Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Untuk Kepala Sekolah Tahun 2025

Perlu diketahui!

  • Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif sekaligus sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat menyusun Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di masing-masing peran, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun saat bertindak sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda.
  • Pada menu Pengelolaan Kinerja, pilih Daftar Sekolah yang relevan sesuai peran Anda, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun Plt. Kepala Sekolah, sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

Berikut adalah panduan cara mengisi Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): 

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Kepala Sekolah, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.

2. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai mengisi Perencanaan Kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat mengklik Data sudah sesuai, namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa mengklik Edit.

Perlu diketahui!

  • Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali.
  • Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja. 
  • Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan
  • Untuk Kepala Sekolah selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.

3. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik Simpan.

4. Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan konfirmasi ulang. Klik Ya, Lanjutkan jika data yang ditampilkan sudah sesuai, atau klik Cek Ulang untuk memeriksa kembali data diri Anda.

5. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk mengisi Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja sampai dengan Rangkuman.

6. Pada tab ‘Praktik Kinerja’, Kepala Sekolah akan diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

7. Setelah memilih sub indikator yang akan difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

8. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Kepala Sekolah akan diminta untuk memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan. Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 7327 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

9. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan., klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

10. Pada tab Perilaku Kerja, Kepala Sekolah diminta memilih satu perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. Kepala Sekolah bersama Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.

11. Setelah memilih area perilaku kerja yang ingin difokuskan, klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disusun.

12. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal berikut:

Hasil Kerja Utama:

  • Pastikan sub Indikator yang dipilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai.
  • Pastikan Indikator Kompetensi yang dipilih pada Pengembangan Kompetensi sudah sesuai. 

Perilaku Kerja:

  • Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai.

Klik ‘Ubah’ jika Anda ingin melakukan perubahan pada salah satu perencanaan yang sudah disusun. Klik ‘Lanjut Ajukan’ jika penyusunan Perencanaan Kinerja sudah sesuai dan tidak ada perubahan.

Perlu Diketahui:

  • Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Kepala Sekolah akan otomatis disetujui oleh sistem.
  • Indikator yang dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap pengisian Praktik Kinerja akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja Utama
  • Rencana Hasil Kerja Utama mencakup juga pelaksanaan tugas di satuan pendidikan. Dalam hal ini, Kepala Sekolah diminta memastikan tersedianya dokumen-dokumen yang diperlukan oleh satuan pendidikan.

13. Setelah Anda mengklik 'Kumpulkan' pada tab Rangkuman, akan muncul konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, ketikkan kalimat persetujuan pada kolom yang tersedia, lalu klik 'Kumpulkan' untuk menyelesaikan pengajuan Perencanaan Kinerja yang telah diisi.

Perlu diperhatikan bahwa Perencanaan Kinerja yang telah dikumpulkan akan disetujui secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat diubah kembali. Namun, jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik 'Cek Ulang'. Jika ingin berhenti sejenak dalam proses penyusunan, klik 'Simpan Draft'.

14. Anda telah berhasil mengumpulkan Perencanaan Kinerja. 

15. Selanjutnya, Anda dapat menunggu jadwal yang dianjurkan untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Untuk Kepala Sekolah Tahun 2024

Perlu diketahui!

  • Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif dan juga Plt.Kepala Sekolah, Anda dapat menyusun Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Anda sebagai Kepala Sekolah Definitif dan juga saat bertindak sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda.
  • Pada menu Pengelolaan Kinerja Anda, Anda dapat memilih Daftar Sekolah sebagai Kepala Sekolah Definitif atau Plt. Kepala Sekolah sebelum memulai menyusun Perencanaan Kinerja.

Berikut adalah panduan cara mengisi Perencanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS): 

1. Anda pilih menu Pengelolaan Kinerja Anda lalu klik ‘Mulai’ pada  pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’

2. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai mengisi Perencanaan Kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat mengklik Data sudah sesuai, namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa mengklik Edit.

Perlu diketahui!

  • Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali.
  • Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja. 
  • Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan
  • Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa  jenjang jabatan
  • Untuk Kepala Sekolah selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri. 

3. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'.

4. Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan konfirmasi ulang. Klik Ya, Lanjutkan jika data yang ditampilkan sudah sesuai, atau klik Cek Ulang untuk memeriksa kembali data diri Anda.

5. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk mengisi Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja sampai dengan Rangkuman.

6. Pada tab ‘Praktik Kinerja’, Kepala Sekolah akan diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

7. Setelah memilih sub indikator yang akan difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

8. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Kepala Sekolah akan diminta untuk Rencana Hasil Kinerja yang perlu ditingkatkan. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas dapat mendiskusikan dan menyepakati Rencana Hasil Kerja yang akan difokuskan.

Perlu diketahui !

  • Pengembangan Kompetensi memiliki poin setara 32 poin atau lebih per semester.
  • Poin ini diperoleh dengan Kepala Sekolah memilih ‘Rencana Hasil Kerja' yang paling efektif dan berdampak
  • Jika 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih belum mencapai poin setara 32 poin atau lebih per semester, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menentukan Rencana Hasil Kerja yang paling efektif dan berdampak untuk diri Anda. Informasi lebih lanjut tentang poin dan cara menghitung poin dapat kunjungi artikel di sin.

9. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan., klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

10. Pada tab Perilaku Kerja, Kepala Sekolah diminta memilih satu perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. Kepala Sekolah bersama Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.

11. Setelah memilih area perilaku kerja yang ingin difokuskan, klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disusun.

12. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal berikut:

Hasil Kerja Utama:

  • Pastikan sub Indikator yang dipilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai.
  • Pastikan Indikator Kompetensi yang dipilih pada Pengembangan Kompetensi sudah sesuai. 

Perilaku Kerja:

  • Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai.

Klik ‘Ubah’ jika Anda ingin melakukan perubahan pada salah satu perencanaan yang sudah disusun. Klik ‘Lanjut Ajukan’ jika penyusunan Perencanaan Kinerja sudah sesuai dan tidak ada perubahan.

Perlu Diketahui:

  • Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Kepala Sekolah akan otomatis disetujui oleh sistem.
  • Rencana Hasil Kerja yang dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap pengisian Praktik Kinerja akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja Utama
  • Bukti Dukung yang di unggah oleh Kepala Sekolah berupa dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman.
  • Bukti Dukung yang di unggah oleh Kepala Sekolah berupa dokumen Kehadiran Kelas akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman.

13. Setelah Anda mengklik 'Kumpulkan' pada tab Rangkuman, akan muncul konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, ketikkan kalimat persetujuan pada kolom yang tersedia, lalu klik 'Kumpulkan' untuk menyelesaikan pengajuan Perencanaan Kinerja yang telah diisi.

Perlu diperhatikan bahwa Perencanaan Kinerja yang telah dikumpulkan akan disetujui secara otomatis oleh sistem dan tidak dapat diubah kembali. Namun, jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik 'Cek Ulang'. Jika ingin berhenti sejenak dalam proses penyusunan, klik 'Simpan Draft'.

 

 

14. Anda telah berhasil mengumpulkan Perencanaan Kinerja. 

15. Selanjutnya, Anda dapat menunggu jadwal yang dianjurkan untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja

Sebelumnya
Selanjutnya
40466689369497

Komentar

5 komentar

  • Dadah MumadadahSPd

    Penjelasan ini sanagat membantu saya untuk memulai pengelolaan kinerja tahun 2025.

    -2
  • Siti Salami

    Sangat membantu dalam melakukan pengelolaan kinerja tahun 2025

     

    0
  • Ibnu Muslim, S Pd, M Pd

    ya

    0
  • SUMARNADINATA

    Menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam Penilaaian Kinerja

    0
  • endangandayani64

    artikel ini sangat bermanfaat, terima kasih

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk