Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah Tahun 2025

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) kini menyediakan fitur Ubah Praktik Kinerja di tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja. Fitur ini bertujuan mendukung Kepala Sekolah dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai kebutuhan dan perkembangan terbaru.

Perlu diketahui!

  • Jika di wilayah tersebut tidak terdapat Pengawas Sekolah (Tim Kinerja), maka Kepala Dinas Pendidikan berwenang untuk menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Praktik Kinerja oleh Kepala Sekolah.
  • Kepala Sekolah tidak bisa mengubah Praktik Kinerja jika Kepala Dinas Pendidikan sudah memberikan rekomendasi predikat. 
  • Kepala Sekolah tidak bisa mengajukan perubahan Praktik Kinerja jika data atasan (Pengawas Sekolah & Kepala Dinas Pendidikan) tidak ditemukan. 
  • Kepala Sekolah yang mengajukan perubahan Praktik Kinerja tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum pengajuan tersebut disetujui atau ditolak oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas.
  • Kepala Sekolah wajib berkomunikasi langsung dengan Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas untuk menyampaikan informasi mengenai pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
  • Perubahan Praktik Kinerja hanya dapat diajukan apabila Kepala Sekolah telah mengisi dokumen sebelumnya dan Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala DInas telah memberikan penilaian pada dokumen tersebut.
  • Jika dibutuhkan Kepala Sekolah dapat berkomunikasi dengan Atasan sebelum melakukan perubahan Praktik Kinerja, agar Atasan dapat mengetahui maksud dari perubahan yang diajukan.
  • Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pengajuan perubahan Praktik Kinerja berdasarkan hasil diskusi dan pertimbangan yang relevan.
  • Perubahan Praktik Kinerja akan menghapus dokumen sebelumnya dan mewajibkan Kepala Sekolah untuk mengisi ulang dokumen yang diperlukan. Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala DInas juga akan mengulang proses penilaian terhadap dokumen terkait.

Simulasi Perubahan Praktik Kinerja

Berikut adalah simulasi yang menjelaskan konsekuensi perubahan dokumen pada tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja:

  1. Jika Dokumen Persiapan Diubah
    • Dokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang telah diisi akan terhapus.
    • Kepala Sekolah diwajibkan untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut.
    • Pengawas Sekolah (TIm Kinerja) atau Kepala Dinas akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
  2. Jika Dokumen Tindak Lanjut Diubah
    • Dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang telah diisi akan terhapus.
    • Kepala Sekolah hanya diwajibkan untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Cara Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah

Berikut merupakan cara mengubah dokumen Praktik Kinerja Ketika Anda sebelumnya sudah selesai melaksanakan Praktik Kinerja:

1. Pilih ‘Sebagai Pegawai’ lalu klik Cek Praktik Kinerja.

2. Anda bisa memilih Praktik Kinerja mana yang ingin dilakukan perubahan, Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, atau Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Cara Ubah Dokumen Persiapan 

1. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ pada Dokumen Persiapan 

2. Jika pemantauan belum diberikan penilaian oleh Atasan, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan pada target perilaku yang telah dipilih sebelumnya dalam dokumen persiapan. 

Jika pemantauan sudah dilakukan oleh Atasan namun belum diberikan penilaian, Kepala Sekolah disarankan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebelum mengajukan perubahan Dokumen Persiapan.

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian. 

3. Jika pemantauan telah diberikan penilaian oleh Atasan, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang.  Klik ‘Ubah Target Perilaku’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari  yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan. 

  • Dalam dokumen persiapan, disarankan untuk melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari. Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah Jadwal Observasi, Anda dapat berkomunikasi langsung dengan atasan.

4. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka dokumen yang telah dilakukan pengisian oleh Anda dan penilaian yang diberikan oleh atasan akan dihapus. 

Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen persiapan kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan Target Perilaku yang sedang diajukan kepada Atasan.

5. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen persiapan pada menu notifikasi

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Persiapan ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja. 

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Persiapan diterima  oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen

6. Kemudian, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian. 

7. Setelah Anda mengumpulkan Dokumen Persiapan, Anda akan memulai kembali dari awal tahap Pelaksanaan Kinerja karena adanya perubahan pada dokumen persiapan, dan atasan akan melakukan pemantauan ulang.

Cara Ubah Dokumen Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Tindak Lanjut.

2. Jika Atasan belum memberikan penilaian Dokumen Tindak Lanjut dan Anda belum melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian. 

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

3. Jika Atasan sudah memberikan penilaian dokumen Tindak Lanjut atau Anda sudah melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak lanjut,  maka Anda akan diberi pemberitahuan terkaitperubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai. Dengan demikian  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Tindak Lanjut kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sedang diajukan kepada Atasan.

4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Tindak lanjut pada menu notifikasi

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, maka Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja. 

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima  oleh Atasan, maka Anda dapat klik Cek Dokumen

5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

6. Kemudian, Anda dapat melakukan Upaya Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi. 

Cara Ubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian. 

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

3. Jika Atasan sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut,  Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang sedang diajukan kepada Atasan.

4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, maka Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja. 

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima  oleh Atasan, maka Anda dapat klik Cek Dokumen

5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

6. Kemudian, Anda dapat melakukan Refleksi Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi. 

Tentang Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah Tahun 2024

Fitur Ubah Praktik Kinerja di tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja telah tersedia. Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Kepala Sekolah dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru. 

Perlu diketahui!

  • Kepala Sekolah tidak bisa mengubah Praktik Kinerja jika Kepala Dinas Pendidikan sudah memberikan rekomendasi predikat. 
  • Kepala Sekolah tidak bisa mengajukan perubahan Praktik Kinerja jika data atasan (Pengawas Sekolah & Kepala Dinas Pendidikan) tidak ditemukan. 
  • Bagi Kepala Sekolah yang sedang mengajukan untuk dilakukan perubahan Praktik Kinerja, maka Pelaksanaan Praktik Kinerjanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya sebelum Atasan Menyetujui atau Menolak pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
  • Perubahan Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja merupakan suatu pengajuan kepada Atasan jika sebelumnya sudah ada pengisian dokumen yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan penilaian yang diberikan oleh Atasan.
  • Jika dibutuhkan Kepala Sekolah dapat berkomunikasi dengan Atasan sebelum melakukan perubahan Praktik Kinerja, agar Atasan dapat mengetahui maksud dari perubahan yang diajukan.
  • Jika Praktik Kinerja sudah diajukan untuk diubah, maka Kepala Sekolah dapat melakukan komunikasi dengan atasan apabila pengajuan belum disetujui atau ditolak. 
  • Atasan dapat menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
  • Perubahan dalam Praktik Kinerja akan menyebabkan dokumen sebelumnya dan setelahnya yang telah diisi oleh Kepala Sekolah akan terhapus.
  • Kepala Sekolah juga perlu memerlukan pengisian ulang kembali dan Atasan juga akan melakukan mengulang Penilaian Praktik Kinerja. 
  • Berikut merupakan contoh simulasi jika terjadi perubahan pada Praktik Kinerja :
    • Pengubahan Dokumen Persiapan.ika seorang Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Tindak Lanjut dan/atau dokumen Refleksi Tindak Lanjut, maka Kepala Sekolah akan diminta untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut.
      Selain itu, Atasan akan melakukan pemantauan, pembinaan dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.

    • Pengubahan Dokumen Tindak Lanjut. j
      Jika seorang Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, maka Kepala Sekolah hanya akan diminta untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Selain itu, Atasan akan melakukan penilaian ulang pada Dokumen Refleksi Tindak lanjut. 

Cara Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah

Berikut merupakan cara mengubah dokumen Praktik Kinerja Ketika Anda sebelumnya sudah selesai melaksanakan Praktik Kinerja:

1. Pilih ‘Sebagai Pegawai’ lalu klik Cek Praktik Kinerja.

2. Anda bisa memilih Praktik Kinerja mana yang ingin dilakukan perubahan, Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, atau Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Cara Ubah Dokumen Persiapan

1. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ pada Dokumen Persiapan 

 

2. Jika pemantauan belum diberikan penilaian oleh Atasan, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan target perilaku yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan. 

  • JIka pemantauan sudah dilakukan oleh Atasan, namun belum diberikan penilaian oleh Atasan, maka Kepala Sekolah disarankan untuk berdiskusi dengan Atasan sebelum mengajukan untuk dilakukan perubahan Dokumen Persiapan. 

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian. 

3. Jika pemantauan telah diberikan penilaian oleh Atasan, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang.  Klik ‘Ubah Target Perilaku’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari  yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan. 

  • Dalam dokumen persiapan, disarankan untuk melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari. Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah Jadwal Observasi, Anda dapat berkomunikasi langsung dengan atasan.

4. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka dokumen yang telah dilakukan pengisian oleh Anda dan penilaian yang diberikan oleh atasan akan dihapus. 

 

Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen persiapan kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan Target Perilaku yang sedang diajukan kepada Atasan.

5. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen persiapan pada menu notifikasi

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Persiapan ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja. 

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Persiapan diterima  oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen

6. Kemudian, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian. 

7. Setelah Anda mengumpulkan Dokumen Persiapan, Anda akan memulai kembali dari awal tahap Pelaksanaan Kinerja karena adanya perubahan pada dokumen persiapan, dan atasan akan melakukan pemantauan ulang.

Cara Ubah Dokumen Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Tindak Lanjut.

2. Jika Atasan belum memberikan penilaian Dokumen Tindak Lanjut dan Anda belum melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian. 

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

3. Jika Atasan sudah memberikan penilaian dokumen Tindak Lanjut atau Anda sudah melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak lanjut,  maka Anda akan diberi pemberitahuan terkaitperubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai. Dengan demikian  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Tindak Lanjut kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sedang diajukan kepada Atasan.

4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Tindak lanjut pada menu notifikasi

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, maka Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja. 

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima  oleh Atasan, maka Anda dapat klik Cek Dokumen

5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

 

6. Kemudian, Anda dapat melakukan Upaya Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi. 

Cara Ubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian. 

Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

3. Jika Atasan sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut,  Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

 

Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan. Kemudian, Anda dapat menunggu perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang sedang diajukan kepada Atasan.

4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, maka Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja. 

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima  oleh Atasan, maka Anda dapat klik Cek Dokumen

5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian. 

6. Kemudian, Anda dapat melakukan Refleksi Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi. 

Sebelumnya
Selanjutnya
40466815175449

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk