Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2025

Perlu diketahui!

  • Bagi pegawai yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, maka tidak bisa menilai Pelaksanaan Kinerjanya sendiri sehingga Pengawas Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai yang akan melakukan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.

Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam rangkaian di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Pada tahap ini, terdapat tiga pengguna dalam Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah di Ruang GTK, berikut peran masing - masing pihak yang terlibat:

  1. Kepala Sekolah sebagai Pegawai
  2. Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawainya.
  3. Pengawas Sekolah sebagai anggota Tim Kinerja Pejabat Penilai Kinerja yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. 

Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan kewenangan kepada Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja untuk membantu melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah sesuai dengan penugasan di masing-masing Satuan Pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Dalam Penilaian Pelaksanaan Kinerja, Pengawas Sekolah yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas diharapkan dapat menjalankan dua tahap penting. Pertama, melakukan 'Penilaian Kinerja' dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Observasi Praktik Kinerja. Kedua, memberikan Rekomendasi Predikat Kinerja berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kinerja.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 

Pada halaman Rincian Penilaian Kinerja, terdapat tiga kegiatan yang harus dilakukan oleh Pengawas Sekolah, yaitu Nilai Praktik Kinerja, Nilai Perilaku Kerja dan pengecekan kelengkapan Dokumen Bukti Dukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah

Pada bagian Penilaian Praktik Kinerja, Pengawas Sekolah dapat memberikan pembinaan, arahan, dan pemantauan terhadap siklus peningkatan kinerja Kepala Sekolah melalui proses observasi. Informasi lebih lanjut mengenai Alur Penilaian Praktik Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah dapat ditemukan dalam artikel di sini.

Pada bagian Perilaku Kerja, Pengawas Sekolah dapat memberikan penilaian berdasarkan aspek yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja dan telah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah pada tahap Pelaksanaan Kinerja. Penilaian Perilaku Kerja dapat dimulai sesuai dengan waktu yang telah dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Penilaian Perilaku Kerja dapat kunjungi artikel di sini

Pada bagian Kelengkapan Dokumen, Pengawas Sekolah dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen akuntabilitas.  Dokumen akuntabilitas ditujukan untuk Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja. 

 

Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2024

Perlu diketahui!

  • Bagi pegawai yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, maka tidak bisa menilai Pelaksanaan Kinerjanya sendiri sehingga Pengawas Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai yang akan melakukan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.

Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam rangkaian di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Pada tahap ini, terdapat tiga pengguna dalam Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah di Ruang GTK, berikut peran masing - masing pihak yang terlibat:

  1. Kepala Sekolah sebagai Pegawai
  2. Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawainya.
  3. Pengawas Sekolah sebagai anggota Tim Kinerja Pejabat Penilai Kinerja yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. 

Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan kewenangan kepada Pengawas Sekolah sebagai Tim Kinerja untuk membantu melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah sesuai dengan penugasan di masing-masing Satuan Pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Dalam Penilaian Pelaksanaan Kinerja, Pengawas Sekolah yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas diharapkan dapat menjalankan dua tahap penting. Pertama, melakukan 'Penilaian Kinerja' dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Observasi Praktik Kinerja. Kedua, memberikan Rekomendasi Predikat Kinerja berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kinerja.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 

Pada halaman Rincian Penilaian Kinerja, terdapat tiga kegiatan yang harus dilakukan oleh Pengawas Sekolah, yaitu Nilai Praktik Kinerja, Nilai Perilaku Kerja dan pengecekan kelengkapan Dokumen Bukti Dukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah

Pada bagian Penilaian Praktik Kinerja, Pengawas Sekolah dapat memberikan pembinaan, arahan, dan pemantauan terhadap siklus peningkatan kinerja Kepala Sekolah melalui proses observasi. Informasi lebih lanjut mengenai Alur Penilaian Praktik Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah dapat ditemukan dalam artikel di sini.

Pada bagian Perilaku Kerja, Pengawas Sekolah dapat memberikan penilaian berdasarkan aspek yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja dan telah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah pada tahap Pelaksanaan Kinerja. Penilaian Perilaku Kerja dapat dimulai sesuai dengan waktu yang telah dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Penilaian Perilaku Kerja dapat kunjungi artikel di sini

Pada bagian Kelengkapan Dokumen, Pengawas Sekolah dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen akuntabilitas.  Dokumen akuntabilitas ditujukan untuk Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja. 

Sebelumnya
Selanjutnya
40467312189593

Komentar

1 komentar

  • Dewi Hernia Nengsih

    Saya mau bertanya, ada satu sekolah negeri binaan yang masuk ploting dipenilaian saya, tetapi sampai sekarang tidak bisa saya nilai karena belum masuk-masuk diakun penilaian kinerja walaupun sudah berulang kali konfirmasi data atasan penilai. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menilai Kepala sekolah tersebut.

     

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk