Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru Tahun 2025

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG)  setelah tahap Perencanaan Kinerja, yang telah disusun oleh Guru dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Guru diharapkan melaksanakan dua kegiatan utama:

  1. Pelaksanaan Praktik Kinerja, yang mencakup pemantauan dan pembinaan oleh Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
  2. Pengisian dokumen Pengembangan Kompetensi berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk penguasaan kompetensi sesuai indikator kompetensi yang dipilih, serta pelaporan Pelaksanaan Tugas Pokok yang telah diselesaikan.

Perlu diperhatikan bahwa dokumen Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok tidak memerlukan bukti pendukung. Namun, Guru dapat memperlihatkan hasil dari kegiatan tersebut secara langsung kepada atasan untuk verifikasi.

Perlu diketahui!

  • Bagi Anda seorang Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif dan sudah ada Plt. Kepala Sekolah yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan Anda, maka idealnya Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Sehingga, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Kinerja.
  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif dan belum ada Plt. Kepala Sekolah yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan Anda, maka Anda akan mendapatkan notifikasi Data atasan Anda tidak ditemukan.

  • Maka, silakan untuk dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat unutk menyesuaikan data di Dapodik. Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja setelah data atasan Anda sudah tersedia.

Pelaksanaan Praktik Kinerja

Pelaksanaan Praktik Kinerja merupakan salah satu bagian penting dari tahap Pelaksanaan Kinerja Guru yang terbagi menjadi dua bagian utama:

Bagian 1: Pelaksanaan Observasi
Pada tahap ini, Kepala Sekolah sebagai atasan langsung melakukan observasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Guru sesuai indikator praktik kinerja yang telah ditetapkan. Observasi ini bertujuan untuk memantau implementasi rencana kinerja sekaligus memberikan umpan balik yang konstruktif.

Bagian 2: Pelaksanaan Tindak Lanjut
Setelah observasi, Guru diharapkan melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil umpan balik yang diterima. Tindak lanjut ini mencakup perbaikan, refleksi, atau penguatan dalam pelaksanaan tugas, serta penerapan langkah-langkah strategis untuk mendukung pencapaian kompetensi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Untuk mempelajari alur lengkap Pelaksanaan Praktik Kinerja, silakan kunjungi artikel di sini.

Kumpulkan Dokumen

Pada bagian Kumpulkan Dokumen, Guru diminta untuk mengisi dokumen Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok berdasarkan indikator kompetensi dan tugas tambahan yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja.

Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pada indikator yang relevan. Kegiatan ini tidak memiliki standar minimal jam pelajaran (JP) atau poin tertentu dan tidak dibatasi oleh jenis kegiatan yang harus dilakukan. Jumlah dan jenis kegiatan pengembangan kompetensi ditentukan melalui diskusi dan kesepakatan dengan atasan langsung.

Guru juga diwajibkan menuliskan refleksi hasil belajar dari kegiatan pengembangan yang telah dilaksanakan. Penulisan refleksi ini tidak memiliki format standar, tetapi Guru diminta mencatat pembelajaran yang diperoleh dengan jelas. Berdasarkan refleksi tersebut, Kepala Sekolah akan meninjau dan mempertimbangkan kualitas hasil belajar Guru sebagai bagian dari penilaian kinerja.

Tidak diperlukan bukti pendukung tambahan, seperti sertifikat, untuk diunggah ke dalam sistem. Namun, refleksi yang ditulis Guru dapat menjadi dasar bagi Kepala Sekolah untuk berdialog lebih lanjut guna mengevaluasi dampak pembelajaran terhadap praktik kinerja Guru.

Pelaksanaan Tugas Pokok

Pelaksanaan Tugas Pokok dapat dilaporkan setelah kegiatan selesai dilakukan. Pelaksanaan Tugas Pokok tidak memerlukan bukti pendukung untuk diunggah ke sistem, tetapi Guru dapat menunjukkan bukti pelaksanaan langsung kepada atasan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Pada bagian Cek Dokumen Lainnya, Guru dapat melihat Perilaku Kerja yang sudah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja. 

Tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru Tahun 2024

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Guru setelah tahap Perencanaan Kinerja, yang telah disusun oleh Guru dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Guru diharapkan melaksanakan dua kegiatan utama:

  1. Pelaksanaan Praktik Kinerja, yang mencakup pemantauan dan pembinaan oleh Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
  2. Mengunggah dokumen Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk penguasaan kompetensi sesuai Rencana Hasil Kerja  yang dipilih, serta mengunggah Surat Tugas atau Keputusan terkait Tugas Tambahan yang telah diselesaikan.

Pelaksanaan Praktik Kinerja

Pelaksanaan Praktik Kinerja merupakan salah satu bagian penting dari tahap Pelaksanaan Kinerja Guru yang terbagi menjadi dua bagian utama:

Bagian 1: Pelaksanaan Observasi
Pada tahap ini, Kepala Sekolah sebagai atasan langsung melakukan observasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Guru sesuai indikator praktik kinerja yang telah ditetapkan. Observasi ini bertujuan untuk memantau implementasi rencana kinerja sekaligus memberikan umpan balik yang konstruktif.

Bagian 2: Pelaksanaan Tindak Lanjut
Setelah observasi, Guru diharapkan melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil umpan balik yang diterima. Tindak lanjut ini mencakup perbaikan, refleksi, atau penguatan dalam pelaksanaan tugas, serta penerapan langkah-langkah strategis untuk mendukung pencapaian kompetensi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Untuk mempelajari alur lengkap Pelaksanaan Praktik Kinerja, silakan kunjungi artikel di sini.

Kumpulkan Dokumen

Pada bagian Kumpulkan Dokumen, Guru diminta untuk mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan berdasarkan indikator kompetensi dan tugas tambahan yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengunggahan bukti pendukung, silakan kunjungi artikel di sini.

Cek Dokumen Lainnya

Pada bagian Cek Dokumen Lainnya, Guru dapat mengakses berbagai bukti pendukung, seperti Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan Dokumen Rangkuman Kehadiran Guru yang telah diunggah oleh Kepala Sekolah. Selain itu, dalam tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru juga dapat meninjau kembali Perilaku Kerja yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja sebelumnya.

Sebelumnya
Selanjutnya
40450833034009

Komentar

1 komentar

  • Zulkifli, S.Pd

    sangat bermamfaat, membantu pemahaman kita

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk