Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru oleh Guru yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah Tahun 2025

Penilaian Pelaksanaan Kinerja merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah dalam memantau dan mengevaluasi kinerja guru. Hasil dari penilaian ini menjadi dasar untuk pengembangan strategi dan perbaikan dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja di satuan pendidikan. Berikut adalah panduan bagi Anda yang menjabat sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah.

Sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama

Jika Anda berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama dengan tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Pelaksanaan Kinerja sebagai Guru dan juga memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru di satuan pendidikan tersebut. (Misalnya: Anda menjadi Guru di SD 04 dan juga Plt. Kepala Sekolah di SD 04). Perlu diketahui bahwa Penilaian Pelaksanaan Kinerja Anda sebagai Guru akan dinilai oleh Pengawas Sekolah.

Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang sama.

Sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang berbeda

Jika Anda berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda dengan tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Pelaksanaan Kinerja sebagai Guru dan juga memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Anda. (Misalnya: Anda menjadi Guru di SD 01 dan juga Plt. Kepala Sekolah di SD 03).

Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang berbeda.

Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi terkait status Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan tersebut. Konfirmasi data ini penting untuk memastikan keakuratan data yang tercantum sesuai dengan status dan tanggung jawab Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah.

Berikut merupakan panduan untuk Anda sebagai Kepala Sekolah PLT melakukan Konfirmasi guna memastikan bahwa sekolah yang ditampilkan pada halaman Pengelolaan Kinerja telah diakui sebagai wilayah kewenangan Anda.

1. Klik ‘Konfirmasi Data’ pada halaman Pengelolaan Kinerja.

2. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi apakah sekolah yang tercantum di halaman Anda merupakan wilayah kewenangan Anda. Jika benar, klik atau geser tombol ke kanan, lalu pilih 'Lanjut'. Jika bukan, cukup klik 'Lanjut'.

3. Jika pada halaman Pengelolaan Kinerja Anda tercantum lebih dari satu sekolah, Anda dapat melakukan konfirmasi untuk masing-masing sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda.

Perlu diketahui!

  • Jika Anda memiliki kewenangan di lebih dari satu sekolah, pastikan untuk mengkonfirmasi ulang terkait setiap sekolah yang tercantum dan pastikan bahwa sekolah tersebut termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Jika terdapat ketidaksesuaian, klik 'Konfirmasi', dan akses ke sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah. Untuk pembaruan data, Anda dapat menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

 

Sekolah merupakan Kewenangan Plt. Kepala Sekolah

1. Jika sekolah yang tercantum dalam Pengelolaan Kinerja adalah bagian dari kewenangan Anda, lakukan konfirmasi ulang. Klik ‘Konfirmasi’ jika sekolah tersebut sesuai dengan kewenangan Anda.

Perlu diketahui!

  • Pastikan Anda melakukan pengecekan dengan cermat sebelum mengonfirmasi karena data yang sudah dikonfirmasi tidak dapat diubah kembali. Jika terjadi kesalahan atau perubahan data, Anda dapat menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.

2. Setelah Anda mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan menerima notifikasi konfirmasi sukses. Dengan konfirmasi ini, Anda dapat mulai mengobservasi dan memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru.  Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini 

Sekolah bukan merupakan Kewenangan Plt. Kepala Sekolah

1. Jika sekolah yang tercantum bukan bagian dari kewenangan Anda, pastikan untuk mengkonfirmasi kembali. Klik 'Konfirmasi' jika sekolah tersebut tidak sesuai, dan akses ke sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah.

Perlu diketahui!

  • Lakukan pengecekan dengan cermat karena data yang sudah dikonfirmasi tidak dapat diubah kembali. Jika perlu pembaruan, Anda dapat menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.

2. Setelah Anda mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan menerima notifikasi konfirmasi sukses. 

3. Jika Anda kemudian menjadi Kepala Sekolah Definitif, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru di sekolah yang menjadi kewenangan Anda. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini. 

Perlu diketahui!

  • Jika Anda sebagai Plt.Kepala Sekolah sudah pernah mengonfirmasi Data Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda dan ingin melakukannya kembali, ikuti panduan yang tersedia di artikel ini.

Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru oleh Guru yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah Tahun 2024

Penilaian Pelaksanaan Kinerja merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah dalam memantau dan mengevaluasi kinerja guru. Hasil dari penilaian ini menjadi dasar untuk pengembangan strategi dan perbaikan dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja di satuan pendidikan. Berikut adalah panduan bagi Anda yang menjabat sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah.

Sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama

Perlu diketahui!

  • Untuk Anda yang berperan sebagai Guru sekaligus Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja baru dapat dilakukan mulai tanggal 9 Mei.
  • Untuk Anda yang berperan sebagai Guru sekaligus Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama, Anda tidak dapat melakukan penilaian kinerja secara mandiri. Oleh karena itu, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan.

Jika Anda berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama dengan tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Pelaksanaan Kinerja sebagai Guru dan juga memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru di satuan pendidikan tersebut. (Misalnya: Anda menjadi Guru di SD 04 dan juga Plt. Kepala Sekolah di SD 04). Perlu diketahui bahwa Penilaian Pelaksanaan Kinerja Anda sebagai Guru akan dinilai oleh Pengawas Sekolah.

Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang sama.

Sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang berbeda

Jika Anda berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda dengan tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Pelaksanaan Kinerja sebagai Guru dan juga memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Anda. (Misalnya: Anda menjadi Guru di SD 01 dan juga Plt. Kepala Sekolah di SD 03).

Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang berbeda.

Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi terkait status Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan tersebut. Konfirmasi data ini penting untuk memastikan keakuratan data yang tercantum sesuai dengan status dan tanggung jawab Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah.

Berikut merupakan panduan untuk Anda sebagai Kepala Sekolah PLT melakukan Konfirmasi guna memastikan bahwa sekolah yang ditampilkan pada halaman Pengelolaan Kinerja telah diakui sebagai wilayah kewenangan Anda.

  1. Klik ‘Konfirmasi Data’ pada halaman Pengelolaan Kinerja

 

  1. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi apakah sekolah yang tercantum di halaman Anda merupakan wilayah kewenangan Anda. Jika Iya, klik atau geser tombol ke kanan, lalu pilih 'Lanjut'. Jika bukan, cukup klik 'Lanjut'.

 

  1. Jika pada Halaman Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah tercantum lebih dari satu sekolah, maka Anda dapat melakukan konfirmasi terkait sekolah-sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda.

 

Perlu diketahui!

Jika Anda memiliki kewenangan di lebih dari satu sekolah, pastikan untuk mengkonfirmasi ulang terkait setiap sekolah yang tercantum dan pastikan bahwa sekolah tersebut termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Jika terdapat ketidaksesuaian, klik 'Konfirmasi', dan akses ke sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah. Untuk pembaruan data, Anda dapat menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Sekolah merupakan Kewenangan Plt. Kepala Sekolah

1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah sesuai 

Perlu diketahui!

  • Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
  • Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda,  Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah 

2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.

 

3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui secara otomatis oleh Sistem, sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini. 

Sekolah bukan merupakan Kewenangan Plt. Kepala Sekolah

1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah tidak sesuai dan akses di Sekolah tersebut akan di hapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah .

Perlu diketahui!

  • Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
  • Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda,  Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah 

 

2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.

 

3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Kepala Sekolah Definitif, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini. 

 

Perlu diketahui!

  • Jika Anda sebagai Plt.Kepala Sekolah sudah pernah mengonfirmasi Data Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda dan ingin melakukannya kembali, ikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
Sebelumnya
Selanjutnya
40451181592473

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk