Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Mengirimkan Hasil Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Oleh Kepala Sekolah Tahun 2025
Sebelum menetapkan Predikat Kinerja Guru, langkah pertama adalah mengirimkan Data Penilaian Kinerja Guru kepada Dinas Pendidikan. Proses ini sangat penting untuk memperoleh Predikat Kinerja Organisasi yang akan diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan Anda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengirimkan hasil Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Kepala Sekolah, lalu pilih opsi Sebagai Pejabat Penilai Kinerja lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik Cek Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja Guru. Penting untuk diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Guru dapat dilakukan setelah Anda mengirimkan Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi.
3. Pada halaman Penilaian Kinerja, klik Kirim Data untuk masuk ke halaman Data Penilaian Kinerja Guru di Satuan Pendidikan Anda.
4. Anda akan menerima panduan sebelum mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan. Harap perhatikan panduan tersebut dengan saksama. Centang panduan yang telah Anda pahami, lalu klik Lanjut untuk masuk ke halaman Kirim ke Dinas Pendidikan.
5. Pada halaman Data Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah dapat melakukan penyesuaian data jika diperlukan sebelum mengirimkan hasil Penilaian Kinerja Guru kepada Dinas Pendidikan. Jika ingin berhenti sejenak dan melanjutkan di lain waktu, klik Simpan Draf. Jika data sudah siap, klik Kirim ke Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui!
- Jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif (misalnya, pensiun, meninggal dunia, atau mutasi), lakukan pembaruan data di Dapodik.
- Jika terdapat nama pegawai yang terduplikasi, Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan bukti halaman tersebut disertai dengan email Akun belajar.id nama pegawai yang terduplikasi.
6. Setelah itu, Anda akan diminta melakukan konfirmasi ulang. Centang kotak konfirmasi, berikan penjelasan di kolom yang tersedia, lalu klik Lanjut untuk mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui!
- Jika Anda setuju untuk mengirimkan Penilaian Kinerja Guru yang telah dinilai, berikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia. Setelah itu, klik Lanjut untuk mengirimkan Penilaian Kinerja Guru dari Satuan Pendidikan Anda kepada Kepala Dinas Pendidikan.
7. Setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda dapat melanjutkan ke tahap Penetapan Predikat Kinerja Guru. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penetapan tersebut, kunjungi artikel yang tersedia di sini.
Nama Guru untuk Periode Januari - Desember 2025 tidak muncul pada halaman Anda sebagai Atasan.
Jika terdapat nama Guru untuk periode Januari - Desember 2025 tidak muncul pada halaman Anda sebagai atasan, maka penting untuk diketahui bahwa saat ini yang dibutuhkan saat ini oleh ASN yang mengisi Pengelolaan Kinerja di dalam Ruang GTK adalah sebagai berikut:
- Untuk periode Januari - Juni 2024, silahkan Anda dapat fokus pada Penilaian Kinerja Guru apabila belum diselesaikan.
- Untuk periode Juli - Desember 2024, silahkan Anda dapat fokus pada Penilaian Kinerja Guru apabila belum diselesaikan.
- Untuk periode Januari - Desember 2025 baik Guru maupun Atasan disarankan fokus pada Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerjanya.
Apabila Anda menemukan kendala bahwa terdapat nama Guru yang belum lengkap ditampilkan pada akses Atasan pada periode Januari -- Desember 2025 ini, maka Atasan perlu melakukan pengecekan terperinci: pada laman apa nama Guru belum terlihat.
[Tipe A] Nama Guru belum muncul pada Perencanaan, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan Perencanaan telah tuntas dilakukan:
- Guru mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Atasan (apabila PLT KS akan disetujui secara otomatis), lalu
- Atasan (terutama KS definitif) memastikan bahwa Anda telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan.
- Selanjutnya, kembali kepada Guru perlu menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui.
[Tipe B] Apabila Guru belum muncul pada Penilaian, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan nama Guru tersebut dapat muncul di menu Penilaian dengan melakukan:
- Guru dan Atasan memastikan proses Perencanaan telah tuntas dilakukan (sesuai dijelaskan poin A)
- Guru dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.
Cara Mengirimkan Hasil Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan oleh Kepala Sekolah Tahun 2024
Sebelum menetapkan Predikat Kinerja Guru, langkah pertama adalah mengirimkan Data Penilaian Kinerja Guru kepada Dinas Pendidikan. Proses ini sangat penting untuk memperoleh Predikat Kinerja Organisasi yang akan diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan Anda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengirimkan hasil Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Kepala Sekolah, lalu pilih opsi Sebagai Pejabat Penilai Kinerja lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik Cek Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja Guru. Penting untuk diketahui bahwa Penetapan Predikat Kinerja Guru dapat dilakukan setelah Anda mengirimkan Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi.
3. Pada halaman Penilaian Kinerja, klik Kirim Data untuk masuk ke halaman Data Penilaian Kinerja Guru di Satuan Pendidikan Anda.
Nama Guru untuk Periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman Anda sebagai Atasan.
Jika terdapat nama Guru untuk periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman Anda sebagai atasan, maka penting untuk diketahui bahwa saat ini yang dibutuhkan saat ini oleh ASN yang mengisi Pengelolaan Kinerja di dalam Ruang GTK adalah sebagai berikut:
- Untuk periode Januari - Juni 2024, silahkan Anda dapat fokus pada Penilaian Kinerja Guru apabila belum diselesaikan.
- Untuk periode Juli - Desember 2024, baik Guru maupun Atasan disarankan fokus pada Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerjanya.
Apabila Anda menemukan kendala bahwa terdapat nama Guru yang belum lengkap ditampilkan pada akses Atasan pada periode Juli -- Desember 2024 ini, maka Atasan perlu melakukan pengecekan terperinci: pada laman apa nama Guru belum terlihat.
- [Tipe A] A. Nama Guru belum muncul pada Perencanaan, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan Perencanaan telah tuntas dilakukan:
- Guru mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Atasan (apabila PLT KS akan disetujui secara otomatis), lalu
- Atasan (terutama KS definitif) memastikan bahwa Anda telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan.
- Selanjutnya, kembali kepada Guru perlu menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui.
- [Tipe B] B. Apabila Guru belum muncul pada Penilaian, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan nama Guru tersebut dapat muncul di menu Penilaian dengan melakukan:
- Guru dan Atasan memastikan proses Perencanaan telah tuntas dilakukan (sesuai dijelaskan poin A)
- Guru dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.
Penting! Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.
4. Anda akan menerima panduan sebelum mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan. Harap perhatikan panduan tersebut dengan saksama. Centang panduan yang telah Anda pahami, lalu klik Lanjut untuk masuk ke halaman Kirim ke Dinas Pendidikan.
5. Pada halaman Data Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah dapat melakukan penyesuaian data jika diperlukan sebelum mengirimkan hasil Penilaian Kinerja Guru kepada Dinas Pendidikan. Jika ingin berhenti sejenak dan melanjutkan di lain waktu, klik Simpan Draf. Jika data sudah siap, klik Kirim ke Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui!
- Jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia, mutasi dan sebagainya), Anda dapat melakukan pembaruan data di Dapodik.
- Jika terdapat nama pegawai yang terduplikasi, Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan bukti halaman tersebut disertai dengan email Akun belajar.id nama pegawai yang terduplikasi.
6. Setelah itu, Anda akan diminta melakukan konfirmasi ulang. Centang kotak konfirmasi, berikan penjelasan di kolom yang tersedia, lalu klik Lanjut untuk mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui!
- Jika Anda setuju untuk mengirimkan Penilaian Kinerja Guru yang telah dinilai, berikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia. Setelah itu, klik Lanjut untuk mengirimkan Penilaian Kinerja Guru dari Satuan Pendidikan Anda kepada Kepala Dinas Pendidikan.
7. Setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi, Anda dapat melanjutkan ke tahap Penetapan Predikat Kinerja Guru. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penetapan tersebut, kunjungi artikel yang tersedia di sini.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.