Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Bukti Dukung Kepala Sekolah di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) Tahun 2025
Pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen-dokumen ini tidak digunakan secara langsung sebagai bahan penilaian, tetapi merupakan elemen penting yang perlu disiapkan untuk memastikan kelancaran proses penilaian dan pemantauan kinerja. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh Kepala Sekolah pada tahap ini:
- Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
- Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan
- Dokumen Laporan Satuan Pendidikan
- Kehadiran Kelas
- Surat Penugasan
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing dokumen:
1. Dokumen KOSP
Dokumen KOSP yang dimaksud adalah dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, guru, dan pemangku kepentingan lainnya. Dokumen ini digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. KOSP ini menjadi acuan untuk penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan standar pendidikan.
2. Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan
Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan adalah dokumen Rencana Kerja yang tercantum dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Perencanaan ini dituangkan dalam bentuk rencana kerja yang mencakup rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun). Untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen yang perlu disiapkan adalah Rencana Kerja Jangka Pendek (Rencana Kerja Tahunan).
3. Dokumen Laporan Satuan Pendidikan
Dokumen Laporan Satuan Pendidikan adalah laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2024, dokumen yang perlu disiapkan adalah Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.
4. Rangkuman Kehadiran Guru
Rangkuman Kehadiran Guru adalah rekapitulasi kehadiran Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dalam periode tertentu. Dokumen ini bukan berupa daftar hadir individu, melainkan ringkasan dari kehadiran seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan.
5. Surat Penugasan
Surat Penugasan yang dimaksud adalah:
- Kepala Sekolah Definitif: Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pengangkatan Kepala Sekolah.
- Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepala Sekolah): Surat Perintah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
- Pelaksana Harian Kepala Sekolah (Plh. Kepala Sekolah): Surat Perintah sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang konfirmasi dokumen ketersediaan pada Pengelolaan Kinerja Guru dapat kunjungi artikel di sini
Tentang Bukti Dukung Kepala Sekolah di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) Tahun 2024
Pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung. Berikut merupakan bukti dukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah pada tahap Penilaian Kinerja Guru :
- Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
- Dokumen perencanaan satuan pendidikan
- Dokumen laporan satuan pendidikan
- Rangkuman kehadiran guru
Berikut ini penjelasan terkait dengan masing-masing dokumen tersebut sebagai bukti dukung:
1. Dokumen KOSP
Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan pada Satuan Pendidikan
2. Dokumen perencanaan satuan pendidikan
Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
- Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.
- Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas:
a. Rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
b. Rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.
3. Dokumen laporan satuan pendidikan
Dokumen laporan satuan pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.
4. Rangkuman kehadiran guru
Rangkuman kehadiran guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan)".
Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan.
Informasi tentang Cara Unggah Bukti Dukung oleh Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.