Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah Tahun 2025
Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah PLT (Pelaksana Tugas) pada Satuan Pendidikan, di halaman Pengelolaan Kinerja akan muncul informasi untuk melakukan konfirmasi data terkait status Anda sebagai Kepala Sekolah PLT di satuan pendidikan tersebut. Konfirmasi data ini sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi mengenai kewenangan Anda sebagai Kepala Sekolah PLT.
Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan melihat Banner Informasi yang mengarahkan Anda untuk melakukan konfirmasi data sebagai Kepala Sekolah PLT. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercantum sesuai dengan status dan tanggung jawab Anda. Dengan mengkonfirmasi informasi tersebut, Anda dapat melakukan penilaian terhadap sekolah yang menjadi kewenangan Anda, serta memastikan guru-guru di sekolah tersebut dapat melanjutkan proses pengelolaan kinerja dengan baik.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan konfirmasi data di halaman Pengelolaan Kinerja:
1. Klik ‘Konfirmasi Data’ pada halaman Pengelolaan Kinerja Anda.
2. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi apakah sekolah yang tercantum merupakan wilayah kewenangan Anda. Jika iya, klik atau geser tombol ke kanan, lalu pilih 'Lanjut'. Jika tidak, cukup klik 'Lanjut'.
3. Jika terdapat lebih dari satu sekolah yang tercantum, Anda dapat melakukan konfirmasi terkait masing-masing sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda.
Perlu diketahui!
- Sebagai Kepala Sekolah PLT yang bertanggung jawab di lebih dari satu sekolah, pastikan untuk melakukan konfirmasi terkait setiap sekolah yang tercantum. Jika terdapat ketidaksesuaian, Anda dapat mengklik 'Konfirmasi' dan akses ke sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda.
- Jika Anda melakukan konfirmasi yang salah, Anda dapat meminta bantuan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memperbarui data di Dapodik.
- Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu karena setelah dikonfirmasi, data tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan perubahan data terkait sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.
Sekolah merupakan Kewenangan Kepala Sekolah PLT
1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk melakukan konfirmasi ulang terkait sekolah yang tercantum di halaman Pengelolaan Kinerja, apakah sekolah tersebut termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Perlu diketahui!
- Pastikan Anda melakukan pengecekan dengan cermat sebelum mengonfirmasi karena setelah dikonfirmasi, data tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan perubahan data terkait sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.
2. Setelah Anda berhasil mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan, Anda akan menerima notifikasi konfirmasi sukses. Ini menandakan bahwa sekolah tersebut kini diakui sebagai bagian dari kewenangan Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah
3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru disetujui, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan kinerja guru di sekolah yang menjadi kewenangan Anda. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan pada artikel sini
Sekolah bukan merupakan Kewenangan Kepala Sekolah PLT
1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, jika Anda menemukan bahwa sekolah yang tercantum tidak termasuk dalam wilayah kewenangan Anda, silakan klik 'Konfirmasi' dan akses ke sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda.
Perlu diketahui!
- Pastikan Anda melakukan pengecekan dengan cermat sebelum mengonfirmasi karena setelah dikonfirmasi, data tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan perubahan data terkait sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.
2. Anda akan menerima notifikasi konfirmasi sukses setelah mengonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.
3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru disetujui, sebagai Kepala Sekolah Definitif, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan kinerja guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan pada artikel di sini
Perlu diketahui!
Jika Anda sebagai Plt.Kepala Sekolah sudah pernah mengonfirmasi Data Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda dan ingin melakukannya kembali, ikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah Tahun 2024
Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah PLT (Pelaksana Tugas) pada Satuan Pendidikan, di halaman Pengelolaan Kinerja akan muncul informasi untuk melakukan konfirmasi data terkait status Anda sebagai Kepala Sekolah PLT di satuan pendidikan tersebut. Konfirmasi data ini sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi mengenai kewenangan Anda sebagai Kepala Sekolah PLT.
Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan melihat Banner Informasi yang mengarahkan Anda untuk melakukan konfirmasi data sebagai Kepala Sekolah PLT. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercantum sesuai dengan status dan tanggung jawab Anda. Dengan mengkonfirmasi informasi tersebut, Anda dapat melakukan penilaian terhadap sekolah yang menjadi kewenangan Anda, serta memastikan guru-guru di sekolah tersebut dapat melanjutkan proses pengelolaan kinerja dengan baik.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan konfirmasi data di halaman Pengelolaan Kinerja:
- Klik ‘Konfirmasi Data’ pada halaman Pengelolaan Kinerja
-
Anda akan diminta untuk mengonfirmasi apakah sekolah yang tercantum merupakan wilayah kewenangan Anda. Jika iya, klik atau geser tombol ke kanan, lalu pilih 'Lanjut'. Jika tidak, cukup klik 'Lanjut'.
- Jika pada Halaman Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah tercantum lebih dari satu sekolah, maka Anda dapat melakukan konfirmasi terkait sekolah-sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda.
Perlu diketahui!
- Sebagai Kepala Sekolah PLT yang bertanggung jawab di lebih dari satu sekolah, pastikan untuk melakukan konfirmasi terkait setiap sekolah yang tercantum. Jika terdapat ketidaksesuaian, Anda dapat mengklik 'Konfirmasi' dan akses ke sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda.
- Jika Anda melakukan konfirmasi yang salah, Anda dapat meminta bantuan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memperbarui data di Dapodik.
- Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu karena setelah dikonfirmasi, data tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan perubahan data terkait sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah.
Sekolah merupakan Kewenangan Kepala Sekolah PLT
1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah sesuai
Perlu diketahui!
- Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah
2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.
3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini
Sekolah bukan merupakan Kewenangan Kepala Sekolah PLT
1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah tidak sesuai dan akses di Sekolah tersebut akan di hapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah .
Perlu diketahui!
- Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah
2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.
3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Kepala Sekolah Definitif, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini
Perlu diketahui!
- Jika Anda sebagai Plt.Kepala Sekolah sudah pernah mengonfirmasi Data Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda dan ingin melakukannya kembali, ikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.