Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025
Perencanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Dalam PKKS, Kepala Sekolah tidak hanya berwenang melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian terhadap Guru, tetapi juga bertanggung jawab menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk dirinya sebagai seorang pegawai.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah diwajibkan menyusun Perencanaan Kinerja sebelum waktu yang direkomendasikan, yaitu pada bulan pertama di awal setiap siklus. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap Perencanaan Kinerja yang disusun.
Perencanaan Kinerja mencakup empat tahap utama yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah, yaitu:
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Perlu diketahui!
- Sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja, pastikan Anda telah masuk/login menggunakan akun belajar.id milik Anda.
- Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif sekaligus sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat menyusun Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di masing-masing peran, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun saat bertindak sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda.
- Pada menu Pengelolaan Kinerja, pilih Daftar Sekolah yang relevan sesuai peran Anda, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun Plt. Kepala Sekolah, sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.
Praktik Kinerja
Praktik Kinerja di satuan pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dapat berdiskusi dengan Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas Sekolah atasan langsung memilih dan menyepakati satu sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D3: Kepemimpinan Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Kepala Sekolah dalam mengatur ruang lingkup satuan pendidikan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah satu memilih indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Tim kinerja) atau Kepala Dinas dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan. Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 7327 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja mengacu pada sikap dan tindakan Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas di sekolah. Kepala Sekolah memilih perilaku kerja yang diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan peningkatan kinerja periode tersebut.
Rangkuman
Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
Tentang Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2024
Perencanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Dalam Pengelolaan Kinerja, Kepala Sekolah tidak hanya berwenang melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian terhadap Guru, tetapi juga bertanggung jawab menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk dirinya sebagai seorang pegawai.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah diwajibkan menyusun Perencanaan Kinerja sebelum waktu yang direkomendasikan, yaitu pada bulan pertama di awal setiap siklus. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap Perencanaan Kinerja yang disusun.
Perencanaan Kinerja mencakup empat tahap utama yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah, yaitu:
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Perlu diketahui!
- Sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja, pastikan Anda telah masuk/login menggunakan akun belajar.id milik Anda.
- Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif sekaligus sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat menyusun Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di masing-masing peran, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun saat bertindak sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda.
- Pada menu Pengelolaan Kinerja, pilih Daftar Sekolah yang relevan sesuai peran Anda, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun Plt. Kepala Sekolah, sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.
Praktik Kinerja
Praktik Kinerja di satuan pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dapat berdiskusi dengan Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas Sekolah atasan langsung memilih dan menyepakati satu sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D3: Kepemimpinan Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi Kepala Sekolah diawali dengan diskusi antara Kepala Sekolah dan atasan untuk menyepakati Rencana Hasil Kerja yang perlu ditingkatkan. Dalam proses ini, disarankan untuk mencapai rentang poin minimal 32 atau lebih, sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Poin tersebut diperoleh melalui pemilihan Rencana Hasil Kerja yang efektif dan memberikan dampak positif bagi pengembangan diri, komunitas pendidikan, serta Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda dalam menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja mengacu pada sikap dan tindakan Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas di sekolah. Kepala Sekolah memilih perilaku kerja yang diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan peningkatan kinerja periode tersebut.
Rangkuman
Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
Komentar
4 komentar
Sangat membantu terkait info menyusun SKP
Ingin saya praktikkan
SANGAT MEMBANTIU
sangat membantu dan menambah wawasan seputar penilaian kinerja
Harap masuk untuk memberikan komentar.