Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Alur Penilaian Praktik Kinerja Kepala Sekolah Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2025
Pada tahap Penilaian Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan berperan sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Kepala Dinas dapat melaksanakan Penilaian Praktik Kinerja apabila di wilayah yang berada dalam kewenangannya tidak terdapat Pengawas Sekolah (Tim Kinerja). Penilaian ini dilakukan berdasarkan pelaksanaan praktik kinerja yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Untuk memulai, ikuti Alur Penilaian Praktik Kinerja, yang terbagi menjadi dua bagian utama:
- Pelaksanaan Observasi: Menilai pelaksanaan praktik berdasarkan pengamatan langsung.
- Pelaksanaan Tindak Lanjut: Menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi.
Pastikan setiap langkah dilakukan sesuai dengan panduan untuk menjamin penilaian berjalan efektif dan objektif.
Pelaksanaan Observasi
1. Pemantauan Kinerja : Isi Dokumen Rating Observasi
Rating Observasi merupakan penilaian yang diberikan oleh Atasan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kepada Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan. Dalam kegiatan ini, Atasan dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk meningkatkan Praktik Kinerja di Satuan Pendidikan.
Evaluasi ini sangat penting bagi Kepala Sekolah karena membantu mengidentifikasi langkah-langkah konkret dalam meningkatkan Praktik Kinerja. Atasan dapat memberikan penilaian hasil observasi kelas sesuai jadwal yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut tentang cara memberikan Penilaian Observasi Kinerja dapat ditemukan pada artikel di sini.
2. Pembinaan Kinerja : Nilai Dokumen Tindak Lanjut
Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh Atasan berdasarkan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Sekolah setelah menerima saran dan rekomendasi.
Dalam kegiatan ini, Atasan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah jika diperlukan untuk mengetahui rencana upaya tindak lanjut yang ingin dilakukan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Nilai Dokumen Tindak Lanjut dapat ditemukan pada artikel di sini.
Pelaksanaan Tindak Lanjut
3. Pembinaan Kinerja : Pantau Pelaksanaan Tindak Lanjut
Pada kegiatan ini, Atasan dapat memantau upaya yang dilakukan oleh Kepala Sekolah berdasarkan pilihan tindak lanjut yang telah dipilih, termasuk progres melalui Pilihan Belajar di Platform Merdeka Mengajar atau tindakan lanjut lainnya. Jika diperlukan, Atasan juga dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk memberikan masukan dan dukungan guna meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil.
4. Pembinaan Kinerja : Nilai Dokumen Refleksi Tindak lanjut
Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh Atasan terhadap refleksi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Evaluasi ini didasarkan pada langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh Kepala Sekolah setelah menerima saran dan rekomendasi dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Dalam kegiatan ini, Atasan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk membuka ruang bagi perencanaan lanjutan. Atasan dapat membantu merinci rencana pengembangan selanjutnya yang ingin diambil oleh Kepala Sekolah guna meningkatkan kinerja di Satuan Pendidikan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut dapat ditemukan pada artikel di sini.
Perlu diketahui!
Pilihan Observasi untuk Menentukan Baseline Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah
Pilihan | Konsekuensi | Yang perlu diperhatikan agar optimal |
Observasi Langsung Output: Formulir Observasi diisi langsung penilai |
|
|
Observasi Tidak Langsung Output: Formulir Observasi diisi penilai kemudian |
|
|
Observasi Catatan Mandiri Output: Formulir Observasi diisi pegawai, disertai dengan minimal bukti foto, lalu dikirim dan diverifikasi oleh penilai |
|
|
Pilihan disepakati antara Penilai dan Pegawai. TIDAK ADA pilihan baik/buruk. Pilihan tidak berpengaruh pada penilaian kinerja.
Tentang Alur Penilaian Praktik Kinerja Kepala Sekolah Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2024
Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah serta memulai Penilaian Praktik Kinerja dengan mengikuti Alur Penilaian Praktik Kinerja. Alur ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu Pelaksanaan Observasi dan Pelaksanaan Tindak Lanjut.
Pelaksanaan Observasi
1. Pemantauan Kinerja : Isi Dokumen Rating Observasi
Rating Observasi merupakan penilaian yang diberikan oleh Atasan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kepada Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan. Dalam kegiatan ini, Atasan dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk meningkatkan Praktik Kinerja di Satuan Pendidikan.
Evaluasi ini sangat penting bagi Kepala Sekolah karena membantu mengidentifikasi langkah-langkah konkret dalam meningkatkan Praktik Kinerja. Atasan dapat memberikan penilaian hasil observasi kelas sesuai jadwal yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut tentang cara memberikan Penilaian Observasi Kinerja dapat ditemukan pada artikel di sini.
2. Pembinaan Kinerja : Nilai Dokumen Tindak Lanjut
Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh Atasan berdasarkan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Sekolah setelah menerima saran dan rekomendasi.
Dalam kegiatan ini, Atasan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah jika diperlukan untuk mengetahui rencana upaya tindak lanjut yang ingin dilakukan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Nilai Dokumen Tindak Lanjut dapat ditemukan pada artikel di sini.
Pelaksanaan Tindak Lanjut
3. Pembinaan Kinerja : Pantau Pelaksanaan Tindak Lanjut
Pada kegiatan ini, Atasan dapat memantau upaya yang dilakukan oleh Kepala Sekolah berdasarkan pilihan tindak lanjut yang telah dipilih, termasuk progres melalui Pilihan Belajar di Platform Merdeka Mengajar atau tindakan lanjut lainnya. Jika diperlukan, Atasan juga dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk memberikan masukan dan dukungan guna meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil.
4. Pembinaan Kinerja : Nilai Dokumen Refleksi Tindak lanjut
Nilai Dokumen Tindak Lanjut merupakan penilaian yang diberikan oleh Atasan terhadap refleksi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Evaluasi ini didasarkan pada langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh Kepala Sekolah setelah menerima saran dan rekomendasi dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Dalam kegiatan ini, Atasan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk membuka ruang bagi perencanaan lanjutan. Atasan dapat membantu merinci rencana pengembangan selanjutnya yang ingin diambil oleh Kepala Sekolah guna meningkatkan kinerja di Satuan Pendidikan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut dapat ditemukan pada artikel di sini.
Perlu diketahui!
Pilihan Observasi untuk Menentukan Baseline Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah
Pilihan | Konsekuensi | Yang perlu diperhatikan agar optimal |
Observasi Langsung Output: Formulir Observasi diisi langsung penilai |
|
|
Observasi Tidak Langsung Output: Formulir Observasi diisi penilai kemudian |
|
|
Observasi Catatan Mandiri Output: Formulir Observasi diisi pegawai, disertai dengan minimal bukti foto, lalu dikirim dan diverifikasi oleh penilai |
|
|
Pilihan disepakati antara Penilai dan Pegawai. TIDAK ADA pilihan baik/buruk. Pilihan tidak berpengaruh pada penilaian kinerja.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.