Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Akun belajar.id Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2025

Dalam proses Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah, peran Pengawas Sekolah sangat penting. Mereka bertugas memantau, membina, dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah sesuai dengan tugas di Satuan Pendidikan masing-masing. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses melalui Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menggunakan Akun belajar.id setelah Kepala DInas sudah memplotting dan mengunggah Surat Keputusan Tim Kinerja. 

Saat ini, Pengawas Sekolah tidak perlu mengajukan pembuatan Akun belajar.id secara mandiri karena Akun tersebut akan dibuat secara otomatis melalui data yang disalurkan ke dalam SIM-Tendik.

Informasi tentang Akun belajar.id Pengawas Sekolah yang telah dibuat akan disampaikan melalui halaman SIM-Tendik. Berikut adalah panduan untuk menemukan Akun belajar.id Pengawas Sekolah dalam Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik):

Perlu diketahui!

  • Pengawas Sekolah dapat menghubungi Operator Dinas Pendidikan / Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi setempat untuk memperoleh Akun SIM-Tendik.
  • Pengawas Sekolah tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja jika Kepala DInas Pendidikan belum membentuk Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja. 
  • Pengawas Sekolah dapat mengakses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKG) dengan menggunakan Akun belajar.id yang diperoleh melalui SIM-Tendik

1. Buka Halaman https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/ lalu Anda bisa login / masuk menggunakan Akun SIM-Tendik dengan mengisi username dan password

2. Setelah berhasil melakukan login ke Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik), Anda akan menerima notifikasi Pengumuman Aktivasi Akun belajar.id yang menginformasikan detail Akun belajar.id dan cara Aktivasi Akun belajar.id

3. Selanjutnya Anda dapat memulai untuk melakukan aktivasi akun dengan mengikuti video panduan yang tersedia pada halaman tersebut. 

4. Jika Anda sudah melakukan aktivasi Akun belajar.id. Selanjutnya, Anda dapat memastikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan sudah menetapkan Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja yang dioperasikan oleh Operator Dinas Pendidikan di Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik) dan menyertakan Pengawas Sekolah dalam Surat Keputusan Tim Kinerja.

5. JIka kepala Dinas Pendidikan sudah menetapkan Tim Kinerjamelalui Fitur Plotting Tim Kinerja Anda dapat memulai untuk melakukan pemantauan dan pembinaan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah melalui Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini untuk Tim Kinerja dan di sini untuk Kepala Dinas Pendidikan. 

6. Jika Anda sudah memiliki Akun belajar.id dan Kepala Dinas Pendidikan di wilayah Anda sudah membentuk Tim Kinerjamelalui Fitur Plotting Tim Kinerja, namun tidak bisa mengakses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).

maka Anda dapat menghubungi Hubungi Kami dengan menyertakan data dan melampirkan bukti berikut : 

  • Tangkapan lLayar (Screenshot) halaman Pengelolaan Kinerja yang mengalami kendala akses.
  • Email Akun belajar.id 
  • Silakan melakukan permintaan lampiran bukti ke Operator Dinas Pendidikan berupa:
    • Tangkapan layar (Screenshot) menu ‘Plotting Tim Kinerja’
    • Lampirkan nama-nama Tim Kinerja yang tertera pada Lampiran SIM-Tendik
    • Lampirkan bukti halaman Plotting Tim Kinerja  yang telah diperbarui. 

 

7. Jika Anda belum memiliki Akun belajar.id, sehingga tidak menerima notifikasi Pengumuman Aktivasi Akun belajar.id di halaman SIM-Tendik, maka ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan :

  • Lakukan koordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembaruan data diri melalui SIM-Tendik pada menu ‘Profil Anda’ 
  • Setelah Operator Dinas Pendidikan melakukan pembaruan data di SIM-Tendik pada menu ‘Profil Anda’ tersebut, Anda perlu menunggu selama 18 hari Kinerja (3 minggu Kalender)
  • Estimasi tersebut terhitung setelah data di Profil Akun SIM-Tendik selesai terupdate oleh Operator Dinas Pendidikan.
  • Misalnya : Jika data diperbarui pada tanggal 15 April 2024, maka Estimasi Anda menerima Akun belajar.id pada tanggal 08 Mei 2024. 
  • Setelah 18 hari Kinerja, silakan login ke SIM-Tendik untuk mengetahui Akun belajar.id dengan domain @dinas berikut password lalu lanjut melakukan aktivasi sesuai dengan penjelasan pada poin 1 – 5 di atas.

Tentang Akun belajar.id Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2024

Dalam proses Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah, peran Pengawas Sekolah sangat penting. Mereka bertugas memantau, membina, dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah sesuai dengan tugas di Satuan Pendidikan masing-masing. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses melalui Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKG) dengan menggunakan Akun belajar.id setelah Kepala DInas sudah memplotting dan mengunggah Surat Keputusan Tim Kinerja. 

Saat ini, Pengawas Sekolah tidak perlu mengajukan pembuatan Akun belajar.id secara mandiri karena Akun tersebut akan dibuat secara otomatis melalui data yang disalurkan ke dalam SIM-Tendik.

Informasi tentang Akun belajar.id Pengawas Sekolah yang telah dibuat akan disampaikan melalui halaman SIM-Tendik. Berikut adalah panduan untuk menemukan Akun belajar.id Pengawas Sekolah dalam Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik):

1. Buka Halaman https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/ lalu Anda bisa login / masuk menggunakan Akun SIM-Tendik dengan mengisi username dan password

2. Setelah berhasil melakukan login ke Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik), Anda akan menerima notifikasi Pengumuman Aktivasi Akun belajar.id yang menginformasikan detail Akun belajar.id dan cara Aktivasi Akun belajar.id

 

3. Selanjutnya Anda dapat memulai untuk melakukan aktivasi akun dengan mengikuti video panduan yang tersedia pada halaman tersebut. 

4. Jika Anda sudah melakukan aktivasi Akun belajar.id. Selanjutnya, Anda dapat memastikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan sudah menetapkan Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja yang dioperasikan oleh Operator Dinas Pendidikan di Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik) dan menyertakan Pengawas Sekolah dalam Surat Keputusan Tim Kinerja.

5. JIka kepala Dinas Pendidikan sudah menetapkan Tim Kinerjamelalui Fitur Plotting Tim Kinerja Anda dapat memulai untuk melakukan pemantauan dan pembinaan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah melalui Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini untuk Tim Kinerja dan di sini untuk Kepala Dinas Pendidikan. 

6. Jika Anda sudah memiliki Akun belajar.id dan Kepala Dinas Pendidikan di wilayah Anda sudah membentuk Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja, namun tidak bisa mengakses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. 

maka Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan data dan melampirkan bukti berikut : 

  • Tangkapan layar (Screenshot) halaman Pengelolaan Kinerja yang mengalami kendala akses.
  • Email Akun belajar.id 
  • Silakan melakukan permintaan lampiran bukti ke Operator Dinas Pendidikan berupa:
    • Tangkapan layar (Screenshot) menu ‘Plotting Tim Kinerja’
    • Lampirkan nama-nama Tim Kinerja yang tertera pada Lampiran SIM-Tendik
    • Lampirkan bukti halaman Plotting Tim Kinerjayang telah diperbarui. 

 

7. Jika Anda belum memiliki Akun belajar.id, sehingga tidak menerima notifikasi Pengumuman Aktivasi Akun belajar.id di halaman SIM-Tendik, maka ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan :

    • Lakukan koordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembaruan data diri melalui SIM-Tendik pada menu ‘Profil Anda’ 
    • Setelah Operator Dinas Pendidikan melakukan pembaruan data di SIM-Tendik pada menu ‘Profil Anda’ tersebut, Anda perlu menunggu selama 18 hari Kinerja (3 minggu Kalender)
    • Estimasi tersebut terhitung setelah data di Profil Akun SIM-Tendik selesai terupdate oleh Operator Dinas Pendidikan.
    • Misalnya : Jika data diperbarui pada tanggal 15 April 2024, maka Estimasi Anda menerima Akun belajar.id pada tanggal 08 Mei 2024. 
    • Setelah 18 hari Kinerja, silakan login ke SIM-Tendik untuk mengetahui Akun belajar.id dengan domain @dinas berikut password lalu lanjut melakukan aktivasi sesuai dengan penjelasan pada poin 1 – 5 di atas.
Sebelumnya
Selanjutnya
40467205003161

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk