Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) Guru oleh Kepala Sekolah Tahun 2025
Penetapan Predikat Kinerja Guru merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Kepala Sekolah memegang peranan penting dalam menetapkan predikat kinerja (Tahunan) Guru setelah Kepala Dinas melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi
Proses dimulai dengan penilaian kinerja Guru oleh Kepala Sekolah, yang kemudian menghasilkan rekomendasi Hasil Penilaian Kinerja Guru. Rekomendasi ini dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk digunakan sebagai Penetapan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang berada di bawah wewenangnya
Penetapan Predikat Kinerja dilakukan untuk memastikan bahwa penilaian yang diberikan kepada Guru akurat, objektif, dan mencerminkan kinerja secara menyeluruh.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk mengubah Penetapan Predikat Kinerja jika diperlukan, guna memastikan penilaian yang lebih akurat dan objektif sebelum dikirimkan kepada Guru.
Informasi lebih lanjut mengenai cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja Guru dapat dilihat pada artikel yang tersedia di sini.
Setelah Guru memperoleh Predikat Kinerja (Tahunan), predikat tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem e-Kinerja sebagai bagian dari proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Evaluasi Kinerja ini kemudian akan dikonversi menjadi Angka Kredit pada tahun anggaran berjalan. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan konversi Angka Kredit dilakukan melalui e-Kinerja BKN, platform resmi dari KemenpanRB yang bertugas mengelola manajemen ASN.
Jika terdapat keberatan atau sanggahan dari Guru terkait Predikat Kinerja (Tahunan), Guru dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Sanggahan atau keberatan ini hanya dapat diajukan setelah Predikat Kinerja (Tahunan) ditetapkan, sehingga tidak berlaku di tengah tahun. Proses pengajuan sanggahan atau keberatan juga dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.
Tentang Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) Guru oleh Kepala Sekolah Tahun 2024
Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) Guru merupakan rangkaian akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah selama satu tahun. Penilaian ini diberikan berdasarkan peningkatan capaian kinerja Guru selama satu tahun, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember.
Proses penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, di mana Kepala Sekolah akan menerima Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan). Namun, perlu diketahui bahwa penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) tetap menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja, dengan mengikuti Predikat Kinerja Organisasi sebagai panduan yang digunakan untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja pegawai. .
Perlu diketahui bahwa bagi Guru yang baru diangkat menjadi ASN pada periode kedua dan telah terdaftar di SI-ASN serta Dapodik, Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan) didasarkan pada peningkatan capaian kinerja selama satu periode, yaitu dari bulan Juli hingga Desember. Selain itu, Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk meninjau dan menyesuaikan kembali Rekomendasi Predikat Kinerja Tahunan, karena tanggung jawab penilaian kinerja berada pada Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
Perlu diketahui!
- Untuk Guru yang tidak menyelesaikan Pengelolaan Kinerja di Periode 1 dan/atau Periode 2, Predikat Kinerja (Tahunan) tidak dapat dilakukan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara mengubah dan mengirimkan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) untuk Guru oleh Kepala Sekolah, Anda dapat mengakses artikel di sini.
Setelah Guru memperoleh Predikat Kinerja (Tahunan), predikat tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem e-Kinerja sebagai bagian dari proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Predikat Kinerja ini kemudian akan dikonversi menjadi Angka Kredit pada tahun anggaran berjalan. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan Konversi Angka Kredit dilakukan melalui e-Kinerja BKN, platform resmi dari KemenpanRB yang bertugas mengelola manajemen ASN.
Jika terdapat keberatan atau sanggahan dari Guru terkait Predikat Kinerja (Tahunan), Guru dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Sanggahan atau keberatan ini hanya dapat diajukan setelah Predikat Kinerja (Tahunan) ditetapkan, sehingga tidak berlaku di tengah tahun. Proses pengajuan sanggahan atau keberatan juga dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.
Tentang Penetapan Predikat Kinerja Periode 1 dan 2 Guru oleh Kepala Sekolah Tahun 2024
Perlu diketahui!
- Sistem masih akan membuka akses tahap pelaksanaan dan penilaian kinerja jika terjadi kendala pada tahapan pengelolaan kinerja di periode pertama (Januari - Juni).
- Apabila tidak ada kendala pada periode pertama, disarankan pengelolaan kinerja periode pertama sudah diselesaikan sebelum memulai perencanaan kinerja periode kedua di bulan Juli agar prosesnya tidak mengganggu tahapan di periode kedua.
- Menyelesaikan tahapan sesuai dengan periode yang telah ditentukan akan memberikan keuntungan bagi guru dan Kepala Sekolah termasuk mengoptimalkan proses selanjutnya yang terkait dengan hasil dari pengelolaan kinerja.
Penetapan Predikat Kinerja Guru merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru. Pada tahap ini, Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja memiliki peran untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang di bawah wewenangnya.
Pada halaman Panduan Penetapan Predikat Kinerja, Kepala Sekolah akan memperoleh Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikannya berdasarkan rekomendasi dari Kemendikdasmen bersama Dinas Pendidikan. Predikat tersebut mencakup: Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang. Setelah Anda memahami Penetapan Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangan Anda, Anda dapat memulai proses Penetapan Predikat Kinerja Guru. Inforamsi lebih lanjut tentang Cara melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru dapat kunjungi artikel di sini.
Komentar
1 komentar
Apa penyebab penilaian kinerja tahunan pada guru tidak tersedia sehingga menyebabkan SKP TW_IV jadi kosong
periode finalpun juga kosong.....
Harap masuk untuk memberikan komentar.