Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Tahunan Guru Untuk Tahun 2025
Perlu diketahui!
- Saat ini, Anda dapat melihat rangkaian tahap penilaian kinerja guru, dimulai dari pengiriman data penilaian kinerja ke Kepala Dinas Pendidikan hingga penerimaan dokumen hasil penilaian kinerja guru. Klik Selengkapnya untuk melihat seluruh rangkaian tahap penilaian kinerja.
- Untuk Guru yang tidak menyelesaikan Pengelolaan Kinerja, maka, Predikat Kinerja (Tahunan) tidak dapat dilakukan.
Hasil Penilaian Kinerja adalah dokumen yang mencatat Predikat Kinerja (Tahunan) Guru, yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan ini berdasarkan peningkatan capaian kinerja Guru selama satu tahun: Januari - Desember, yang diinput melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru (PKG).
Perlu diketahui bahwa Predikat Kinerja (Tahunan) Guru akan dialirkan ke e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Selain itu, Predikat Kinerja (Tahunan) juga akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN, yang merupakan platform resmi KemenpanRB dalam mengelola bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut langkah-langkah untuk melihat Predikat Kinerja (Tahunan) di Dokumen Hasil Penilaian Kinerja:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Guru lalu pilih Sebagai pegawai, kemudian Klik Cek untuk masuk ke halaman Dokumen Hasil Penilaian Kinerja (Tahunan).
2. Berikut merupakan tampilan Predikat Kinerja (Tahunan) Anda yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Apabila terdapat keberatan atau sanggahan dari Guru terkait Predikat Kinerja (Tahunan) yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah, maka Guru dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Proses pengajuan keberatan atau sanggahan dapat dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.
Tentang Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Tahunan Guru Untuk Tahun 2024
Perlu diketahui!
- Untuk Guru yang tidak menyelesaikan Pengelolaan Kinerja di Periode 1 dan/atau Periode 2, Predikat Kinerja (Tahunan) tidak dapat dilakukan.
Hasil Penilaian Kinerja adalah dokumen yang mencatat Predikat Kinerja (Tahunan) Guru, yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan ini berdasarkan peningkatan capaian kinerja Guru selama dua periode: Januari-Juni dan Juli-Desember, yang diinput melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru.
Bagi Guru yang baru diangkat menjadi ASN pada periode kedua, Predikat Kinerja (Tahunan) yang diperoleh hanya didasarkan pada peningkatan capaian kinerja selama satu periode, yakni Juli hingga Desember. Penilaian ini dirancang untuk mengevaluasi perkembangan dan pencapaian kinerja Guru dalam rentang waktu tersebut.
Perlu diketahui bahwa Predikat Kinerja (Tahunan) Guru akan dialirkan ke e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Selain itu, Predikat Kinerja (Tahunan) juga akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN, yang merupakan platform resmi KemenpanRB dalam mengelola bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut langkah-langkah untuk melihat Predikat Kinerja (Tahunan) di Dokumen Hasil Penilaian Kinerja:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Guru lalu pilih Sebagai pegawai, kemudian Klik Cek untuk masuk ke halaman Dokumen Hasil Penilaian Kinerja (Tahunan).
2. Berikut merupakan tampilan Predikat Kinerja (Tahunan) Anda yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Apabila terdapat keberatan atau sanggahan dari Guru terkait Predikat Kinerja (Tahunan) yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah, maka Guru dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Proses pengajuan keberatan atau sanggahan dapat dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.
Tentang Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru Periode 1 dan atau Periode 2 Untuk Tahun 2024
Perlu diketahui!
- Saat ini, Anda dapat melihat rangkaian tahap penilaian kinerja Guru dimulai dari Pengiriman Data Penilaian Kinerja ke Kepala Dinas Pendidikan sampai dengan Penerimaan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru. Klik Selengkapnya untuk melihat seluruh Rangkaian tahap Penilaian Kinerja.
- Anda tidak perlu khawatir jika atasan Anda telah menyelesaikan seluruh proses Penetapan Predikat Kinerja namun Dokumen Penilaian Kinerja Guru belum muncul di halaman Pengelolaan Kinerja Anda. Silakan menunggu terlebih dahulu.
Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru adalah dokumen yang digunakan untuk mendokumentasikan kinerja Guru selama satu periode. Dokumen ini bertujuan untuk mendapatkan hasil pengelolaan kinerja akhir yang mencakup hasil dari Januari - Juni dan Juli - Desember. Selain itu, hasil dari Januari - Juni juga dapat dijadikan acuan untuk pengembangan diri dan sebagai umpan balik bagi Guru untuk meningkatkan kinerjanya.
Dokumen ini mencakup dua aspek Penilaian Kinerja, yaitu Penilaian Praktik Kinerja dan Penilaian Perilaku Kerja. Hasil dari kedua penilaian ini akan dipadukan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja Anda sebagai Guru secara keseluruhan, yang kemudian dijadikan dasar untuk Penetapan Predikat Kinerja yang diberikan oleh Kepala Sekolah. Berikut merupakan Cara melihat Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah :
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Guru, lalu pilih ‘Sebagai Pegawai, kemudian klik ‘Cek Dokumen’ untuk melihat dokumen Predikat Kinerja Anda.
2. Pada halaman Dokumen Hasil Penilaian Kinerja, Anda akan menemukan informasi mengenai data diri Anda sebagai Pegawai Yang Dinilai dan data diri Atasan Anda sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Di sini, Anda juga dapat melihat Predikat Kinerja yang diberikan oleh Atasan Anda berdasarkan Penilaian Kinerja yang telah dilakukan.Perlu diketahui, bahwa Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Atasan tidak dapat diubah.
Perlu diketahui!
- Tampilan Gambar dibawah ini merupakan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru Januari - Juni dan Juli - Desember
- Guru akan mendapatkan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja di setiap akhir Periode pengelolaan kinerja atau 2 kali dalam satu tahun anggaran.
- Dokumen Penilaian Kinerja periodik ini TIDAK SAMA dengan Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di e-Kinerja BKN. Masih ada proses lanjutan untuk menetapkan Predikat Kinerja Tahunan (dijelaskan pada bagian selanjutnya).
- Dokumen Penilaian Kinerja periodik ini berfungsi sebagai persiapan untuk evaluasi dan persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya. Guru dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan dialog kinerja untuk mendiskusikan rencana perbaikan agar capaian Guru bisa meningkat hingga akhir tahun.
Tindak Lanjut Penilaian
Predikat Kinerja Akhir hingga Konversi Angka Kredit
- Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikdasmen berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Januari - Juni dan Juli - Desember. Diharapkan Guru dapat menggunakan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai pembelajaran dan dasar untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga Predikat Kinerja Tahunan dapat optimal.
- Predikat Kinerja Tahunan adalah predikat yang akan dimasukkan ke dalam e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Predikat ini akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran.
- Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dan Konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN, platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.
Mekanisme Sanggahan atau Keberatan
Mekanisme Sanggahan atau Keberatan bagi Guru dan Kepala Sekolah mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Sanggahan atau Keberatan dapat dilakukan setelah Predikat Kinerja Tahunan ditetapkan. Artinya, mekanisme ini tidak diperuntukkan di tengah tahun
Proses Sanggahan atau Keberatan berlangsung di e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.