Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2025

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) memiliki empat tahapan. Berikut merupakan informasi dari masing - masing tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah: .

  1. Pemutakhiran Data
  2. Plotting Tim Kinerja
  3. Perencanaan Kinerja
  4. Pelaksanaan Kinerja
  5. Penilaian Kinerja

Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data pegawai merupakan langkah esensial dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja adalah akurat dan terkini. Sebelum memulai perencanaan kinerja, Kepala Sekolah disarankan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

Ada lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Kepala Sekolah:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP)
  3. Unit Organisasi (UNOR)
  4. Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
  5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Kesenjangan atau disparitas data dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara data Kepala Sekolah yang tercatat dalam BKN dan Dukcapil. Perbedaan ini dapat memengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.

Plotting Tim Kinerja

Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawai. Pada proses pemantauan dan pembinaan, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kerja yang membantu melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah. Tim tersebut terdiri atas Pengawas Sekolah sesuai dengan penugasan pada masing-masing Satuan Pendidikan.

Dalam proses pembentukan Tim Kerja, maka Kepala Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan untuk membantu pembentukan Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja di SIM-Tendik. Untuk informasi lebih lanjut tentang plotting Tim Kinerja dapat kunjungi artikel di sini.

Perencanaan Kinerja

Kepala Sekolah tidak hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui Perencanaan Kinerja Guru, tetapi Kepala Sekolah juga dapat menyusun Perencanaan Kinerja sebagai seorang pegawai. Tahap Perencanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). 

Pada tahap ini, Kepala Sekolah diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja dimulai dengan memilih Satu Sub Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan yang menjadi Indikator utama di Praktik Kinerja,  serta menentukan aspek Perilaku Kerja yang ingin diprioritaskan setiap periode. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah, silakan mengunjungi artikel di sini.

Pelaksanaan Kinerja

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam proses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) setelah rencana kinerja disusun dan disetujui. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) dan Kepala DInas melakukan melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja melalui serangkaian observasi.

Proses Pelaksanaan Kinerja mencakup empat tahapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah (TIm Kinerja) selama periode Pelaksanaan berjalan, yaitu:

  • Diskusi Persiapan – Menyusun rencana pelaksanaan observasi, termasuk tujuan dan aspek yang akan dinilai.
  • Observasi Kelas – Melakukan pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas.
  • Diskusi Tindak Lanjut – Membahas hasil observasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif.
  • Refleksi Tindak Lanjut – Mengkaji langkah-langkah pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi.

Pada tahap ini, Kepala Sekolah juga melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih pada tahap perencanaan. Kegiatan ini dilakukan dengan menyesuaikan indikator yang memerlukan peningkatan, tanpa standar minimal jam pelajaran (JP) atau poin tertentu, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. 

Selain Pengembangan Kompetensi, Kepala Sekolah juga melaksanakan tugas di satuan pendidikan dengan menyediakan ketersediaan dokumen yang perlu dimiliki oleh satuan pendidikan. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah, silakan mengunjungi artikel di  sini

Penilaian Kinerja

Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Atasan Kepala Sekolah akan berdiskusi untuk menentukan Penilaian Kinerja di akhir semester berdasarkan ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilakukan. Atasan Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Kepala Sekolah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja. Diskusi ini menjadi momen untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan, dan merencanakan langkah-langkah pengembangan selanjutnya guna meningkatkan kinerja Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini untuk Pengeawas Sekolah (Tim Kinerja) dan Kepala Dinas di sini

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama: Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan Penetapan Predikat Kinerja untuk Kepala Sekolah Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah merupakan langkah akhir dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Tanggung jawab menetapkan predikat ini ada pada Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini

Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2024

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah memiliki lima tahapan. Berikut merupakan informasi dari masing - masing tahapan Pengelolaan Kinerja Guru: .

  1. Pemutakhiran Data
  2. Plotting Tim Kinerja
  3. Perencanaan Kinerja
  4. Pelaksanaan Kinerja
  5. Penilaian Kinerja

Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data pegawai merupakan langkah esensial dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja adalah akurat dan terkini. Sebelum memulai perencanaan kinerja, Kepala Sekolah disarankan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

Ada lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Kepala Sekolah:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP)
  3. Unit Organisasi (UNOR)
  4. Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
  5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Kesenjangan atau disparitas data dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara data Kepala Sekolah yang tercatat dalam BKN dan Dukcapil. Perbedaan ini dapat memengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.

Plotting Tim Kinerja

Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawai. Pada proses pemantauan dan pembinaan, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kerja yang membantu melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah. Tim tersebut terdiri atas Pengawas Sekolah sesuai dengan penugasan pada masing-masing Satuan Pendidikan.

Dalam proses pembentukan Tim Kerja, maka Kepala Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan untuk membantu pembentukan Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja di SIM-Tendik. Untuk informasi lebih lanjut tentang plotting Tim Kinerja dapat kunjungi artikel di sini.

Perencanaan Kinerja

Kepala Sekolah tidak hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui Perencanaan Kinerja Guru, tetapi Kepala Sekolah juga dapat menyusun Perencanaan Kinerja sebagai seorang pegawai. Tahap Perencanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.  

Pada tahap ini, Kepala Sekolah diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja dimulai dengan memilih Satu Sub Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan yang menjadi Indikator utama di Praktik Kinerja,  serta menentukan aspek Perilaku Kerja yang ingin diprioritaskan setiap periode. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah, silakan mengunjungi artikel di sini.

Pelaksanaan Kinerja

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam proses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah setelah rencana kinerja disusun dan disetujui. Pada tahap ini, Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) dan Kepala DInas melakukan melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja melalui serangkaian observasi.

Proses Pelaksanaan Kinerja mencakup empat tahapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah (TIm Kinerja) selama periode Pelaksanaan berjalan, yaitu:

  • Diskusi Persiapan – Menyusun rencana pelaksanaan observasi, termasuk tujuan dan aspek yang akan dinilai.
  • Observasi Kelas – Melakukan pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas.
  • Diskusi Tindak Lanjut – Membahas hasil observasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif.
  • Refleksi Tindak Lanjut – Mengkaji langkah-langkah pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi.

Pada tahap ini, Kepala Sekolah juga melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih pada tahap perencanaan. Kegiatan ini dilakukan dengan menyesuaikan indikator yang memerlukan peningkatan, tanpa standar minimal jam pelajaran (JP) atau poin tertentu, serta tanpa pembatasan jenis kegiatan. 

Selain Pengembangan Kompetensi, Kepala Sekolah juga melaksanakan tugas di satuan pendidikan dengan menyediakan ketersediaan dokumen yang perlu dimiliki oleh satuan pendidikan. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah, silakan mengunjungi artikel di  sini

Penilaian Kinerja

Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Atasan Kepala Sekolah akan berdiskusi untuk menentukan Penilaian Kinerja di akhir semester berdasarkan ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilakukan. Atasan Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Kepala Sekolah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja. Diskusi ini menjadi momen untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan, dan merencanakan langkah-langkah pengembangan selanjutnya guna meningkatkan kinerja Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini untuk Pengeawas Sekolah (Tim Kinerja) dan Kepala Dinas di sini

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama: Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan Penetapan Predikat Kinerja untuk Kepala Sekolah Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah merupakan langkah akhir dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Tanggung jawab menetapkan predikat ini ada pada Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini

Sebelumnya
Selanjutnya
40466567305113

Komentar

7 komentar

  • Rohimul Anwar,S.Pd.,M.Pd

    sangat membantu

    0
  • YUSRI, S.Pd., M.Pd

    Sederhana dan mudah dijalankan/\

    0
  • Abdul Wahab

    mudah dipahami dan insya Allah mudah dilaksanakan

    0
  • Sarnoto, S.Pd

    Semoga perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik dan terpenuhi ekpetasi. 

    0
  • Siti Salami

    Sangat membantu terutama dalam hal membuat perencanaan kinerja

     

    0
  • Muhammad Jaenal

    jelas instruksinya, sangat membantu dan mudah dijalankan

    0
  • Benyamin Awe, S.Pd

    Sangat membantu, dan dapat dikerjakan

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk