Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah Tahun 2025

Penilaian Kinerja Guru merupakan tahap untuk mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan. Kemendikdasmen menganalisis data penilaian kinerja yang telah diinput melalui Fitur Pengelolaan Kinerja (PKG). Data ini digunakan untuk Penetapan Predikat Kinerja Organisasi yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Data penilaian ini mencakup Predikat Kinerja yang terisi otomatis berdasarkan hasil penilaian yang diberikan kepada guru melalui dua aspek utama: Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja. Penilaian terhadap hasil kerja dilakukan untuk mengevaluasi peningkatan praktik kinerja, dengan mempertimbangkan pengembangan kompetensi yang telah dicapai. Dengan pendekatan ini, setiap aspek kinerja guru dapat dinilai secara menyeluruh dan objektif, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.

Selain Penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, Pengembangan Kompetensi guru juga dapat diperiksa. Perlu diketahui bahwa Pengembangan Kompetensi tidak menjadi fokus utama dalam menetapkan Predikat Kinerja. Namun, pengembangan kompetensi tetap dapat dipertimbangkan jika diperlukan.

Perlu diketahui!

  • Jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia, mutasi, dan sebagainya), Anda dapat melakukan pembaruan data di Dapodik.
  • Jika terdapat nama pegawai yang terduplikasi, Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan bukti halaman tersebut disertai dengan email akun belajar.id serta nama pegawai yang terduplikasi.

Kepala Sekolah hanya perlu mengirimkan data Penilaian Kinerja satu kali saja. Jika ada data guru yang belum dikirim, Anda tidak perlu khawatir. Anda dapat fokus menyelesaikan penilaian untuk guru tersebut dan/atau melanjutkan ke tahap Penetapan Predikat Kinerja. Dengan demikian, proses penilaian kinerja menjadi lebih efisien dan fleksibel, memungkinkan setiap guru mendapatkan penilaian yang akurat dan tepat waktu.

Sebelum Kepala Sekolah mengirimkan Data Penilaian ke Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan jika diperlukan. Ini memungkinkan Kepala Sekolah untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data sebelum hasil Penilaian Kinerja Guru dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Setelahnya, hasil Penilaian Kinerja akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk dilakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi. Informasi lebih lanjut tentang proses pengiriman Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dapat ditemukan dalam artikel yang tersedia di sini.

Tentang Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah Tahun 2024

Data penilaian ini mencakup Predikat Kinerja yang terisi otomatis berdasarkan hasil penilaian yang diberikan kepada guru melalui dua aspek utama: Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja. Penilaian terhadap hasil kerja dilakukan untuk mengevaluasi peningkatan praktik kinerja, dengan mempertimbangkan pengembangan kompetensi yang telah dicapai. Dengan pendekatan ini, setiap aspek kinerja guru dapat dinilai secara menyeluruh dan objektif, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.

Selain Penilaian Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, Poin Pengembangan Kompetensi guru juga dapat diperiksa. Perlu diketahui bahwa Pengembangan Kompetensi tidak menjadi fokus utama dalam menetapkan Predikat Kinerja. Namun, poin yang diperoleh setiap guru dari pengembangan kompetensi tetap dapat dipertimbangkan jika diperlukan.

Perlu diketahui!

  • Jika terdapat nama pegawai yang sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia, mutasi dan sebagainya), Anda dapat melakukan pembaruan data di Dapodik.
  • Kepala Sekolah hanya perlu mengirimkan data Penilaian Kinerja satu kali saja. Jika ada data guru yang belum dikirim, Anda tidak perlu khawatir. Anda dapat fokus menyelesaikan penilaian untuk guru tersebut dan/atau melanjutkan ke tahap Penetapan Predikat Kinerja. Dengan demikian, proses penilaian kinerja menjadi lebih efisien dan fleksibel, memungkinkan setiap guru mendapatkan penilaian yang akurat dan tepat waktu.

Sebelum Kepala Sekolah mengirimkan Data Penilaian ke Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan jika diperlukan. Ini memungkinkan Kepala Sekolah untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data sebelum hasil Penilaian Kinerja Guru dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Setelahnya, hasil Penilaian Kinerja akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk dilakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi. Informasi lebih lanjut tentang proses pengiriman Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dapat ditemukan dalam artikel yang tersedia di sini.

Sebelumnya
Selanjutnya
40451676964249

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk