya dan Kepala Sekolah telah memberikan penilaian pada dokumen tersebut.
- Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Praktik Kinerja berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan yang relevan.
- Perubahan Praktik Kinerja akan menghapus dokumen sebelumnya dan mewajibkan Guru untuk mengisi ulang dokumen yang diperlukan. Kepala Sekolah juga akan mengulang proses penilaian terhadap dokumen terkait.
Simulasi Perubahan Praktik Kinerja
Berikut adalah simulasi yang menjelaskan konsekuensi perubahan dokumen pada tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja:
- Jika Dokumen Persiapan Diubah
- Dokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang telah diisi akan terhapus.
- Guru diwajibkan untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut.
- Kepala Sekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
- Jika Dokumen Tindak Lanjut Diubah
- Dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang telah diisi akan terhapus.
- Guru hanya diwajibkan untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
Cara Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru
Berikut merupakan cara mengubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru :
1. Klik ‘Cek Praktik Kinerja’’ di bagian Laksanakan Praktik Kinerja.
2. Anda dapat memilih Praktik Kinerja yang ingin diubah, seperti Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, atau Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
Perubahan Dokumen Persiapan
1. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ pada Dokumen Persiapan
2. Jika pemantauan belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan target perilaku yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan.
- JIka pemantauan sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah, namun belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, maka Guru disarankan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebelum mengajukan untuk dilakukan perubahan Dokumen Persiapan.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika pemantauan telah diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan pada Target Perilaku dan Upaya Mempelajari yang telah dipilih sebelumnya dalam dokumen persiapan.
Dalam dokumen persiapan, disarankan untuk melakukan perubahan pada Target Perilaku dan Upaya Mempelajari. Jika diperlukan perubahan pada Jadwal Observasi Guru, Guru dapat berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah.
4. Anda akan menerima pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai. Dokumen yang telah Anda dan atasan isi sebelumnya akan dihapus.
Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Ajukan Perubahan’ untuk mengajukan perubahan dokumen persiapan kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan Target Perilaku yang sedang diajukan kepada Atasan.
5. Informasi terkait diterima atau ditolaknya pengajuan perubahan dokumen persiapan dapat ditemukan pada menu notifikasi.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Persiapan ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
6. Selanjutnya, Anda dapat mulai melakukan perubahan dengan mengisi ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai diisi.
7. Setelah Anda mengumpulkan Dokumen Persiapan, Anda akan memulai kembali dari awal tahap Pelaksanaan Kinerja karena adanya perubahan pada dokumen persiapan, dan atasan akan melakukan pemantauan ulang.
Perubahan Dokumen Tindak Lanjut1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Tindak Lanjut.
2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian pada Dokumen Tindak Lanjut dan Anda belum mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan pada dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah diisi.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian pada dokumen Tindak Lanjut atau Anda sudah mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa perubahan pada dokumen Tindak Lanjut yang telah dinilai akan menghapus dokumen yang telah Anda dan atasan isi.
Anda dapat mencentang Ceklis untuk menyatakan bahwa Anda mengerti bahwa isi Dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak Lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik ‘Ajukan Perubahan’ untuk mengajukan perubahan dokumen Tindak Lanjut kepada atasan.
4. Informasi terkait diterima atau ditolaknya pengajuan perubahan dokumen Tindak Lanjut dapat ditemukan pada menu notifikasi.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
5. Selanjutnya, Anda dapat mulai melakukan perubahan dengan mengisi ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai diisi.
6. Kemudian, Anda dapat melakukan Upaya Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.
Perubahan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.
Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan.
4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi.
- JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
6. Kemudian, Anda dapat melakukan Refleksi Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.