Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2025

Penilaian Perilaku Kerja merupakan bagian integral dari proses Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Perilaku Kerja dipilih oleh Guru pada tahap Perencanaan Kinerja sebagai fokus yang akan diprioritaskan. Penilaian ini mencakup berbagai aspek serta perwujudan dari tindakan yang telah dilakukan oleh Guru.

Perwujudan mengacu pada upaya Guru dalam mempelajari dan menerapkan sebuah perilaku. Dampak mencakup besaran pengaruh dari perilaku yang dipraktikkan terhadap kinerja diri, rekan sejawat, tim, dan organisasi satuan pendidikan.

Penilaian Perilaku Kerja Guru dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah Definitif atau Plt. Kepala Sekolah setelah melakukan observasi terhadap Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Guru. Berikut adalah Panduan Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kerja Guru:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), klik menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.

2. Klik ‘Cek Penilaian’ untuk memilih daftar Guru yang ingin diberikan Penilaian Kinerja

3. Pada halaman Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah dapat memilih Guru yang akan diberikan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan observasi yang sudah dilakukan. Beberapa cara untuk menemukan Guru yang ingin dinilai:

  • Gunakan fitur Filter untuk menyortir Guru berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya.
  • Tulis nama Guru pada kolom pencarian yang tersedia.
  • Klik ‘Nilai’ untuk mulai memberikan Penilaian Perilaku Kerja.

4. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda dapat melakukan beberapa hal :

  • klik ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Observasi Kinerja. 
  • Klik ‘Nilai untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja. 
  • Klik ‘Periksa Untuk melihat kelengkapan dokumen akuntabilitas berupa bukti dukung Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok

5. Pada halaman Perilaku Kerja, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan sebelum memberikan Penilaian Perilaku Kerja:

  • Pastikan nama Guru yang ingin dinilai sudah sesuai
  • .Perhatikan Indikator dan Perwujudan dari Aspek Perilaku Kerja yang dipilih oleh Guru untuk diprioritaskan.
  • Mulai Penilaian Perilaku Kerja dimulai dari Perwujudan Perilaku Kerja dan dampak dari perwujudan tersebut.

 

6. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan Penilaian Perilaku Kerja atau klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak dan melanjutkan pengisian di lain waktu.

7. Setelah itu, akan muncul tampilan konfirmasi untuk memastikan Nilai Perilaku Kerja dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau perubahan, klik ‘Kembali’.

8. Anda telah berhasil mengumpulkan Penilaian Perilaku Kerja.

Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2024

Penilaian Perilaku Kerja merupakan bagian integral dari proses Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Perilaku Kerja dipilih oleh Guru pada tahap Perencanaan Kinerja sebagai fokus yang akan diprioritaskan. Penilaian ini mencakup berbagai aspek serta perwujudan dari tindakan yang telah dilakukan oleh Guru.

Perwujudan mengacu pada upaya Guru dalam mempelajari dan menerapkan sebuah perilaku. Dampak mencakup besaran pengaruh dari perilaku yang dipraktikkan terhadap kinerja diri, rekan sejawat, tim, dan organisasi satuan pendidikan.

Penilaian Perilaku Kerja Guru dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah Definitif atau Plt. Kepala Sekolah setelah melakukan observasi terhadap Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Guru. Berikut adalah Panduan Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kerja Guru:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja

2. Klik ‘Cek Daftar Guru’ untuk Anda dapat memilih daftar Guru yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.

5. Selanjutnya, pada halaman Daftar Guru, Kepala Sekolah dapat memilih Guru yang ingin diberikan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan jadwal observasi yang sudah dilakukan.

Nama Guru untuk Periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman Anda sebagai Atasan.

Jika terdapat nama Guru untuk periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman Anda sebagai atasan, maka penting untuk diketahui bahwa saat ini yang dibutuhkan saat ini oleh ASN yang mengisi Pengelolaan Kinerja adalah sebagai berikut:

  • Untuk periode Januari - Juni 2024, silahkan Anda dapat fokus pada Penilaian Kinerja Guru apabila belum diselesaikan.  
  • Untuk periode Juli - Desember 2024, baik Guru maupun Atasan disarankan fokus pada Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerjanya. 

Apabila Anda menemukan kendala bahwa terdapat nama Guru yang belum lengkap ditampilkan pada akses Atasan pada periode Juli -- Desember 2024 ini, maka Atasan perlu melakukan pengecekan terperinci: pada laman apa nama Guru belum terlihat.

  • [Tipe A] A. Nama Guru belum muncul pada Perencanaan, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan Perencanaan telah tuntas dilakukan:
    1. Guru mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Atasan (apabila PLT KS akan disetujui secara otomatis), lalu
    2. Atasan (terutama KS definitif) memastikan bahwa Anda telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan.
    3. Selanjutnya, kembali kepada Guru perlu menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui.
  • [Tipe B] B. Apabila Guru belum muncul pada Penilaian, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan nama Guru tersebut dapat muncul di menu Penilaian dengan melakukan:
    1. Guru dan Atasan memastikan proses Perencanaan telah tuntas dilakukan (sesuai dijelaskan poin A)
    2. (2) Guru dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.

Penting! Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.

  • Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan Guru yang ingin Anda Berikan nilai
    • Anda dapat menggunakan Fitur Filter untuk menyortir Guru berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya. 
    • Tulis nama Guru pada kolom pencarian yang tersedia.
  • Selanjutnya. Klik ‘Nilai’ untuk menilai Perilaku Kerja

3. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda dapat melakukan beberapa hal :

  • klik “Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Observasi Kinerja. 
  • Klik ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja. 
  • Klik ‘Cek’ untuk melihat kelengkapan dokumen akuntabilitas berupa bukti dukung Pengembangan Kompetensi

 

4. Pada Halaman Perilaku Kerja, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan sebelum melakukan pilihan Penilaian Perilaku Kerja: 

  • Pastikan nama Guru yang ingin Anda nilai Perilaku Kerja sudah sesuai.
  • Perhatikan Indikator dan Perwujudan dari Aspek Perilaku Kerja yang dipilih oleh Guru untuk di prioritaskan. 
  • Selanjutnya, Anda dapat memulai Penilaian Perilaku Kerja dimulai dari Perwujudan Perilaku kerja dan dampak dari perwujudan tersebut. 

5. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan Penilaian Perilaku Kerja atau  Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Perilaku Kerja dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

6. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Perilaku Kerja dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah seusai, Pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Kembali’.

7. Anda telah berhasil melakukan Pengumpulan Penilaian Perilaku Kerja. 

Sebelumnya
Selanjutnya
40450988492953

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk