Info Penting!

  • Penyemperunaan Sistem pada Target Perilaku untuk Indikator Praktik Kinerja Kepala Sekolah periode 2025 telah selesai. Selanjutnya, Tim Kinerja atau kepala Dinas Pendidikan dapat memastikan kembali bahwa Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah saling berkaitan sesuai dengan tujuan yang dipelajari. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah, Anda dapat mengunjungi artikel terkait melalui tautan beriku ini.

Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Cara Mengisi Penilaian Praktik Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2025

Perlu diketahui!

  • Bagi pegawai yang memiliki peran sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dalam kasus ini, Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan, selaku Pejabat Penilai Kinerja, akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dapat memulai Penilaian Kinerja. Berikut panduan pengisian Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja pada Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Pengelolaan Kinerja Guru (PKG):

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Pengawas Sekolah sebagai Tim kerja, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja. 

Anda juga bisa klik ‘Ke Perencanaan’ jika ingin melihat Kepala Sekolah yang belum mengajukan Perencanaan Kinerjanya. 

Jika Guru atau Kepala Sekolah telah menyusun Perencanaan Kinerja pada halaman Perencanaan Kinerja, maka nama Guru atau Kepala Sekolah tersebut tidak akan tampil kembali pada halaman ini dikarenakan Guru atau Kepala Sekolah sudah dapat memulai Pelaksanaan Kinerja.

2. Klik ‘Cek Penilaian’ untuk Anda dapat memilih daftar Guru atau Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.

3. Pada halaman Penilaian Kinerja, Pengawas Sekolah dapat memilih Guru atau Kepala Sekolah yang akan diberikan Penilaian Pelaksanaan Kinerja berdasarkan pemantauan dan pembinaan yang telah dilakukan.

Jika nama Guru atau Kepala Sekolah belum muncul di halaman Penilaian Kinerja, lakukan langkah berikut:

  • Koordinasi dengan Guru atau Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Tahap Perencanaan Kinerja telah diselesaikan sepenuhnya.

Setelah itu, Guru atau Kepala Sekolah dapat melanjutkan proses dengan:

  • Mengisi Dokumen Persiapan, dan
  • Memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja.

Proses ini memastikan alur penilaian berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Untuk mempermudah proses penilaian, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Gunakan Fitur Filter
    • Sortir daftar Guru atau Kepala Sekolah berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilaksanakan untuk mempermudah pencarian.
  • Gunakan Kolom Pencarian
    • Ketikkan nama Guru atau Kepala Sekolah pada kolom pencarian yang tersedia untuk menemukan Guru atau Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai.
  • Klik Tab Guru 
    • Anda juga menilai Guru yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama, klik tab Guru.
  • Klik Tombol 'Nilai'
    • Setelah menemukan nama Guru atau Kepala Sekolah, klik 'Nilai' untuk memulai penilaian. Penilaian mencakup:
      • Penilaian Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja serta
      • Kelengkapan dokumen yang telah dilakukan pengisian oleh pegawai.

4. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Klik tombol ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Praktik Kinerja dan melakukan penilaian berdasarkan pelaksanaan praktik kinerja yang sudah dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah.

5. Sebelum memulai Penilaian Observasi, Kepala Dinas dapat mengklik ‘Cek Rubrik Observasi’ untuk melihat informasi detail mengenai sub indikator Praktik Kinerja yang telah dipilih oleh Guru atau Kepala Sekolah.

Pada halaman Rubrik Observasi Praktik Kinerja, Anda akan melihat Target Perilaku yang harus diamati sebagai atasan, berdasarkan sub indikator yang telah dipilih pada tahap Perencanaan. Target Perilaku ini mencakup perilaku yang dianjurkan dan perilaku yang perlu dihindari oleh Guru atau Kepala Sekolah selama pelaksanaan Praktik Kinerja, termasuk dalam kegiatan pemantauan dan pembinaan kinerja.

Perlu diketahui!

Target Perilaku yang ditampilkan pada artikel ini merupakan contoh dan bisa disesuaikan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan dan kondisi setiap sekolah melalui diskusi dan kesepakatan antara Guru atau Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah/Kepala Dinas.

 

 

6. Selanjutnya, Anda dapat memulai Penilaian Kinerja berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah.

Cara Mengisi Penilaian Rating Observasi

1. Pada kegiatan Penilaian Observasi, klik ‘Isi Dokumen ’ untuk memulai memberikan penilaian berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan. 

2. Pada Halaman Dokumen Penilaian Observasi, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan : 

  • Pastikan nama Guru atau Kepala Sekolah yang ingin Anda lakukan pemantauan kinerja sudah sesuai
  • Klik ‘Apa tujuan Rubrik ini?’ untuk mengetahui maksud dan tujuan dari rubrik yang ingin Anda isi
  • Klik ‘Cek Rubrik Observasi’ untuk mengetahui Target Perilaku berdasarkan sub indikator yang dipilih oleh Guru atau Kepala Sekolah
  • Pilihlah penilaian target perilaku yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah berdasarkan fokus observasi dan upaya dalam praktik kerjanya, dengan mengacu pada sub-indikator yang dipilih oleh Guru atau Kepala Sekolah.
  • Berikan catatan jika diperlukan untuk Penilaian Target Perilaku yang diberikan. 
  • Berikan Rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah untuk meningkatkan Praktik Kinerja. 

3. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dan rekomendasi tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah berdasarkan pemantauan dan pembinaan kinerja. Praktik Kinerja atau klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Observasi dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

4. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Observasi dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, maka pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’.
Namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, maka klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa rating tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

5. Anda telah berhasil kumpulkan nilai untuk Rating Observasi Praktik Kinerja. 

Cara Mengisi Penilaian Dokumen Tindak Lanjut 

1. Pada kegiatan Penilaian Dokumen Tindak Lanjut, Klik “Nilai’ untuk memberikan nilai kepada Guru atau Kepala Sekolah berdasarkan Upaya Tindak Lanjut setelah menerima saran dan rekomendasi melalui pemantauan dan pembinaan kinerja.

2. Pada Halaman Dokumen Tindak Lanjut, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan: 

  • Pastikan nama Guru atau Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai sudah sesuai
  • Klik ‘Apa tujuan formulir ini?’ untuk mengetahui maksud dan tujuan dari formulir yang ingin Anda isi
  • Lakukan pengecekan tentang Refleksi yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah ketika melakukan Praktik Kinerja yang sudah direncanakan selama tahap observasi.
  • Lakukan pengecekan pilihan belajar yang telah dipilih oleh Guru atau Kepala Sekolah sebagai upaya Refleksi tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas praktik kinerja. 
    • Perlu diketahui bahwa Pilihan Belajar melalui Pelatihan Mandiri bersifat optional 
  • Pilih penilaian salah satu kesadaran yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah ketika melakukan upaya tindak lanjut, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Anda juga dapat berdiskusi dengan Guru atau Kepala Sekolah seputar upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah

3. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dari Upaya Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah atau  klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Upaya Tindak Lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

4. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Upaya Tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, Pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa nilai tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

5. Anda telah berhasil mengumpulkan Nilai Upaya Tindak lanjut 

6. Selanjutnya, Anda dapat pantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah.

Cara Mengisi Penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut 

1. Pada kegiatan Penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Klik “Nilai’ untuk memberikan nilai kepada Guru atau Kepala Sekolah berdasarkan Refleksi Tindak Lanjut yang telah dilakukan.

2. Pada Halaman Dokumen Refleksi Tindak Lanjut ada tiga kegiatan yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh Anda:

  • Pastikan nama Guru atau Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai sudah sesuai
  • Lakukan pengecekan dan berikan penilaian kepada Guru atau Kepala Sekolah setelah melakukan refleksi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan pilihannya untuk merefleksikan melalui Pelatihan Mandiri atau media Pilihan Belajar lainnya.
  • Penilaian ini mencakup 3 tahapan: Tantangan, Upaya Mempelajari, dan Peningkatan Kinerja
  • Nilai Upaya Refleksi Guru atau Kepala Sekolah
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru atau Kepala Sekolah terkait tantangan yang dihadapi dalam melakukan perubahan
    • Pilih Penilaian Kesadaran Guru atau Kepala Sekolah ketika melakukan Refleksi, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Nilai Upaya Guru Guru atau Kepala Sekolah
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru atau Kepala Sekolah terkait inspirasi yang didapatkan ketika melakukan Upaya Tindak Lanjut.dan perubahan yang didapatkan terkait Praktik Kinerja di ruang kelas/satuan pendidikan. 
    • Pilih Penilaian dari Upaya Guru atau Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil pemantauan dan pembinaan kinerja. Serta hasil refleksi, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Nilai Peningkatan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru atau Kepala Sekolah berdasarkan inspirasi yang didapatkan dan juga terkait perubahan praktik Guru atau Kepala Sekolah di ruang kelas/satuan pendidikan. 
    • Selain itu, Anda juga dapat perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru atau Kepala Sekolah dalam mengatasi tantangan untuk mewujudkan perubahan dapat terjadi. . 
    • Pilih Penilaian dari peningkatan kinerja yang ditujukan oleh guru dalam rencana perbaikan berkelanjutan,  jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 

3. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dari Refleksi Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Guru atau Kepala Sekolah atau Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Refleksi TIndak Lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

4. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Refleksi Tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, maka pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’.
Namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, maka klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa nilai tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

5. Anda telah berhasil mengumpulkan Nilai Refleksi Tindak lanjut 

6. Berikut merupakan tampilan jika Anda telah memberikan Penilaian Praktik Kinerja kepada Guru atau Kepala Sekolah yang telah dilakukan pemantauan dan pembinaan. 

Cara Mengisi Penilaian Praktik Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2024

Perlu diketahui!

  • Bagi pegawai yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, maka tidak bisa menilai Pelaksanaan Kinerjanya sendiri sehingga Pengawas Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai yang akan melakukan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.

Setelah Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dapat memulai Penilaian Kinerja. Berikut panduan pengisian Penilaian Pelaksanaan Kinerja di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Pengawas Sekolah sebagai Tim kerja, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja. 

Anda juga bisa klik ‘Ke Perencanaan’ jika ingin melihat Kepala Sekolah yang belum mengajukan Perencanaan Kinerjanya. 

Jika Kepala Sekolah telah menyusun Perencanaan Kinerja pada halaman Perencanaan Kinerja, maka nama Kepala Sekolah tersebut tidak akan tampil kembali pada halaman ini dikarenakan Kepala Sekolah sudah dapat memulai Pelaksanaan Kinerja.

2. Klik ‘Cek Penilaian’ untuk Anda dapat memilih daftar Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.

3. Selanjutnya, pada halaman Penilaian Kinerja, Pengawas Sekolah dapat memilih Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Pelaksanaan Kinerjanya berdasarkan pemantauan dan pembinaan kinerja yang sudah dilakukan. 

Jika nama Kepala Sekolah belum muncul di halaman Penilaian Kinerja, maka Anda dapat berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Tahap Perencanaan Kinerjanya sudah selesaikan. 

Selanjutnya, Kepala Sekolah dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.

Penting! Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.

  • Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai
    • Anda dapat menggunakan Fitur Filter untuk menyortir Kepala Sekolah berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya. 
    • Tulis nama Kepala Sekolah pada kolom pencarian yang tersedia.
  • Selanjutnya klik ‘Nilai’ untuk menilai  pemantauan dan pembinaan kinerja Kelas dan Kelengkapan dokumen bukti dukung dari Kepala Sekolah.

4. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda dapat melakukan beberapa hal:

  • Klik “Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Observasi Kinerja. 
  • Klik ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja. 
  • Klik ‘Periksa’ untuk melihat kelengkapan dokumen akuntabilitas berupa bukti dukung Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan Rencana Hasil Kerja

5. Sebelum memulai Penilaian Observasi, Pengawas Sekolah dapat mengklik 'Cek Rubrik Observasi' untuk melihat detail informasi dari sub indikator Praktik Kinerja dipilih oleh Kepala Sekolah. 

Pada halaman Rubrik Observasi Praktik Kinerja, Anda akan melihat Target Perilaku yang harus diamati oleh Anda sebagai atasan berdasarkan sub indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan. Target Perilaku ini mencakup perilaku yang dianjurkan dan perilaku yang harus dihindari oleh Kepala Sekolah saat melakukan Praktik Kinerjanya selama pemantauan dan pembinaan kinerja.

Perlu diketahui!

Target Perilaku yang ditampilkan pada artikel ini merupakan contoh dan bisa disesuaikan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan dan kondisi setiap sekolah melalui diskusi dan kesepakatan antara Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah/Kepala Dinas.

6. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan Penilaian Kinerja dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Cara Mengisi Penilaian Rating Observasi

1. Pada kegiatan Penilaian Observasi, klik ‘Nilai’ untuk memulai memberikan penilaian berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan. 

2. Pada Halaman Dokumen Penilaian Observasi, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan : 

  • Pastikan nama Kepala Sekolah yang ingin Anda lakukan pemantauan kinerja sudah sesuai
  • Klik ‘Apa tujuan Rubrik ini?’ untuk mengetahui maksud dan tujuan dari rubrik yang ingin Anda isi
  • Klik ‘Cek Rubrik Observasi’ untuk mengetahui Target Perilaku berdasarkan sub indikator yang dipilih oleh Kepala Sekolah
  • Pilihlah penilaian target perilaku yang dilakukan oleh Kepala Sekolah berdasarkan fokus observasi dan upaya dalam praktik kerjanya, dengan mengacu pada sub-indikator yang dipilih oleh Kepala Sekolah.
  • Berikan catatan jika diperlukan untuk Penilaian Target Perilaku yang diberikan. 
  • Berikan Rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah untuk meningkatkan Praktik Kinerja. 

3. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dan rekomendasi tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kepala Sekolah berdasarkan pemantauan dan pembinaan kinerja. Praktik Kinerja atau klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Observasi dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

4. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Observasi dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, maka pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’.
Namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, maka klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa rating tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

5. Anda telah berhasil kumpulkan nilai untuk Rating Observasi Praktik Kinerja. 

Cara Mengisi Penilaian Dokumen Tindak Lanjut

1. Pada kegiatan Penilaian Dokumen Tindak Lanjut, Klik “Nilai’ untuk memberikan nilai kepada Kepala Sekolah berdasarkan Upaya Tindak Lanjut setelah menerima saran dan rekomendasi melalui pemantauan dan pembinaan kinerja.

2. Pada Halaman Dokumen Tindak Lanjut, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan: 

  • Pastikan nama Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai sudah sesuai
  • Klik ‘Apa tujuan formulir ini?’ untuk mengetahui maksud dan tujuan dari formulir yang ingin Anda isi
  • Lakukan pengecekan tentang Refleksi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah ketika melakukan Praktik Kinerja yang sudah direncanakan selama tahap observasi.
  • Lakukan pengecekan pilihan belajar yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah sebagai upaya Refleksi tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas praktik kinerja. 
    • Perlu diketahui bahwa Pilihan Belajar melalui Pelatihan Mandiri bersifat optional 
  • Pilih penilaian salah satu kesadaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah ketika melakukan upaya tindak lanjut, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Anda juga dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah seputar upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Sekolah

3. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dari Upaya Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah atau  klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Upaya Tindak Lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

4. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Upaya Tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, Pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa nilai tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

 

5. Anda telah berhasil mengumpulkan Nilai Upaya Tindak lanjut 

6. Selanjutnya, Anda dapat pantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Cara Penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

1. Pada kegiatan Penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Klik “Nilai’ untuk memberikan nilai kepada Kepala Sekolah berdasarkan Refleksi Tindak Lanjut yang telah dilakukan.

2. Pada Halaman Dokumen Refleksi Tindak Lanjut ada tiga kegiatan yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh Anda:

  • Pastikan nama Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai sudah sesuai
  • Lakukan pengecekan dan berikan penilaian kepada Kepala Sekolah setelah melakukan refleksi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan pilihannya untuk merefleksikan melalui Pelatihan Mandiri atau media Pilihan Belajar lainnya.
  • Penilaian ini mencakup 3 tahapan: Tantangan, Upaya Mempelajari, dan Peningkatan Kinerja
  • Nilai Upaya Refleksi Kepala Sekolah
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Kepala Sekolah terkait tantangan yang dihadapi dalam melakukan perubahan
    • Pilih Penilaian Kesadaran Kepala Sekolah ketika melakukan Refleksi, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Nilai Upaya Guru Kepala Sekolah
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Kepala Sekolah terkait inspirasi yang didapatkan ketika melakukan Upaya Tindak Lanjut.dan perubahan yang didapatkan terkait Praktik Kinerja di ruang kelas/satuan pendidikan. 
    • Pilih Penilaian dari Upaya Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil pemantauan dan pembinaan kinerja. Serta hasil refleksi, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Nilai Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Kepala Sekolah berdasarkan inspirasi yang didapatkan dan juga terkait perubahan praktik kepala sekolah di ruang kelas/satuan pendidikan. 
    • Selain itu, Anda juga dapat perhatikan jawaban yang diberikan oleh Kepala Sekolah dalam mengatasi tantangan untuk mewujudkan perubahan dapat terjadi. . 
    • Pilih Penilaian dari peningkatan kinerja yang ditujukan oleh guru dalam rencana perbaikan berkelanjutan,  jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 

3. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dari Refleksi Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Refleksi TIndak Lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

4. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Refleksi Tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, maka pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’.
Namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, maka klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa nilai tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

5. Anda telah berhasil mengumpulkan Nilai Refleksi Tindak lanjut 

6. Berikut merupakan tampilan jika Anda telah memberikan Penilaian Praktik Kinerja kepada Kepala Sekolah yang telah dilakukan pemantauan dan pembinaan. 

Sebelumnya
Selanjutnya
40467190310809

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk