Info Penting!

  • Penyemperunaan Sistem pada Target Perilaku untuk Indikator Praktik Kinerja Kepala Sekolah periode 2025 telah selesai. Selanjutnya, Tim Kinerja atau kepala Dinas Pendidikan dapat memastikan kembali bahwa Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah saling berkaitan sesuai dengan tujuan yang dipelajari. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sub-Indikator dan Target Perilaku yang dipilih oleh Kepala Sekolah, Anda dapat mengunjungi artikel terkait melalui tautan beriku ini.

Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.

Cara Menerima atau Menolak Perubahan Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2025

Pengelolaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah (PKKS) dan Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) kini telah tersedia Fitur Ubah Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah. Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru atau Kepala Sekolah dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

Perlu diketahui!

  • Fitur ini tersedia untuk Kepala Dinas Pendidikan. Jika terdapat Guru atau Kepala Sekolah di wilayah kewenangan Anda yang melakukan Penilaian Kinerja Guru atau Kepala Sekolah tanpa adanya Tim Kinerja (Pengawas Sekolah), Anda memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Guru atau Kepala Sekolah tersebut.
  • Bagi pegawai yang memiliki peran sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dalam kasus ini, Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan, selaku Pejabat Penilai Kinerja, akan bertanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perubahan Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja merupakan pengajuan yang diajukan oleh Guru atau Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas jika sebelumnya sudah ada penilaian yang diberikan oleh Kepala DInas. Kepala DInas dapat menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Guru atau Kepala Sekolah.
  • Perubahan dalam pelaksanaan kinerja akan menyebabkan dokumen yang telah diisi sebelumnya terhapus dan memerlukan penilaian ulang oleh Kepala Dinas. Berikut adalah simulasi jika terjadi perubahan pada Praktik Kinerja:
    • Jika formulir Dokumen Persiapan diubah, dan Guru atau Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian Dokumen Tindak Lanjut dan/atau Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru atau Kepala Sekolah akan diminta untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut. Guru atau Kepala Sekolah juga akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
    • Jika formulir Dokumen Tindak Lanjut diubah, dan Guru atau Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru atau Kepala Sekolah hanya akan diminta untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Guru atau Kepala Sekolah juga akan melakukan penilaian ulang pada Pembinaan Refleksi Tindak Lanjut.

Berikut merupakan cara menerima atau menolak perubahan Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru atau Kepala Sekolah: 

1. Klik menu Kepala DInas, lalu klik notifikasi untuk melihat pemberitahuan bahwa salah satu Guru atau Kepala Sekolah sedang mengajukan untuk dilakukan perubahan Praktik Kinerjanya. 

2. Klik 'Terima dan nilai ulang dokumen' jika Anda menyetujui pengajuan perubahan praktik kinerja Guru atau Kepala Sekolah, atau klik 'Tolak Pengajuan' jika Anda tidak menyetujui pengajuan perubahan praktik kinerja.

Cara Menerima Perubahan Praktik Kinerja

3. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka  dokumen yang telah pegawai dan Penagwas Sekolah (Tim Kinerja) isi akan dihapus.

Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk menyetujui dan menerima perubahan praktik kinerja yang diajukan oleh Guru atau Kepala Sekolah. 

4. Selanjutnya, Anda dapat memulai pemantauan, pembinaan serta penilaian ulang sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh Guru atau Kepala Sekolah untuk dilakukan perubahan. 

Cara Menolak Perubahan Praktik Kinerja

5. Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang terkait pengajuan perubahan praktik kinerja oleh Guru atau Kepala Sekolah. Pilih Ceklis dan Klik ‘Lanjut Tolak’ untuk menolak pengajuan perubahan praktik kinerja dan nantinya Guru atau Kepala Sekolah dapat mengajukan ulang jika tetap ingin dilakukan perubahan praktik kinerjanya. 

  • Sebelum menolak pengajuan perubahan dalam Praktik Kinerja Guru atau Kepala Sekolah, Kepala Dinas harus berdiskusi dengan Guru atau Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Guru atau Kepala Sekolah memahami alasan di balik penolakan tersebut.

6. Anda telah berhasil melakukan penolakan pengajuan perubahan praktik kinerja milik Guru atau Kepala Sekolah.

Cara Menerima atau Menolak Perubahan Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2024

Saat ini telah tersedia fitur Ubah Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah. Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Kepala Sekolah dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru. 

Perlu diketahui!

  • Jika di Satuan Pendidikan Kepala Sekolah tidak memiliki Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
  • Perubahan Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja merupakan suatu pengajuan kepada Anda sebagai Kepala Dinas Pendidikan, jika sebelumnya sudah ada penilaian yang diberikan oleh Anda.
  • Perubahan dalam pelaksanaan kinerja akan menyebabkan dokumen yang telah diisi sebelum dan setelahnya terhapus, sehingga memerlukan penilaian ulang kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan. Berikut merupakan contoh simulasi jika terjadi perubahan pada Praktik Kinerja :
    • Pengubahan formulir Dokumen Persiapan.
      Jika seorang Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Tindak Lanjut dan/atau dokumen Refleksi Tindak Lanjut, maka Kepala Sekolah akan diminta untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut.
      Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
    • Pengubahan formulir Dokumen Tindak Lanjut.ika seorang Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, maka Kepala Sekolah hanya akan diminta untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
      Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan penilaian ulang pada Pembinaaan Refleksi Tindak lanjut. 

Berikut merupakan cara menerima atau menolak perubahan Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah: 

1. Klik menu Kepala Sekolah sebagai Penilai, lalu klik notifikasi untuk melihat pemberitahuan bahwa salah satu Kepala Sekolah sedang mengajukan untuk dilakukan perubahan Praktik Kinerjanya. 

2. Klik 'Terima dan nilai ulang dokumen' jika Anda menyetujui

pengajuan perubahan praktik kinerja Kepala Sekolah, atau klik 'Tolak Pengajuan' jika Anda tidak menyetujui pengajuan perubahan praktik kinerja.

Cara Menerima Perubahan Praktik Kinerja

3. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka  dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.

  • Sebelum membuat keputusan untuk menerima atau menolak, mohon perhatikan dokumen-dokumen yang akan terpengaruh dan memerlukan peninjauan ulang.

Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk menyetujui dan menerima perubahan praktik kinerja yang diajukan oleh Kepala Sekolah. 

 

4. Selanjutnya Anda dapat memulai pemantauan, pembinaan, serta penilaian ulang sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh Kepala Sekolah untuk dilakukan perubahan. 

Cara Menolak Perubahan Praktik Kinerja

5. Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang terkait pengajuan perubahan praktik kinerja oleh Kepala Sekolah. Pilih Ceklis dan Klik ‘Lanjut Tolak’ untuk menolak pengajuan perubahan praktik kinerja dan nantinya Kepala Sekolah dapat mengajukan ulang jika tetap ingin dilakukan perubahan praktik kinerjanya. 

  • Sebelum menolak pengajuan perubahan dalam Praktik Kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan harus berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Kepala Sekolah memahami alasan di balik penolakan tersebut.

6. Anda telah berhasil melakukan penolakan pengajuan perubahan praktik kinerja milik Kepala Sekolah.

Sebelumnya
Selanjutnya
40468410157977

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk