Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2025
Penilaian Kinerja merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Kepala Sekolah diharapkan dapat melaksanakan dua kegiatan utama:
- Penilaian Kinerja
- Konfirmasi Dokumen Ketersediaan
Rincian Penilaian Kinerja di Pengelolaan Kinerja (PKG)
Penilaian Kinerja dilakukan melalui tiga tahap yang harus dijalankan oleh Kepala Sekolah, yaitu:
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Kelengkapan Dokumen
Praktik Kinerja
Kepala Sekolah berperan dalam melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Praktik Kinerja Guru. Pembinaan dan pemantauan ini mengacu pada Perencanaan dan Pelaksanaan Praktik Kinerja yang telah dilakukan oleh Guru. Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur Penilaian Praktik Kinerja, Anda dapat mengunjungi artikel yang telah disediakan di sini
Perilaku Kinerja
Kepala Sekolah juga diminta untuk memberikan penilaian terhadap aspek perilaku kerja Guru, berdasarkan pemantauan dan pembinaan yang telah dilakukan pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru. Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa Guru tidak hanya memenuhi standar kinerja, tetapi juga menunjukkan perilaku profesional yang sesuai dengan harapan Satuan Pendidikan. Informasi lebih lanjut tentang cara melakukan Penilaian Praktik Kinerja dapat ditemukan dalam artikel di sini.
Kelengkapan Dokumen
Kepala Sekolah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh Guru terkait Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok. Guru tidak perlu mengunggah bukti dukung terkait dokumen tersebut, namun diwajibkan untuk menunjukkan dokumen yang relevan kepada Kepala Sekolah sebagai bentuk verifikasi.
Setelah melakukan pengecekan dokumen pengembangan kompetensi, Anda dapat memberikan konfirmasi dengan mencentang dokumen tersebut sebagai tanda bahwa pegawai telah menyelesaikan pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Konfirmasi Dokumen Ketersediaan
Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen Rencana Hasil Kerja dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) telah sesuai dengan Satuan Pendidikan yang dikelola. Dokumen yang perlu disediakan meliputi:
- Dokumen KOSP
- Perencanaan Satuan Pendidikan
- Laporan Satuan Pendidikan
- Kehadiran Kelas
- Surat Penugasan
Perlu diketahui bahwa dokumen tidak perlu diunggah, namun apabila seluruh dokumen yang diperlukan sudah tersedia, Kepala Sekolah dapat mencentang setiap dokumen yang ada, kemudian klik Simpan untuk mengonfirmasi ketersediaan dokumen tersebut. Informasi lebih lanjut tentang penjelasan masing - masing Dokumen dapat kunjungi artikel di sini.
Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2024
Penilaian Kinerja merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Kepala Sekolah diharapkan dapat melaksanakan dua kegiatan utama:
- Lakukan penilaian Kinerja
- Kumpulkan Dokumen
Rincian Penilaian Kinerja di Pengelolaan Kinerja (PKG)
Penilaian Kinerja dilakukan melalui tiga tahap yang harus dijalankan oleh Kepala Sekolah, yaitu:
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Kelengkapan Dokumen
Praktik Kinerja
Kepala Sekolah memiliki peran dalam melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kinerja Guru. Pembinaan dan pemantauan ini mengacu dari Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Guru. Informasi lebih lanjut tentang Alur Praktik Kinerja dapat kunjungi artikel di sini
Kelengkapan Dokumen
Kepala Sekolah diminta untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen yang diunggah oleh Guru sebagai bukti dukung untuk Pengembangan Kompetensi dan atau Tugas Tambahan.
Perilaku Kinerja
Kepala Sekolah akan diminta untuk memberikan penilaian terhadap aspek perilaku kerja berdasarkan pemantauan dan pembinaan yang telah dilakukan pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang cara melakukan Penilaian Praktik Kinerja dapat ditemukan dalam artikel di sini.
Kumpulkan Dokumen
Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan dalam Penilaian Kinerja. Dokumen yang perlu dilampirkan mencakup Dokumen KOSP, Perencanaan Satuan Pendidikan, Laporan Satuan Pendidikan dan Rangkuman Kehadiran Guru. Informasi lebih lanjut tentang penjelasan masing - masing Dokumen dapat kunjungi artikel di sini.
Komentar
1 komentar
Saya sudah mengajukan nama-nama guru yang pensiun dan mutasi beserta bukti dukungnya berupa SK Pensiun dan SK mutasi guru tersebut di Pusat Bantuan. Tetapi nama mereka masih muncul di sistem. Bagaimana tindak lanjutnya supaya penilaian yang saya buat atas guru-guru yang masih aktif di tempat tugas saya bisa tuntas.
Harap masuk untuk memberikan komentar.