Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Plt. Kepala Sekolah Mengonfirmasi Ulang Sekolah yang Dinaungi Tahun 2025
Fitur Konfirmasi Ulang Data pada Tahap Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru kini tersedia di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Fitur ini diharapkan dapat membantu Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah dalam melakukan konfirmasi ulang data di Satuan Pendidikan yang sebelumnya telah ditolak.
Berikut adalah panduan untuk mengkonfirmasi ulang sekolah yang sebelumnya ditolak:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Beranda, lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik ‘Konfirmasi Data’ untuk masuk ke halaman konfirmasi ulang data satuan pendidikan.
2. Selanjutnya, di halaman Konfirmasi Data, pilih sekolah yang berada di bawah kewenangan Anda. Klik ‘Lanjut’ untuk mengonfirmasi sekolah tersebut.
Penting!
- Saat melakukan konfirmasi ulang data, Plt. Kepala Sekolah perlu memperhatikan dengan seksama data satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya. Konfirmasi ulang hanya dapat dilakukan sekali saja.
5. Pastikan untuk memeriksa kembali apakah sekolah yang Anda pilih sudah sesuai dengan kewenangan Anda. Berikan penjelasan pada kolom yang tersedia mengenai persetujuan konfirmasi data satuan pendidikan. Setelah itu, klik ‘Setuju’ untuk mengkonfirmasi data satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
6.Selanjutnya, Anda dapat memulai pemantauan dan pembinaan pelaksanaan kinerja guru untuk sekolah yang telah Anda konfirmasi menjadi kewenangan Anda.
Cara Plt. Kepala Sekolah Mengonfirmasi Ulang Sekolah yang Dinaungi Tahun 2024
Fitur Konfirmasi Ulang Data pada Tahap Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru kini tersedia di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Fitur ini diharapkan dapat membantu Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah dalam melakukan konfirmasi ulang data di Satuan Pendidikan yang sebelumnya telah ditolak.
Berikut adalah panduan untuk mengkonfirmasi ulang sekolah yang sebelumnya ditolak:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Beranda, lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik ‘Konfirmasi Data’ untuk masuk ke halaman konfirmasi ulang data satuan pendidikan.
2. Selanjutnya, di halaman Konfirmasi Data, pilih sekolah yang berada di bawah kewenangan Anda. Klik ‘Lanjut’ untuk mengonfirmasi sekolah tersebut.
Penting!
Saat melakukan konfirmasi ulang data, Plt. Kepala Sekolah perlu memperhatikan dengan seksama data satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya. Konfirmasi ulang hanya dapat dilakukan sekali saja.
5. Pastikan untuk memeriksa kembali apakah sekolah yang Anda pilih sudah sesuai dengan kewenangan Anda. Berikan penjelasan pada kolom yang tersedia mengenai persetujuan konfirmasi data satuan pendidikan. Setelah itu, klik ‘Setuju’ untuk mengkonfirmasi data satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
6.Selanjutnya, Anda dapat memulai pemantauan dan pembinaan pelaksanaan kinerja guru untuk sekolah yang telah Anda konfirmasi menjadi kewenangan Anda.
Komentar
2 komentar
Jika plt lupa menggeser naungan sekolah. Langkah apa saja yang harus dilakukan?
Selamat Sore. Ibu Sukma wijaya
Terkait dengan kendala yang ibu alami, kami dapat informasikan bahwa Plt. Kepala Sekolah dapat melakukan konfirmasi ulang sebelum memulai melakukan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.
Terima kasih.
Harap masuk untuk memberikan komentar.