Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2025

Penilaian Kinerja merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Kepala Sekolah diharapkan dapat melaksanakan dua kegiatan utama:

  1. Penilaian Kinerja
  2. Konfirmasi Dokumen Ketersediaan

Rincian Penilaian Kinerja di Pengelolaan Kinerja (PKG)

Penilaian Kinerja dilakukan melalui tiga tahap yang harus dijalankan oleh Kepala Sekolah, yaitu:

  1. Praktik Kinerja
  2. Perilaku Kerja
  3. Kelengkapan Dokumen

Praktik Kinerja

Kepala Sekolah berperan dalam melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Praktik Kinerja Guru. Pembinaan dan pemantauan ini mengacu pada Perencanaan dan Pelaksanaan Praktik Kinerja yang telah dilakukan oleh Guru. Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur Penilaian Praktik Kinerja, Anda dapat mengunjungi artikel yang telah disediakan di sini

Perilaku Kinerja 

Kepala Sekolah juga diminta untuk memberikan penilaian terhadap aspek perilaku kerja Guru, berdasarkan pemantauan dan pembinaan yang telah dilakukan pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru. Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa Guru tidak hanya memenuhi standar kinerja, tetapi juga menunjukkan perilaku profesional yang sesuai dengan harapan Satuan Pendidikan. Informasi lebih lanjut tentang cara melakukan Penilaian Praktik Kinerja dapat ditemukan dalam artikel di sini

Kelengkapan Dokumen 

Kepala Sekolah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh Guru terkait Pengembangan Kompetensi dan Pelaksanaan Tugas Pokok. Guru tidak perlu mengunggah bukti dukung terkait dokumen tersebut, namun diwajibkan untuk menunjukkan dokumen yang relevan kepada Kepala Sekolah sebagai bentuk verifikasi. 

Setelah melakukan pengecekan dokumen pengembangan kompetensi, Anda dapat memberikan konfirmasi dengan mencentang dokumen tersebut sebagai tanda bahwa pegawai telah menyelesaikan pelaksanaan pengembangan kompetensi.

Konfirmasi Dokumen Ketersediaan

Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen Rencana Hasil Kerja dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) telah sesuai dengan Satuan Pendidikan yang dikelola. Dokumen yang perlu disediakan meliputi:

  • Dokumen KOSP
  • Perencanaan Satuan Pendidikan
  • Laporan Satuan Pendidikan
  • Kehadiran Kelas
  • Surat Penugasan

Perlu diketahui bahwa dokumen tidak perlu diunggah, namun apabila seluruh dokumen yang diperlukan sudah tersedia, Kepala Sekolah dapat mencentang setiap dokumen yang ada, kemudian klik Simpan untuk mengonfirmasi ketersediaan dokumen tersebut. Informasi lebih lanjut tentang penjelasan masing - masing Dokumen dapat kunjungi artikel di sini

Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2024

Penilaian Kinerja merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Kepala Sekolah diharapkan dapat melaksanakan dua kegiatan utama:

  1. Lakukan penilaian Kinerja
  2. Kumpulkan Dokumen 

Rincian Penilaian Kinerja di Pengelolaan Kinerja (PKG)

Penilaian Kinerja dilakukan melalui tiga tahap yang harus dijalankan oleh Kepala Sekolah, yaitu:

  1. Praktik Kinerja
  2. Perilaku Kerja
  3. Kelengkapan Dokumen

Praktik Kinerja

Kepala Sekolah memiliki peran dalam melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kinerja Guru. Pembinaan dan pemantauan ini mengacu dari Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Guru. Informasi lebih lanjut tentang Alur Praktik Kinerja dapat kunjungi artikel di sini

Kelengkapan Dokumen 

Kepala Sekolah diminta untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen yang diunggah oleh Guru sebagai bukti dukung untuk Pengembangan Kompetensi dan atau  Tugas Tambahan.

 

Perilaku Kinerja 

Kepala Sekolah akan diminta untuk memberikan penilaian terhadap aspek perilaku kerja berdasarkan pemantauan dan pembinaan yang telah dilakukan pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang cara melakukan Penilaian Praktik Kinerja dapat ditemukan dalam artikel di sini

Kumpulkan Dokumen 

Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan dalam Penilaian Kinerja. Dokumen yang perlu dilampirkan mencakup Dokumen KOSP, Perencanaan Satuan Pendidikan, Laporan Satuan Pendidikan dan Rangkuman Kehadiran Guru. Informasi lebih lanjut tentang penjelasan masing - masing Dokumen dapat kunjungi artikel di sini

Sebelumnya
Selanjutnya
40451257293337

Komentar

1 komentar

  • Sri Satupi Sudarwati

    Saya sudah mengajukan nama-nama guru yang pensiun dan mutasi beserta bukti dukungnya berupa SK Pensiun dan SK mutasi guru tersebut di Pusat Bantuan. Tetapi nama mereka masih muncul di sistem. Bagaimana tindak lanjutnya supaya penilaian yang saya buat atas guru-guru yang masih aktif di tempat tugas saya bisa tuntas.

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk