Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Mengubah dan Mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2025
Setelah menerima Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi, Kepala Sekolah dapat melanjutkan proses Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Tahunan Guru berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi yang dianjurkan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Halaman Pengelolaan Kinerja
- Klik menu Kepala Sekolah, kemudian pilih opsi Sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
- Klik tombol ‘Lakukan Penilaian’ untuk mengakses halaman Penilaian Kinerja.
2. Lakukan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan
- Klik ‘Lakukan Penetapan’ untuk memulai proses penetapan predikat.
-
Harap diperhatikan bahwa Penetapan Predikat Kinerja Tahunan hanya dapat dilakukan setelah:
- Penilaian Kinerja Guru telah dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
- Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan Anda.
3. Klik ‘Mulai’ untuk mengakses halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan. Jika Predikat Kinerja Organisasi belum ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, maka proses Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru belum dapat dilaksanakan.
Apabila Predikat Kinerja Organisasi belum ditetapkan, Kepala Sekolah dapat:
- Menghubungi Pengawas Sekolah untuk membantu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan.
- Jika di wilayah Anda tidak ada Pengawas Sekolah, langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan proses penetapan segera dilakukan.
4. Pada halaman Panduan Predikat Kinerja Tahunan, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum memulai proses Penetapan Kinerja Guru:erja:
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A, B dan C pada gambar:
Poin A:
- Satuan Pendidikan yang menjadi naungan Anda telah memperoleh Predikat Kinerja Organisasi berdasarkan rekomendasi dari Kemendikdasmen bersama dengan Dinas Pendidikan.
Poin B:
- Predikat Kinerja Organisasi digunakan sebagai panduan untuk Anda melakukan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai
- Pada halaman ini, Anda akan melihat informasi berupa tabel Predikat Kinerja Organisasi dengan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai
-
Tabel tersebut menjelaskan tentang Penetapan Predikat Kinerja Tahunan yang diperoleh berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi.
- Misalnya :
- SD 1 Bunga Matahari memperoleh Predikat Kinerja Organisasi Baik, maka Predikat Kinerja Tahunan Pegawai di SD 1 Bunga Matahari yang dianjurkan minimal memiliki 50% Pegawai yang Baik.
- Persentase akan dikalikan dengan Jumlah Pegawai yang sudah Selesai Penilaian di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
Poin C:
- Setelah Anda melihat Panduan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan, Anda juga dapat klik Baca panduan selengkapnya untuk melihat lebih detail informasi tentang panduan untuk Penetapan Predikat Kinerja Tahunan.
Selanjutnya, Anda dapat klik Lanjut Coba Penetapan untuk memulai Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai
5. Pada halaman Penetapan Predikat Kinerja Tahunan, Anda perlu memperhatikan dan melakukan beberapa hal sebelum mengirimkan Predikat Kinerja Tahunan kepada Guru di Satuan Pendidikan :
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A ,B, C dan D pada gambar:
Poin A:
- Terdapat kolom Nilai dan Rating untuk Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja.
- Angka pada kolom Nilai adalah hasil analisis Kemendikdasmen berdasarkan isian dan data yang terekam di Ruang GTK.
- Kolom Rating tidak mengikat pada kolom Nilai.
- Kolom Nilai tidak bisa di ubah, namun Kolom Rating dapat disesuaikan oleh Kepala Sekolah berdasarkan ekspektasinya terhadap masing-masing Guru
- Kolom NIlai bisa jadi pertimbangan untuk Anda dalam melakukan penyesuaian pada kolom rating diberikan kepada Guru.
- Kepala Sekolah dapat menyesuaikan kolom Rating berdasarkan capaian Poin Pengembangan Kompetensi jika menjadi ekspektasinya.
Poin B:
- Informasi terkait Predikat Kinerja Tahunan Guru yang didapatkan berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja.
- Contohnya, jika Rating Praktik Kinerja mendapatkan Di Atas Ekspektasi dan Rating Perilaku Kerja mendapatkan Sesuai Ekspektasi, maka Predikat Kinerja Tahunannya adalah Baik.
- Predikat Kinerja Tahunan ini adalah capaian periodik Guru untuk periode berjalan. PermenpanRB No. 6/2022
Poin C:
- Anda tetap dapat lanjut ke tahap berikutnya untuk Guru yang sudah selesai dilakukan Penilaian.
- Jika ada Nama Guru yang belum selesai dilakukan Penilaian, maka Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tetap dapat melakukan penilaian dan penetapannya di tahap Penilaian Susulan.
- Jika ada nama Guru yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya) atau nama terduplikasi, maka silakan hubungi Pusat Bantuan dengan melampirkan bukti halaman yang menunjukkan nama Guru terduplikasi sertakan juga email Akun belajar.id.
Poin D:
- Informasi terkait Predikat Organisasi dan jumlah Guru yang telah selesai dalam tahap penilaian (Penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja) di Satuan Pendidikan Anda.
- Informasi tentang Predikat Kinerja Tahunan Pegawai mencakup jumlah minimal Guru yang dianjurkan untuk dipilih sesuai dengan Predikat Organisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Penetapan ini memastikan bahwa standar kinerja organisasi selaras dengan kinerja individu para Guru dalam Satuan Pendidikan Anda.
- Pada contoh, Satuan Pendidikan mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi Baik. Jika ada total 12 Guru yang sudah selesai dilakukan penilaian di Satuan Pendidikan, maka minimal 6 Guru yang perlu dianjurkan untuk diberikan Predikat Baik.
- Kepala Sekolah bisa melakukan penyesuaian jika diperlukan. Setelah final, Kepala Sekolah dapat mengirimkan Predikat Kinerja Tahunan kepada Guru.
Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengisi Predikat Kinerja Tahunan dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.
6. Jika Anda sudah selesai memberikan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai sesuai dengan yang dianjurkan, Anda dapat mengklik "Kirim ke Guru" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Tahunan Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda. Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai hanya dapat dikirim satu kali untuk setiap Pegawai.
Perlu diketahui!
- Jika Kepala Dinas Pendidikan sedang melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan Anda, Anda tidak dapat melakukan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru.
7. Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi Kalimat Persetujuan di kolom yang tersedia. Persetujuan tersebut ditujukan untuk melakukan penilaian dan penetapan susulan bagi Guru tersebut. Klik Lanjut jika sudah mengisi persetujuan.
8. Setelah itu, Anda menerima pemberitahuan informasi bahwa setelah Predikat Kinerja Tahunan dikirim kepada Guru, maka tidak dapat diubah kembali dan Guru akan menerima Dokumen Evaluasi Kinerja.
Selain itu, Anda akan diminta untuk memberikan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik 'Kirim' untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Tahunan Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
9. Anda telah berhasil mendistribusikan Predikat Kinerja Tahunan kepada Guru di Satuan Pendidikan.
Klik "Cek Riwayat Pengiriman" untuk melihat riwayat Guru yang telah menerima Predikat Kinerja Tahunan.
Tahap Penilaian dan Penetapan Susulan
Jika di Satuan Pendidikan Anda terdapat Guru baru dikarenakan rotasi mutasi dan Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan/atau Penilaian Perilaku Kerja belum dilakukan, Anda dapat melakukan pemantauan dan pembinaan terlebih dahulu terhadap pelaksanaan kinerjanya.
Perlu diketahui bahwa penilaian untuk pegawai baru tidak akan mempengaruhi penilaian yang sudah dilakukan sebelumnya untuk pegawai lain. Anda dapat fokus melakukan penilaian untuk pegawai baru dan berdiskusi dengan mereka jika diperlukan.
Berikut merupakan panduan untuk melakukan penilaian dan penetapan Predikat Kinerja Tahunan untuk Guru susulan:
1. Klik Lakukan Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik Lakukan Penilaian untuk melihat daftar penilaian kinerja Guru yang akan dilakukan penilaian susulan.
3. Klik "Nilai" untuk melakukan penilaian praktik kinerja dan perilaku kerja bagi guru yang belum dinilai kinerjanya karena baru menyelesaikan pelaksanaan kinerjanya, termasuk guru yang belum dinilai kinerjanya karena rotasi atau mutasi dari satuan pendidikan sebelumnya.
4. Klik "Lakukan Penetapan Susulan" untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan bagi Guru yang belum dilakukan Penetapan Predikat Kinerja Tahunannya karena baru dilakukan Penilaian Kinerjanya, termasuk Guru yang berasal dari rotasi atau mutasi di Satuan Pendidikan sebelumnya.
5. Selain itu, Anda juga akan melakukan penetapan dan penilaian kinerja susulan secara bersamaan sesuai dengan informasi pada panduan sebelumnya.
6. Selanjutnya, jika Anda sudah menyelesaikan Penilaian Kinerja Guru termasuk Guru yang berasal dari rotasi atau mutasi, Anda dapat memulai Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru tersebut seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Klik Kirim ke Guru untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai Susulan.
Perlu diketahui!
- Anda tidak perlu menyelesaikan Penilaian dan Penetapan untuk Guru yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia, mutasi dan sebagainya) atau nama yang terduplikasi.
Cara Mengubah dan Mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru Oleh Kepala Sekolah Tahun 2024
Berikut adalah panduan bagi Kepala Sekolah dalam mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) Guru:
1. Pilih menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja Kemudian, klik Lakukan Penetapan untuk masuk ke halaman Penetapan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan)
2. :Jika Kepala Sekolah mengampu lebih dari satu Satuan Pendidikan, maka Kepala Sekolah akan diminta untuk memilih Satuan Pendidikan yang akan terlebih dahulu dilakukan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan).
3. Pada Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan), Anda akan menemukan Daftar Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan). Beberapa hal perlu diperhatikan dan dilakukan pada halaman ini :
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A, B dan C :
Poin A
- Informasi terkait Predikat Kinerja Organisasi dan jumlah Guru yang telah selesai dalam tahap penilaian (Penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja) di Satuan Pendidikan Anda.
- Informasi tentang Predikat Kinerja pegawai mencakup jumlah minimal Guru yang dianjurkan untuk dipilih sesuai dengan Predikat Kinerja Organisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Penetapan ini memastikan bahwa standar kinerja organisasi selaras dengan kinerja individu para Guru dalam Satuan Pendidikan Anda.
Poin B
- Kepala Sekolah akan menerima Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan) berdasarkan peningkatan capaian pegawai selama dua periode, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember, yang disimpan dalam Fitur Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.
Poin C
- Informasi terkait Status Pengiriman Predikat Kinerja (Tahunan).
- Kepala Sekolah, sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru, memiliki wewenang untuk mengubah Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan), apabila rekomendasi yang diberikan dianggap kurang sesuai. Perubahan ini dilakukan guna memastikan penilaian yang lebih akurat, objektif, dan menyeluruh sebelum disampaikan kepada pegawai
- Klik Ubah Predikat Kinerja, apabila Anda ingin mengubah Predikat Kinerja (Tahunan).
- Pilih Predikat Kinerja (Tahunan) lalu klik Simpan.
- Berikut adalah tampilan apabila Kepala Sekolah telah melakukan perubahan pada Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan). Perlu diperhatikan bahwa perubahan tersebut bersifat final dan menjadi penilaian akhir dari Predikat Kinerja (Tahunan) setelah dikirim kepada pegawai.
Perlu diketahui!
- Bagi Guru yang data Predikat Kinerjanya tidak tersedia untuk periode pertama. Hal ini terjadi karena Guru baru memperoleh Penugasan JF Guru pada periode kedua, yaitu pada Juli - Desember, Rekomendasi Predikat Kinerja Tahunan yang diterima akan secara otomatis didasarkan pada data Predikat Kinerja yang tersedia.
- Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) tetap dapat dikirimkan
- Bagi Guru yang juga melaksanakan Pengelolaan Kinerja dari periode pertama, Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) dapat dikirimkan setelah Pengelolaan Kinerja pada periode tersebut diselesaikan. Kepala Sekolah dapat berkoordinasi terkait perkembangan pengelolaan kinerja pegawai untuk periode pertama.
- Berikut adalah tampilan jika terdapat Guru yang baru diangkat menjadi ASN pada periode kedua, serta Guru yang belum menyelesaikan Pengelolaan Kinerja pada periode pertama.
Klik Mulai Kirim untuk masuk ke halaman konfirmasi data pegawai sebelum Predikat Kinerja (Tahunan) dikirim kepada pegawai.
4. Pada halaman konfirmasi data yang akan dikirim, Anda akan melihat jumlah Guru yang akan dikirimkan Predikat Kinerja (Tahunan). Klik Lanjut kirim untuk memulai mengirimkan Predikat Kinerja.
5. Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Predikat Kinerja Tahunan hanya dapat diubah melalui platform e-Kinerja BKN. Setelah itu, Anda diminta memberikan persetujuan pada kolom yang tersedia, kemudian klik ;Lanjut’ untuk mendistribusikan Predikat Kinerja (Tahunan) pegawai di wilayah yang menjadi kewenangan Anda.
6. Berikut tampilan apabila Anda telah berhasil mengirimkan Predikat Kinerja (Tahunan) kepada pegawai.
6. Berikut adalah tampilan yang akan muncul jika Anda hanya mengirimkan sebagian Predikat Kinerja (Tahunan) kepada pegawai.
Cara Mengubah dan Mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru Oleh Kepala Sekolah Periode 1 dan 2 Tahun 2024
Setelah Kepala Sekolah menerima Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi, Kepala Sekolah dapat memulai untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru sesuai dengan yang dianjurkan. Berikut ini adalah panduan cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja kepada Guru:
1. Masuk ke Halaman Pengelolaan Kinerja
- Klik menu Kepala Sekolah, kemudian pilih opsi Sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
- Klik tombol ‘Lakukan Penilaian’ untuk mengakses halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik Lakukan Penetapan untuk melanjutkan proses Penetapan Predikat Kinerja. Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja hanya dapat dilakukan setelah Anda mengirimkan Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan telah melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi.
3. Klik "Mulai" untuk masuk ke halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja. Jika Kepala Dinas Pendidikan belum menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda tidak bisa memulai penetapan Predikat Kinerja Pegawai. Anda dapat berkomunikasi dengan Pengawas Sekolah untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan agar segera menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan Anda.Namun jika tidak ada Pengawas Sekolah di wilayah Anda, Anda dapat berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan.
4. Pada halaman Panduan Predikat Kinerja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diketahui oleh Anda sebelum memulai untuk melakukan Penetapan Kinerja:
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A,B dan C pada gambar:
Poin A:
- Satuan Pendidikan yang menjadi naungan Anda telah memperoleh Predikat Kinerja Organisasi berdasarkan rekomendasi dari Kemendikdasmen bersama dengan Dinas Pendidikan.
Poin B:
- Predikat Kinerja Organisasi digunakan sebagai panduan untuk Anda melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai
- Pada halaman ini, Anda akan melihat informasi berupa tabel Predikat Kinerja Organisasi dengan Predikat Kinerja Pegawai
-
Tabel tersebut menjelaskan tentang Penetapan Predikat Kinerja yang diperoleh berdasarkan Predikat Kinerja Organisasi.
- Misalnya :
- SD 1 Bunga Matahari memperoleh Predikat Kinerja Organisasi Baik, maka Predikat Kinerja Pegawai di SD 1 Bunga Matahari yang dianjurkan minimal memiliki 50% Pegawai yang Baik.
- Persentase akan dikalikan dengan Jumlah Pegawai yang sudah Selesai Penilaian di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
Poin C:
- Setelah Anda melihat Panduan Penetapan Predikat Kinerja, Anda juga dapat klik Baca panduan selengkapnya untuk melihat lebih detail informasi tentang panduan untuk Penetapan Predikat Kinerja.
Selanjutnya, Anda dapat klik Lanjut Coba Penetapan untuk memulai Penetapan Predikat Kinerja Pegawai
Penting!
- Sebagai dukungan untuk implementasi di masa transisi, kini penetapan predikat kinerja Guru dapat dilakukan secara berkala, tidak perlu menunggu seluruh penilaian guru pada satuan pendidikan selesai.
- Sebagai implikasi, kini penetapan predikat kinerja organisasi bersifat anjuran, yang mana *kuota distribusi minimal 50% pegawai berpredikat sesuai capaian organisasi tidak lagi diwajibkan*.
7. Pada halaman Penetapan Predikat Kinerja, Anda perlu memperhatikan dan melakukan beberapa hal sebelum mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru di Satuan Pendidikan :
Jika terdapat nama Guru untuk periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman Anda sebagai atasan, maka penting untuk diketahui bahwa saat ini yang dibutuhkan saat ini oleh ASN yang mengisi Pengelolaan Kinerja di dalam Ruang GTK adalah sebagai berikut:
- Untuk periode Januari - Juni 2024, silahkan Anda dapat fokus pada Penilaian Kinerja Guru apabila belum diselesaikan.
- Untuk periode Juli - Desember 2024, baik Guru maupun Atasan disarankan fokus pada Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerjanya.
Apabila Anda menemukan kendala bahwa terdapat nama Guru yang belum lengkap ditampilkan pada akses Atasan pada periode Juli -- Desember 2024 ini, maka Atasan perlu melakukan pengecekan terperinci: pada laman apa nama Guru belum terlihat.
- [Tipe A] A. Nama Guru belum muncul pada Perencanaan, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan Perencanaan telah tuntas dilakukan:
- Guru mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Atasan (apabila PLT KS akan disetujui secara otomatis), lalu
- Atasan (terutama KS definitif) memastikan bahwa Anda telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan.
- Selanjutnya, kembali kepada Guru perlu menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui.
- [Tipe B] B. Apabila Guru belum muncul pada Penilaian, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan nama Guru tersebut dapat muncul di menu Penilaian dengan melakukan:
- Guru dan Atasan memastikan proses Perencanaan telah tuntas dilakukan (sesuai dijelaskan poin A)
- Guru dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.
Penting! Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A, B, C, D dan E pada gambar:
Poin A:
- Terdapat kolom Nilai dan Rating untuk Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja.
- Angka pada kolom Nilai adalah hasil analisis Kemendikdasmen berdasarkan isian dan data yang terekam di Ruang GTK.
- Kolom Rating tidak mengikat pada kolom Nilai.
- Kolom Nilai tidak bisa di ubah, namun Kolom Rating dapat disesuaikan oleh Kepala Sekolah berdasarkan ekspektasinya terhadap masing-masing Guru
- Kolom NIlai bisa jadi pertimbangan untuk Anda dalam melakukan penyesuaian pada kolom rating diberikan kepada Guru.
Poin B:
- Informasi terkait Target dan Realisasi kegiatan Pengembangan Kompetensi.
- Kolom ini tidak otomatis mengikat pada penilaian manapun. Informasi Poin Pengembangan Kompetensi adalah pertimbangan tambahan bagi Kepala Sekolah jika capaian pengembangan kompetensi termasuk ke dalam ekspektasinya.
Poin C:
-
Informasi terkait Predikat Kinerja Guru yang didapatkan berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja.
-
Contohnya, jika Rating Praktik Kinerja mendapatkan Di Atas Ekspektasi dan Rating Perilaku Kerja mendapatkan Sesuai Ekspektasi, maka Predikat Kinerjanya adalah Baik.
-
Predikat Kinerja ini adalah capaian periodik Guru untuk periode berjalan. PermenpanRB No. 6/2022
Poin D:
- Informasi terkait Predikat Kinerja Organisasi dan jumlah Guru yang telah selesai dalam tahap penilaian (Penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja) di Satuan Pendidikan Anda.
- Informasi tentang Predikat Kinerja Pegawai mencakup jumlah minimal Guru yang dianjurkan untuk dipilih sesuai dengan Predikat Kinerja Organisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Penetapan ini memastikan bahwa standar kinerja organisasi selaras dengan kinerja individu para Guru dalam Satuan Pendidikan Anda.
- Pada contoh, Satuan Pendidikan mendapatkan Predikat Kinerja Organisasi Baik. Jika ada total 12 Guru yang sudah selesai dilakukan penilaian di Satuan Pendidikan, maka minimal 6 Guru yang perlu dianjurkan untuk diberikan Predikat Baik.
- Kepala Sekolah bisa melakukan penyesuaian jika diperlukan. Setelah final, Kepala Sekolah dapat mengirimkan Predikat Kinerja kepada Guru.
Poin E:
- Anda tetap dapat lanjut ke tahap berikutnya untuk Guru yang sudah selesai dilakukan Penilaian.
- Jika ada Nama Guru yang belum selesai dilakukan Penilaian, maka Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tetap dapat melakukan penilaian dan penetapannya di tahap Penilaian Susulan.
- Jika ada nama Guru yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya) atau nama terduplikasi, maka silakan hubungi Pusat Bantuan dengan melampirkan bukti halaman yang menunjukkan nama Guru terduplikasi sertakan juga email Akun belajar.id.
Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengisi Predikat Kinerja dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.
8. Jika Anda sudah selesai melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai, Anda dapat mengklik "Kirim ke Guru" untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda. Perlu diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Pegawai hanya dapat dikirim satu kali untuk setiap Pegawai.
Perlu diketahui!
- Jika Kepala Dinas Pendidikan sedang melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan Anda, Anda tidak dapat melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru.
9. Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi Kalimat Persetujuan di kolom yang tersedia. Persetujuan tersebut ditujukan untuk melakukan penilaian dan penetapan susulan bagi Guru tersebut. Klik Lanjut jika sudah mengisi persetujuan.
10. Setelah itu, Anda menerima pemberitahuan informasi bahwa setelah Predikat Kinerja dikirim kepada Guru, maka tidak dapat diubah kembali dan Guru akan menerima Dokumen Hasil Penilaian Kinerja.
Selain itu, Anda akan diminta untuk memberikan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik 'Kirim' untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.
11. Anda telah berhasil mendistribusikan Predikat Kinerja kepada Guru di Satuan Pendidikan.
Klik "Cek Riwayat Pengiriman" untuk melihat riwayat Guru yang telah menerima Predikat Kinerja.
Tahap Penilaian dan Penetapan Susulan
Jika di Satuan Pendidikan Anda terdapat Guru baru dikarenakan rotasi mutasi dan Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan/atau Penilaian Perilaku Kerja belum dilakukan dan Anda sudah melakukan Penetapan Predikat Kinerja untuk pegawai sebelumnya, Anda dapat melakukan pemantauan dan pembinaan terlebih dahulu terhadap pelaksanaan kinerjanya.
Perlu diketahui bahwa penilaian untuk pegawai baru tidak akan mempengaruhi penilaian yang sudah dilakukan sebelumnya untuk pegawai lain. Anda dapat fokus melakukan penilaian untuk pegawai baru dan berdiskusi dengan mereka jika diperlukan.
Berikut merupakan panduan untuk melakukan penilaian dan penetapan predikat kinerja untuk Guru susulan:
1. Klik Lakukan Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik Lakukan Penilaian untuk melihat daftar penilaian kinerja Guru yang akan dilakukan penilaian susulan.
3. Klik "Nilai" untuk melakukan penilaian praktik kinerja dan perilaku kerja bagi guru yang belum dinilai kinerjanya karena baru menyelesaikan pelaksanaan kinerjanya, termasuk guru yang belum dinilai kinerjanya karena rotasi atau mutasi dari satuan pendidikan sebelumnya.
4. Klik "Lakukan Penetapan Susulan" untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja bagi Guru yang belum dilakukan Penetapan Predikat Kinerjanya karena baru dilakukan Penilaian Kinerjanya, termasuk Guru yang berasal dari rotasi atau mutasi di Satuan Pendidikan sebelumnya.
5. Selain itu, Anda juga akan melakukan penetapan dan penilaian kinerja susulan secara bersamaan sesuai dengan informasi pada panduan sebelumnya.
5. Selanjutnya, jika Anda sudah menyelesaikan Penilaian Kinerja Guru termasuk Guru yang berasal dari rotasi atau mutasi, Anda dapat memulai Penetapan Predikat Kinerja Guru tersebut seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Klik Kirim ke Guru untuk mendistribusikan Predikat Kinerja Pegawai Susulan.
Perlu diketahui!
Anda tidak perlu menyelesaikan Penilaian dan Penetapan untuk Guru yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia, mutasi dan sebagainya) atau nama yang terduplikasi.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.