Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2025
Perlu diketahui!
- Bagi pegawai yang memiliki peran sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dalam kasus ini, Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan, selaku Pejabat Penilai Kinerja, akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian Perilaku Kerja merupakan bagian dari proses Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah. Perilaku Kerja dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja sebagai fokus yang akan diprioritaskan. Penilaian ini mencakup berbagai aspek serta perwujudan dari tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah.
- Perwujudan mengacu pada upaya Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan sebuah perilaku.
- Dampak mencakup besaran pengaruh dari perilaku yang dipraktikkan terhadap kinerja diri, rekan sejawat, tim, dan organisasi Satuan Pendidikan.
Penilaian Perilaku Kerja dapat dilakukan setelah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah. Berikut ini adalah Panduan Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kerja Kepala Sekolah:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Pengawas Sekolah sebagai Tim kerja, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
4. Klik ‘Cek Penilaian’ untuk Anda dapat memilih daftar Guru atau Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.
5. Pada halaman Penilaian Kinerja, Pengawas Sekolah dapat memilih Guru atau Kepala Sekolah yang akan diberikan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan pemantauan dan pembinaan yang sudah dilakukan.
Jika nama Guru atau Kepala Sekolah belum muncul di halaman Penilaian Kinerja, lakukan langkah berikut:
- Koordinasi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Tahap Perencanaan Kinerja telah diselesaikan sepenuhnya.
Setelah itu, Kepala Sekolah dapat melanjutkan proses dengan:
- Mengisi Dokumen Persiapan, dan
- Memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Pengawas Sekolah sebagai TIm Kinerja.
Proses ini memastikan alur penilaian berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
- Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan Guru atau Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai
- Anda dapat menggunakan Fitur Filter untuk menyortir Kepala Sekolah berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya.
- Tulis nama Guru atau Kepala Sekolah pada kolom pencarian yang tersedia.
- Selanjutnya klik ‘Nilai’ untuk melakukan Penilaian Perilaku Kerja
6. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Klik ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja.
7. Pada Halaman Perilaku Kerja, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan sebelum melakukan pilihan Penilaian Perilaku Kerja:
- Pastikan nama Guru atau Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai Perilaku Kerja sudah sesuai.
- Perhatikan Indikator dan Perwujudan dari Aspek Perilaku Kerja yang dipilih oleh Guru atau Kepala Sekolah untuk diprioritaskan.
- Selanjutnya, Anda dapat memulai Penilaian Perilaku Kerja dimulai dari Perwujudan Perilaku kerja dan dampak dari perwujudan tersebut.
8. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan Penilaian Perilaku Kerja atau klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Perilaku Kerja dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.
9. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Perilaku Kerja dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Kembali’.
10. Anda telah berhasil melakukan Pengumpulan Penilaian Perilaku Kerja.
Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2024
Perlu diketahui!
- Bagi pegawai yang memiliki peran sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dalam kasus ini, Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan, selaku Pejabat Penilai Kinerja, akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian Perilaku Kerja merupakan bagian dari proses Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah. Perilaku Kerja dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja sebagai fokus yang akan diprioritaskan. Penilaian ini mencakup berbagai aspek serta perwujudan dari tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah.
- Perwujudan mengacu pada upaya Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan sebuah perilaku.
- Dampak mencakup besaran pengaruh dari perilaku yang dipraktikkan terhadap kinerja diri, rekan sejawat, tim, dan organisasi Satuan Pendidikan.
Penilaian Perilaku Kerja dapat dilakukan setelah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah. Berikut ini adalah Panduan Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kerja Kepala Sekolah:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Pengawas Sekolah sebagai Tim kerja, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik ‘Cek Penilaian’ untuk Anda dapat memilih daftar Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.
3. Selanjutnya, pada halaman Daftar Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dapat memilih Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan pemantauan dan pembinaan kinerja yang sudah dilakukan.
Jika nama Kepala Sekolah belum muncul di halaman Penilaian Kinerja, maka Anda dapat berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Tahap Perencanaan Kinerjanya sudah selesaikan.
Selanjutnya, Kepala Sekolah dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.
Penting! Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.
- Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai
- Anda dapat menggunakan Fitur Filter untuk menyortir Kepala Sekolah berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya.
- Tulis nama Kepala Sekolah pada kolom pencarian yang tersedia.
- Selanjutnya klik ‘Nilai’ untuk menilai Perilaku Kerja
4. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda dapat melakukan beberapa hal :
- Klik ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja.
- Klik ‘Periksa’ untuk melihat kelengkapan dokumen akuntabilitas berupa bukti dukung Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan Rencana Hasil Kerja.
5. Pada Halaman Perilaku Kerja, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan sebelum melakukan pilihan Penilaian Perilaku Kerja:
- Pastikan nama Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai Perilaku Kerja sudah sesuai.
- Perhatikan Indikator dan Perwujudan dari Aspek Perilaku Kerja yang dipilih oleh Kepala Sekolah untuk diprioritaskan.
- Selanjutnya, Anda dapat memulai Penilaian Perilaku Kerja dimulai dari Perwujudan Perilaku kerja dan dampak dari perwujudan tersebut.
6. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan Penilaian Perilaku Kerja atau klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Perilaku Kerja dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.
7. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Perilaku Kerja dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, Klik centangdan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Kembali’.
8 Anda telah berhasil melakukan Pengumpulan Penilaian Perilaku Kerja.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.