Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah Tahun 2025

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ke empat dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)  setelah tahap Perencanaan Kinerja, yang telah disusun oleh Kepala Sekolah telah disetujui otomatis oleh sistem. Pada tahap ini, Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan dua kegiatan utama:

  • Pelaksanaan Praktik Kinerja, yang mencakup pemantauan dan pembinaan oleh atasan. Atasan kepala sekolah adalah Kepala Dinas yang pelaksanaannya dapat didelegasikan ke pengawas sekolah. Pemantauan dan Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, efektivitas, dan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. 
  • Pengisian dokumen Pengembangan Kompetensi berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk penguasaan kompetensi sesuai indikator kompetensi yang dipilih

Perlu diperhatikan bahwa dokumen Pengembangan Kompetensi tidak lagi di unggah sebagai bukti dukung. Namun, Kepala Sekolah dapat menuliskan refleksi hasil belajar dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.

Dengan melibatkan diri dalam kedua kegiatan ini, Kepala Sekolah dapat memastikan bahwa pelaksanaan kinerja sekolah berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya, serta memberikan dasar untuk perbaikan dan peningkatan berkelanjutan.

Pelaksanaan Praktik Kinerja

Pelaksanaan Praktik Kinerja merupakan salah satu bagian penting dari tahap Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah yang terbagi menjadi dua bagian utama:

Bagian 1: Pelaksanaan Observasi
Pada tahap ini, Kepala Dinas sebagai atasan langsung yang pelaksanaannya dapat didelegasikan ke pengawas sekolah melakukan observasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah sesuai indikator praktik kinerja yang telah ditetapkan. Observasi ini bertujuan untuk memantau implementasi rencana kinerja sekaligus memberikan umpan balik yang konstruktif.

Bagian 2: Pelaksanaan Tindak Lanjut
Setelah observasi, Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil umpan balik yang diterima. Tindak lanjut ini mencakup perbaikan, refleksi, atau penguatan dalam pelaksanaan tugas, serta penerapan langkah-langkah strategis untuk mendukung pencapaian kompetensi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Untuk mempelajari alur lengkap Pelaksanaan Praktik Kinerja, silakan kunjungi artikel di sini.

Kumpulkan Dokumen

Pada bagian Kumpulkan Dokumen, Kepala Sekolah diminta untuk mengisi dokumen Pengembangan Kompetensi berdasarkan indikator kompetensi  yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja.

Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pada indikator yang relevan. Kegiatan ini tidak memiliki standar minimal jam pelajaran (JP) atau poin tertentu dan tidak dibatasi oleh jenis kegiatan yang harus dilakukan. Jumlah dan jenis kegiatan pengembangan kompetensi ditentukan melalui diskusi dan kesepakatan dengan atasan langsung.

Kepala Sekolah juga diwajibkan menuliskan refleksi hasil belajar dari kegiatan pengembangan yang telah dilaksanakan. Penulisan refleksi ini tidak memiliki format standar, tetapi Kepala Sekolah diminta mencatat pembelajaran yang diperoleh dengan jelas. Berdasarkan refleksi tersebut, Kepala Dinas akan meninjau dan mempertimbangkan kualitas hasil belajar Kepala Sekolah sebagai bagian dari penilaian kinerja.

Tidak diperlukan bukti pendukung tambahan, seperti sertifikat, untuk diunggah ke dalam sistem. Namun, refleksi yang ditulis Kepala Sekolah dapat menjadi dasar bagi Kepala Dinas untuk berdialog lebih lanjut guna mengevaluasi dampak pembelajaran terhadap praktik kinerja Kepala Sekolah.

Cek Dokumen Lainnya

Pada bagian Cek Dokumen Lainnya, Kepala Sekolah juga dapat melihat Perilaku Kerja yang sudah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja. 

Tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah Tahun 2024

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ke empat dalam Pengelolaan Kinerja dimana Kepala Sekolah akan melaksanakan Perencanaan Kinerja yang sudah disusun sebelumnya. Dalam Pelaksanaan Kinerja, Kepala Sekolah memiliki dua kegiatan yang penting untuk dilakukan: 

  • Pertama, Kepala Sekolah diharapkan dapat melaksanakan Praktik Kinerja melalui Pemantauan dan Pembinaan yang dilakukan oleh atasan. Atasan kepala sekolah adalah Kepala Dinas yang pelaksanaannya dapat didelegasikan ke pengawas sekolah. Pemantauan dan Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, efektivitas, dan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah. 
  • Kedua, Kepala Sekolah juga dapat mengumpulkan bukti dukung berupa Pengembangan Kompetensi, yang mencakup peningkatan keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola sekolah serta mengembangkan potensi Guru dan Peserta Didik. 

Dengan melibatkan diri dalam kedua kegiatan ini, Kepala Sekolah dapat memastikan bahwa pelaksanaan kinerja sekolah berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya, serta memberikan dasar untuk perbaikan dan peningkatan berkelanjutan

Tahapan Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah 

Pada Praktik Kinerja terdapat dua bagian yang harus Kepala Sekolah lakukan, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Pelaksanaan Tindak Lanjut. Informasi lebih lanjut tentang Alur Pelaksanaan Praktik Kinerja dapat kunjungi artikel di sini

 

Pada bagian Kumpulkan Dokumen, Kepala Sekolah diminta untuk mengumpulkan bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi' berdasarkan 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah saat tahap Perencanaan Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang cara unggah bukti dukung dapat kunjungi artikel di sini 

Pada bagian Cek Dokumen Lainnya, Kepala Sekolah juga dapat melihat Perilaku Kerja yang sudah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja. 

 

Sebelumnya
Selanjutnya
40466957995801

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk