Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Mengisi Dokumen Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok Untuk Guru Tahun 2025
Pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melakukan pengisian Dokumen Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok. Berikut merupakan cara Pengisian Dokumen Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok:
Pengembangan Kompetensi
1. Klik tombol "Lakukan" untuk memulai proses pengisian Dokumen Pengembangan Kompetensi.
2. Isi kolom yang tersedia dengan refleksi hasil belajar, termasuk pembelajaran atau inspirasi yang diperoleh selama kegiatan pengembangan kompetensi.
Catatan Penting:
Anda tidak perlu mengunggah bukti pendukung untuk pengembangan kompetensi, tetapi pastikan refleksi Anda menggambarkan proses dan hasil yang relevan.
3. Klik tombol "Simpan Draft" jika Anda ingin berhenti sejenak dan melanjutkan pengisian dokumen Pengembangan Kompetensi di waktu lain.
4. Klik tombol "Kirim ke Atasan" jika Anda telah selesai mengisi dokumen Pengembangan Kompetensi dan ingin mengirimkannya kepada atasan.
5. Anda telah berhasil mengirimkan dokumen Pengembangan Kompetensi kepada atasan. Perlu diingat bahwa dokumen yang telah dikirim tidak dapat diubah kembali.
Pelaksanaan Tugas Pokok
1. Klik "Lakukan" untuk memulai proses pengisian Dokumen Pelaksanaan Tugas Pokok.
2. Guru dapat mencentang tugas yang telah dilaksanakan pada Dokumen Pelaksanaan Tugas Pokok. Perlu dicatat, tidak diperlukan pengunggahan bukti dukung; namun, Guru dapat menunjukkan bukti pelaksanaan secara langsung kepada Atasan untuk keperluan verifikasi.
Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan Untuk Guru Tahun 2024
Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, Anda bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’. Berikut panduan cara unggah bukti dukung pada Pelaksanaan Kinerja:
Perlu diketahui!
- Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi adalah sertifikat yang dapat diunggah sebagai bukti dukung adalah sertifikat yang diterbitkan mulai dari 01 Januari 2023 dengan catatan sebagai berikut :
- Sertifikat tersebut belum pernah digunakan untuk periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya
- Sertifikat tersebut sudah didiskusikan dan disetujui oleh atasan.
- Bukti dukung yang diperoleh dari Pelatihan Mandiri dan diunggah untuk pengembangan kompetensi tidak terbatas pada sertifikat, tetapi juga bisa berupa dokumen relevan lainnya sesuai dengan kegiatan yang diikuti. Pastikan bukti dukung tersebut telah diketahui dan disepakati bersama dengan atasan Anda.
- Fitur Pelatihan Mandiri kini menyediakan Surat Keterangan Selesai Topik, sebagai salah satu bukti pendukung untuk Pengembangan Kompetensi dalam Pengelolaan Kinerja, tanpa harus menunggu validasi Sertifikat Aksi Nyata. Surat tersebut dapat diunduh setelah Modul Pelatihan dan post-test diselesaikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Selesai Topik di Pelatihan Mandiri untuk Pengembangan Kompetensi silakan kunjungi artikel ini.
1. Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
2. Klik tombol 'Kumpulkan' untuk mengunggah dokumen dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.
3. Klik 'Unggah' untuk mengunggah dokumen pengembangan kompetensi. Perlu diketahui bahwa jumlah dokumen yang diunggah bersumber dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui selama penyusunan Perencanaan Kinerja.
Perlu diketahui!
- Dokumen yang diunggah memiliki format PDF
- Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB
4. Anda bisa memilih salah satu cara unggah, baik melalui perangkat laptop/komputer Anda maupun melalui Bukti Karya.
Unggah bukti dukung melalui Perangkat / Komputer
- Klik ‘Unggah Dokumen’ melalui perangkat laptop/komputer.
- Pilih dokumen bukti dukung yang ingin diunggah melalui perangkat Anda.
- Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.
Unggah bukti dukung melalui Bukti Karya
- Klik ‘Ambil Karya’ melalui Bukti Karya.
- Pilih Kategori Karya dari bukti dukung yang ingin diunggah.
- Pilih Karya yang ingin diunggah sebagai bukti dukung
5. Klik 'Kumpulkan' jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik 'Ubah' jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.
6. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengunggah dokumen pengembangan kompetensi dan akan kembali melakukan kembali di lain waktu.
7. Klik ‘Cek’ untuk melihat tampilan dokumen yang sudah diunggah.
8. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen pengembangan kompetensi dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali.
9. Anda telah berhasil mengumpulkan dokumen pengembangan kompetensi.
1. Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Tugas Tambahan
2. Klik tombol 'Kumpulkan' untuk mengunggah dokumen dari Tugas Tambahan yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.
3. Klik 'Unggah' untuk mengunggah dokumen tugas tambahan.
Perlu diketahui!
- Dokumen yang diunggah memiliki format PDF.
- Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan di satu dokumen yang sama dalam format dokumen PDF
- Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB.
6. Klik ‘Unggah Dokumen’ perangkat laptop/komputer Anda
- Pilih dokumen bukti dukung yang ingin di unggah melalui perangkat Komputer / Laptop Anda.
- Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.
4. Klik 'Kumpulkan' jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik 'Edit' jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.
5. Klik ‘Cek’ untuk melihat tampilan dokumen yang sudah diunggah.
6. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen pengembangan kompetensi dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’ dan Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengunggah dokumen pengembangan kompetensi dan akan kembali melakukan kembali di lain waktu. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali.
7. Anda telah berhasil mengumpulkan dokumen pengembangan kompetensi
Cara Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru Tahun 2024
Fitur Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) kini tersedia di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja. Fitur ini dirancang untuk mendukung Guru dalam menyesuaikan RHK pada aspek Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perubahan pada Rencana Hasil Kerja akan berdampak langsung pada jenis bukti dukung yang perlu Anda unggah. Oleh karena itu, Guru diharapkan untuk memperhatikan penyesuaian bukti dukung yang diperlukan guna memastikan kesesuaian dengan perubahan dalam Pengelolaan Kinerja.
Perlu diketahui!
- Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
- Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
- Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada RHK tersebut.
- Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja.
Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan, Guru diwajibkan untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan guna memastikan rencana yang diubah tetap sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan organisasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja:
1. Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik 'Sudah diskusi' jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.
3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan setara 32 poin atau lebih. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah 'DIUBAH OLEH ANDA', Klik 'Lanjut' untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik 'Simpan' jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan. Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.
6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai.
1. Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Tugas Tambahan
2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda. Namun, pastikan bahwa Tugas Tambahan yang dipilih telah disertai dengan Surat Kerja atau Surat Tugas, serta Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah 'DIUBAH OLEH ANDA', Klik 'Lanjut' untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik 'Simpan' jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum disimpan.
6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai.
Komentar
1 komentar
Sangat Membantu
Harap masuk untuk memberikan komentar.