Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dengan Plt. Kepala Sekolah Tahun 2025
Perlu diketahui!
- Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif atau belum terdapat Plt. Kepala Sekolah yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan, sistem akan menampilkan notifikasi “Data atasan Anda tidak ditemukan.”
- Dalam situasi tersebut, Guru disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat guna memastikan penyesuaian data di Dapodik. Proses Pelaksanaan Kinerja dapat dimulai setelah data atasan Anda telah diperbarui dan tersedia.
Bagi Guru yang telah menyusun Perencanaan Kinerja Guru, perencanaan tersebut akan disetujui secara otomatis apabila di satuan pendidikan tidak terdapat Kepala Sekolah definitif dan hanya dijabat oleh Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas).
Untuk melanjutkan Pelaksanaan Kinerja, pada halaman Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) akan muncul banner informasi. Banner tersebut akan mengarahkan Anda untuk memberikan informasi kepada Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan agar dapat melakukan konfirmasi pada tanggal yang tertera pada banner sebagai Plt. Kepala Sekolah, sehingga Anda dapat melanjutkan Pelaksanaan Kinerja.
Pada halaman Pengelolaan Kinerja Guru (PKG), akan muncul Banner Informasi yang mengarahkan Anda untuk memberikan informasi kepada Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) di satuan pendidikan Anda. Tujuannya adalah agar Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) dapat melakukan konfirmasi sesuai dengan tanggal yang tercantum pada banner, sebagai Kepala Sekolah PLT di sekolah tersebut.
Jika pada halaman Pengelolaan Kinerja Anda terdapat banner informasi yang menunjukkan bahwa Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) di tempat Anda telah berhasil dikonfirmasi, Anda dapat memulai pelaksanaan kinerja. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan kinerja dapat ditemukan di artikel sini.
Jika pada halaman Pengelolaan Kinerja Anda muncul banner informasi yang menunjukkan bahwa data atasan tidak ditemukan setelah dikonfirmasi, Anda tidak perlu khawatir. Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk membantu Anda menyesuaikan data di Dapodik terkait Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) di satuan pendidikan tempat Anda, sehingga Anda dapat melanjutkan Pengelolaan Kinerja.
Tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dengan Plt. Kepala Sekolah Tahun 2024
Bagi Guru yang telah menyusun Perencanaan Kinerja Guru, perencanaan tersebut akan disetujui secara otomatis apabila di satuan pendidikan tidak terdapat Kepala Sekolah definitif dan hanya dijabat oleh Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas).
Untuk melanjutkan Pelaksanaan Kinerja, pada halaman Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) akan muncul banner informasi. Banner tersebut akan mengarahkan Anda untuk memberikan informasi kepada Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan agar dapat melakukan konfirmasi pada tanggal yang tertera pada banner sebagai Plt. Kepala Sekolah, sehingga Anda dapat melanjutkan Pelaksanaan Kinerja.
Pada halaman Pengelolaan Kinerja Guru (PKG), akan muncul Banner Informasi yang mengarahkan Anda untuk memberikan informasi kepada Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) di satuan pendidikan Anda. Tujuannya adalah agar Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) dapat melakukan konfirmasi sesuai dengan tanggal yang tercantum pada banner, sebagai Kepala Sekolah PLT di sekolah tersebut.
Jika pada halaman Pengelolaan Kinerja Anda terdapat banner informasi yang menunjukkan bahwa Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) di tempat Anda telah berhasil dikonfirmasi, Anda dapat memulai pelaksanaan kinerja. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan kinerja dapat ditemukan di artikel sini.
Jika pada halaman Pengelolaan Kinerja Anda muncul banner informasi yang menunjukkan bahwa data atasan tidak ditemukan setelah dikonfirmasi, Anda tidak perlu khawatir. Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk membantu Anda menyesuaikan data di Dapodik terkait Plt. Kepala Sekolah (Pelaksana Tugas) di satuan pendidikan tempat Anda, sehingga Anda dapat melanjutkan Pengelolaan Kinerja.
Komentar
2 komentar
Apakah menu konfirmasi PLT di Pengelolaan sekarang tidak muncul lagi?
Selamat Pagi. Bpk Herianto
Kami dapat informasikan untuk saat ini Pegai yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dapat melakukan konfirmasi Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Plt. Kepala Sekolah. Informasi tentang konfirmasi data Satuan Pendidikan untuk Plt. Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di tautan berikut : https://pusatinformasi.ult.dikdasmen.go.id/hc/id/articles/40451252245273-Tentang-Penilaian-Pelaksanaan-Kinerja-Guru-Oleh-Kepala-Sekolah-yang-menjabat-sebagai-Plt-Kepala-Sekolah
Terima kasih.
Harap masuk untuk memberikan komentar.