Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Akun belajar.id Kepala Dinas Untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2025
Kepala Dinas Pendidikan telah diberikan akses untuk memantau, membina, dan memberikan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) menggunakan Akun belajar.id. Akun tersebut akan diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui email pribadi yang telah disimpan oleh Operator Dinas Pendidikan di SIM-Tendik. Data yang tersimpan di SIM-Tendik berupa :
- Email pribadi milik Kepala Dinas Pendidikan dengan domain Google (Contoh: @gmail.com) yang digunakan untuk pembuatan Akun belajar.id.
- Nomor handphone WhatsApp
Pemberian Akun belajar.id akan dilakukan secara otomatis ke email pribadi Kepala Dinas Pendidikan setelah Operator Dinas Pendidikan mengunggah dan menyimpan Surat Keputusan Tim Kinerja pada Fitur Plotting Tim Kinerja.
Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan dapat menghubungi Operator Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dan tersimpan ke SIM-Tendik.
Berikut merupakan panduan untuk mengetahui Akun belajar.id milik Kepala Dinas Pendidikan :
1. Buka halaman Gmail pada tautan di sini
2. Kemudian Anda bisa masuk / login menggunakan email pribadi yang telah ditambahkan oleh Operator Dinas Pendidikan di SIM-Tendik
3. Selanjutnya pada kotak masuk/inbox email, Anda dapat melihat email yang dikirimkan oleh SIM-Tendik yang berisi informasi tentang Akun belajar.id.
Kemudian, Anda dapat Klik Disini untuk melihat Password Akun belajar.id.
4. Jika Anda sudah mendapatkan Akun belajar.id dan belum melakukan aktivasi akun, Anda dapat melakukan Aktivasi Akun belajar.id tersebut. Informasi lebih lanjut tentang panduan aktivasi Akun belajar.id dapat dikunjungi artikel di sini .
5. Jika Anda telah melakukan aktivasi Akun belajar.id, maka Anda dapat mulai melakukan pemantauan, pembinaan dan penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah melalui Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini untuk Tim Kinerja dan di sini untuk Kepala Dinas Pendidikan.
6. Jika Anda sudah memiliki Akun belajar.id yang diperoleh melalui SIM-Tendik, namun tidak bisa mengakses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), maka Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan data dan melampirkan bukti berikut :
- Tangkapan Layar (Screenshot) halaman Pengelolaan Kinerja yang mengalami kendala akses.
- Sebutkan saat ini apa tugas Anda dan di mana Anda bertugas, contoh: Kepala Dinas Pendidikan di DKI Jakarta
- Email Akun belajar.id
7. Jika sebelumnya Anda telah memiliki Akun belajar.id, namun tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), Anda dapat menggunakan Akun belajar.id Institusi dan dapat berkoordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan.
Tentang Akun belajar.id Kepala Dinas Untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2024
Kepala Dinas Pendidikan telah diberikan akses untuk memantau, membina, dan memberikan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah menggunakan Akun belajar.id. Akun tersebut akan diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui email pribadi yang telah disimpan oleh Operator Dinas Pendidikan di SIM-Tendik. Data yang tersimpan di SIM-Tendik berupa :
- Email pribadi milik Kepala Dinas Pendidikan dengan domain Google (Contoh: @gmail.com) yang digunakan untuk pembuatan Akun belajar.id.
- Nomor handphone WhatsApp
Pemberian Akun belajar.id akan dilakukan secara otomatis ke email pribadi Kepala Dinas Pendidikan setelah Operator Dinas Pendidikan mengunggah dan menyimpan Surat Keputusan Tim Kerja pada Fitur Plotting Tim Kerja.
Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan dapat menghubungi Operator Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dan tersimpan ke Sim Tendik.
Berikut merupakan panduan untuk mengetahui Akun belajar,id milik Kepala Dinas Pendidikan :
1. Buka halaman Gmail pada tautan di sini
2. Kemudian Anda bisa masuk / login menggunakan email pribadi yang telah ditambahkan oleh Operator Dinas Pendidikan di SIM-Tendik
3. Selanjutnya pada kotak masuk/inbox email, Anda dapat melihat email yang dikirimkan oleh SIM-Tendik yang berisi informasi tentang Akun belajar.id.
Kemudian, Anda dapat Klik Disini untuk melihat Password Akun belajar.id.
4. Jika Anda sudah mendapatkan Akun belajar.id dan belum melakukan aktivasi akun, Anda dapat melakukan Aktivasi Akun belajar.id tersebut. Informasi lebih lanjut tentang panduan aktivasi Akun belajar.id dapat dikunjungi artikel di sini .
5. Jika Anda telah melakukan aktivasi Akun belajar.id, maka Anda dapat mulai melakukan pemantauan, pembinaan dan penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini untuk Tim Kinerja dan di sini untuk Kepala Dinas Pendidikan.
6. Jika Anda sudah memiliki Akun belajar.id yang diperoleh melalui SIM-Tendik, namun tidak bisa mengakses Pengelolaan Kinerja, maka Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan data dan melampirkan bukti berikut :
- Tangkapan Layar (Screenshot) halaman Pengelolaan Kinerja yang mengalami kendala akses.
- Sebutkan saat ini apa tugas Anda dan di mana Anda bertugas, contoh: Kepala Dinas Pendidikan di DKI Jakarta
- Email Akun belajar.id
7. Jika sebelumnya Anda telah memiliki Akun belajar.id, namun tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, Anda dapat menggunakan Akun belajar.id Institusi dan dapat berkoordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.