Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Penetapan Predikat Kinerja Organisasi Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2025
Penetapan Predikat Kinerja Organisasi dilakukan setelah Kepala Sekolah mengirimkan data penilaian kinerja guru. Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi dihasilkan dari analisis yang dilakukan oleh Kemendikdasmen atas seluruh data pengelolaan kinerja guru di setiap satuan pendidikan. Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk menetapkan predikat secara resmi.
Proses ini dilakukan melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) dengan menggunakan Akun belajar.id institusi. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan Akun belajar.id institusi, silakan baca artikel terkait di sini.
Berikut adalah panduan langkah-langkah bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk menetapkan Predikat Kinerja Organisasi melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Kepala Dinas Pendidikan, pilih opsi Sebagai Pemberi Predikat Kinerja Organisasi, lalu klik Cek untuk masuk ke halaman Predikat Kinerja Organisasi.
2. Di halaman Predikat Kinerja Organisasi, perhatikan poin-poin berikut sebelum mengirimkan predikat untuk setiap satuan pendidikan:
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A,B dan C pada gambar:
Poin A:
- Berisi informasi rekomendasi predikat kinerja organisasi yang mencakup kategori seperti Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.
Poin B:
- Nama Satuan Pendidikan: Nama satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Anda sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
- Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi: Kemendikdasmen akan menganalisis data penilaian yang telah diinput dalam fitur Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK. Data ini digunakan untuk merekomendasikan Predikat Kinerja Organisasi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
-
Perubahan Predikat Kinerja: Jika Anda merasa Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi kurang sesuai, Anda dapat mengubahnya dengan menekan "Ubah predikat". Perubahan yang Anda lakukan akan muncul di kolom "Perubahan Predikat Kinerja". Jika Rekomendasi Predikat Kinerja sudah sesuai, Anda dapat lanjut mengirim ke Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan terkait.
Perlu diperhatikan, kami sarankan untuk melakukan perubahan jika memang diperlukan saja agar proses dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Poin C:
- Status Pengiriman: Informasi tentang status Predikat Kinerja Organisasi apakah sudah dikirimkan atau belum.
- Ubah Predikat: Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi jika rekomendasi yang diberikan kurang sesuai. Perubahan dapat dilakukan sebelum Kepala Sekolah menetapkan predikat kinerja pegawai di masing-masing Satuan Pendidikan.
Setelah memeriksa seluruh data, klik Mulai Kirim untuk mengirimkan Predikat Kinerja Organisasi ke masing-masing satuan pendidikan.
3. Anda telah berhasil mengirim Predikat Kinerja Organisasi ke masing - masing Satuan Pendidikan
4. Jika Anda memutuskan untuk mengubah rekomendasi predikat:
- Berikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia.
- Klik Ceklis dan Lanjut untuk menyimpan perubahan predikat.
- Harap diketahui bahwa perubahan predikat akan memengaruhi penetapan Predikat Kinerja Pegawai di satuan pendidikan tersebut. Oleh karena itu, disarankan untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah sebelum melakukan perubahan.
5. Jika Anda perlu melakukan perubahan pada Predikat Kinerja Organisasi setelah pengiriman, sistem akan meminta Anda untuk melakukan konfirmasi ulang. Perlu diingat, perubahan ini akan mempengaruhi Predikat Kinerja Pegawai di satuan pendidikan terkait.
Sebelum melakukan perubahan, disarankan untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah agar maksud dan tujuan perubahan tersebut dapat dipahami dengan jelas. Setelah diskusi dilakukan, Anda dapat mencentang kotak konfirmasi dan klik Lanjut untuk melanjutkan proses perubahan Predikat Kinerja Organisasi.
6. Anda dapat melakukan perubahan pada Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan tersebut. Setelah itu, sistem akan meminta Anda untuk memberikan penjelasan dan persetujuan pada kolom yang tersedia. Klik Simpan untuk menyimpan perubahan Predikat Kinerja Organisasi.
Perlu diketahui !
Kepala Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk mengubah Predikat Kinerja Organisasi bagi Satuan Pendidikan sebelum Kepala Sekolah menetapkan predikat kinerja pegawai di satuan pendidikan tersebut.
7. Jika Anda telah melakukan perubahan pada Predikat Kinerja Organisasi dan menyimpan perubahan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengirimkan kembali perubahan tersebut ke Satuan Pendidikan dengan mengklik Mulai Kirim. Apabila perubahan tersebut tidak dikirimkan, Kepala Sekolah tidak akan dapat menetapkan Predikat Kinerja Pegawai di Satuan Pendidikan terkait.
8. Apabila pada halaman Kirim Predikat Kinerja Organisasi muncul pemberitahuan bahwa Kepala Sekolah belum mengkonfirmasi data atasan atau Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi bahwa Anda bukan atasannya, klik Info untuk melihat detail dan langkah yang perlu dilakukan.
Kepala Sekolah belum konfirmasi data Atasan
Anda dapat berkoordinasi dengan Pengawas Sekolah untuk meminta Kepala Sekolah mengkonfirmasi data atasan. Harap diperhatikan bahwa Predikat Kinerja Organisasi hanya dapat dikirim setelah Kepala Sekolah mengkonfirmasi data atasan melalui halaman Pengelolaan Kinerja di menu Kepala Sekolah sebagai Pegawai.
Kepala Sekolah konfirmasi Anda bukan atasannya
Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Kepala Sekolah telah mengonfirmasi bahwa Anda bukan lagi bagian dari Daerah Dinas Pendidikan. Harap diketahui bahwa Anda juga tidak lagi memiliki akses ke Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah sebagai Pegawai. Pastikan bahwa data penunjukkan (plotting) Tim Kerja di SIM-Tendik sudah sesuai.
Tentang Penetapan Predikat Kinerja Organisasi Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2024
Penetapan Predikat Kinerja Organisasi dapat dilakukan setelah Kepala Sekolah mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru. Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi dihasilkan dari hasil analisis Kemendikdasmen atas seluruh data Pengelolaan Kinerja Guru di setiap Satuan Pendidikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Penetapan ini dapat dilakukan melalui Pengelolaan Kinerja dengan menggunakan Akun belajar.id institusi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan Akun belajar.id institusi yang digunakan untuk Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengunjungi artikel di sini.
Berikut merupakan panduan bagi Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi melalui Pengelolaan Kinerja:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Kepala Dinas Pendidikan, pilih opsi Sebagai Pemberi Predikat Kinerja Organisasi, lalu klik Cek untuk masuk ke halaman Predikat Kinerja Organisasi.
2. Di halaman Predikat Kinerja Organisasi, perhatikan poin-poin berikut sebelum mengirimkan predikat untuk setiap satuan pendidikan:
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A,B dan C pada gambar:
Poin A:
- Berisi informasi rekomendasi predikat kinerja organisasi yang mencakup kategori seperti Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.
Poin B:
- Nama Satuan Pendidikan: Nama satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Anda sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
- Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi: Kemendikdasmen akan menganalisis data penilaian yang telah diinput dalam fitur Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK. Data ini digunakan untuk merekomendasikan Predikat Kinerja Organisasi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
-
Perubahan Predikat Kinerja: Jika Anda merasa Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi kurang sesuai, Anda dapat mengubahnya dengan menekan "Ubah predikat". Perubahan yang Anda lakukan akan muncul di kolom "Perubahan Predikat Kinerja". Jika Rekomendasi Predikat Kinerja sudah sesuai, Anda dapat lanjut mengirim ke Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan terkait.
Perlu diperhatikan, kami sarankan untuk melakukan perubahan jika memang diperlukan saja agar proses dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Poin C:
- Status Pengiriman: Informasi tentang status Predikat Kinerja Organisasi apakah sudah dikirimkan atau belum.
- Ubah Predikat: Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi jika rekomendasi yang diberikan kurang sesuai. Perubahan dapat dilakukan sebelum Kepala Sekolah menetapkan predikat kinerja pegawai di masing-masing Satuan Pendidikan.
Setelah memeriksa seluruh data, klik Mulai Kirim untuk mengirimkan Predikat Kinerja Organisasi ke masing-masing satuan pendidikan.
3. Anda telah berhasil mengirim Predikat Kinerja Organisasi ke masing - masing Satuan Pendidikan
4. Jika Anda melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi, maka Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Harap diketahui bahwa perubahan ini akan berdampak pada Predikat Kinerja Pegawai di Satuan Pendidikan tersebut. Klik Ceklis dan Lanjut jika Anda tetap ingin melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi.
5. Jika Anda perlu melakukan perubahan pada Predikat Kinerja Organisasi setelah pengiriman, sistem akan meminta Anda untuk melakukan konfirmasi ulang. Perlu diingat, perubahan ini akan mempengaruhi Predikat Kinerja Pegawai di satuan pendidikan terkait.
Sebelum melakukan perubahan, disarankan untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah agar maksud dan tujuan perubahan tersebut dapat dipahami dengan jelas. Setelah diskusi dilakukan, Anda dapat mencentang kotak konfirmasi dan klik Lanjut untuk melanjutkan proses perubahan Predikat Kinerja Organisasi.
6. Selanjutnya, Anda dapat mengubah Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan tersebut. Selain itu, Anda akan diminta untuk memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Simpan untuk menyimpan perubahan Predikat Kinerja Organisasi.
Perlu diketahui !
Kepala Dinas Pendidikan dapat mengubah Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan sebelum Kepala Sekolah menetapkan predikat kinerja pegawai di masing-masing Satuan Pendidikan.
7. Jika Anda telah melakukan perubahan pada Predikat Kinerja Organisasi dan menyimpan perubahan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengirimkan kembali perubahan tersebut ke Satuan Pendidikan dengan mengklik Mulai Kirim. Apabila perubahan tersebut tidak dikirimkan, Kepala Sekolah tidak akan dapat menetapkan Predikat Kinerja Pegawai di Satuan Pendidikan terkait.
8. Apabila pada halaman Kirim Predikat Kinerja Organisasi muncul pemberitahuan bahwa Kepala Sekolah belum mengkonfirmasi data atasan atau Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi bahwa Anda bukan atasannya, klik Info untuk melihat detail dan langkah yang perlu dilakukan.
Kepala Sekolah belum konfirmasi data Atasan
Anda dapat berkoordinasi dengan Pengawas Sekolah untuk meminta Kepala Sekolah mengkonfirmasi data atasan. Harap diperhatikan bahwa Predikat Kinerja Organisasi hanya dapat dikirim setelah Kepala Sekolah mengkonfirmasi data atasan melalui halaman Pengelolaan Kinerja di menu Kepala Sekolah sebagai Pegawai.
Kepala Sekolah konfirmasi Anda bukan atasannya
Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi bahwa Anda bukan lagi bagian dari Daerah Dinas Pendidikan. Harap diketahui bahwa Anda juga tidak lagi memiliki akses ke Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah sebagai Pegawai. Pastikan juga bahwa data penunjukkan (plotting) Tim Kerja di SIM=Tendik sudah sesuai.
Komentar
2 komentar
Di PPM nilai sudah masuk periode juli-desember tp di ekinerja nilainya belum masuk tolong beri sulisinya
Sekolah kami sudah mengirim hasil penilaian kinerja, tetapi dari pihak dinas dan kementrian belum memberikan nilai penetapan untuk kami SMPN 110, terlalu lama ini.
Harap masuk untuk memberikan komentar.