Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Membentuk Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja di SIM-Tendik oleh Operator Dinas Pendidikan Tahun 2025
Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) No 7607/B.B1/HK.03/2023. Pada proses pemantauan dan pembinaan, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kinerja yang membantu melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah. Tim tersebut terdiri atas Pengawas Sekolah sesuai dengan penugasan pada masing-masing Satuan Pendidikan.
Dalam proses pembentukan Tim Kinerja, maka Kepala Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan untuk membantu pembentukan Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja di SIM-Tendik. Berikut merupakan panduan dalam membentuk Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja di SIM-Tendik oleh Operator Dinas Pendidikan :
1. Buka Halaman SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/
2. Masukan Username dan Password di kolom yang tersedia, lalu Klik ‘Login’ untuk masuk ke halaman Beranda SIM-Tendik
3. Pada halaman beranda SIM-Tendik, Operator Dinas Pendidikan dapat klik menu Plotting Tim Kinerja untuk mengakses plotting Tim Kinerja
4. Pada halaman menu Plotting Tim Kinerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Operator Dinas Pendidikan sebelum memulai menginput Tim Kinerja.
- Data verval di SIM-Tendik ini akan dipakai untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang dilakukan di Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
- Informasi yang perlu diperhatikan sebelum memulai menginput Tim Kinerja
- Tombol Reset Plotting Tim Kinerja untuk mengembalikan data ke awal
5. Selanjutnya, Operator Dinas Pendidikan dapat mengisi NIP Kepala Dinas pada kolom Masukkan NIP Kepala Dinas, lalu klik Cek NIP Kepala DInas
6. Operator Dinas Pendidikan akan melihat halaman informasi yang berisi Data Kepala Dinas Pendidikan. Pada halaman ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkonfirmasi data yang ditampilkan.
- Hasil pencarian data oleh sistem berupa Nama Lengkap dan Tanggal Lahir berdasarkan NIP akan muncul pada halaman ini.
- Jika data email pribadi milik Kepala Dinas Pendidikan belum tersedia, Operator Dinas Pendidikan dapat melengkapi email pribadi milik Kepala Dinas Pendidikan dengan domain Google (Contoh: @gmail.com) yang digunakan untuk pembuatan Akun belajar.id.
- Jika data nomor handphone WhatsApp milik Kepala Dinas Pendidikan belum tersedia, Operator Dinas Pendidikan dapat melengkapi nomor handphone milik Kepala Dinas Pendidikan yang terdaftar di WhatsApp.
7. Data yang telah diinput oleh Operator Dinas Pendidikan akan ditampilkan pada bagian sebelah kanan halaman pengecekan data Kepala Dinas Pendidikan. Pada halaman ini ada beberapa hal yang juga bisa dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan :
- Klik tombol Ubah Data Kepala Dinas untuk mengubah email / nomor HP
Klik Reset Data Kepala Dinas untuk mengembalikan data Kepala Dinas ke awal
8. Setelah memperbarui data Kepala Dinas Pendidikan, Operator Dinas Pendidikan dapat memulai untuk Plotting Tim Kinerja
9. Pada proses tersebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan serta diperhatikan oleh Operator Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta
Perlu diketahui!
- Pada tahap pemilihan Tim Kinerja, Operator Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk menentukan Tim Kinerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
- Pada Satuan Pendidikan Negeri yang tidak memiliki Pengawas Sekolah (Belum Terplotting), maka secara bawaan (default) Kepala Dinas Pendidikan dipilih oleh sistem menjadi Tim Kinerja untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
- Bagi Satuan Pendidikan Negeri yang belum memiliki Pengawas Sekolah (Belum Terplotting), Operator Dinas Pendidikan dapat melakukan Plotting Tim Kinerja Satuan pendidikan tersebut untuk menjadi binaan dari Pengawas Sekolah melalui SIM-Tendik, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan secara periodik.
Satuan Pendidikan Negeri
10. Pada Satuan Pendidikan Negeri , ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Operator Dinas Pendidikan
- Nomor 1 : Data ini menunjukkan beberapa Satuan Pendidikan negeri di wilayah yang berada di bawah naungan Kepala Dinas Pendidikan.
- Nomor 2 & 3 : Untuk sekolah negeri, Pengawas Sekolah yang sudah di plotting ke Satuan Pendidikan binaannya pada kolom 'Pilih Tim Kinerja' akan secara bawaan (default) dipilih oleh sistem menjadi Tim Kinerja untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Satuan Pendidikan Swasta
10. Pada Satuan Pendidikan Swasta, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan :
- Nomor 1 : Data ini menunjukkan beberapa Satuan Pendidikan swasta di wilayah yang berada di bawah naungan Kepala Dinas Pendidikan.
-
Nomor 2 : Operator Dinas Pendidikan dapat melakukan pengecekan secara manual untuk Satuan Pendidikan swasta yang memiliki memiliki kepsek ASN / non ASN.
- Jika Satuan Pendidikan swasta tersebut memiliki Kepala Sekolah ASN, maka Operator Dinas Pendidikan dapat memilih Pengawas Sekolah pada kolom Pilih Tim Kinerja
Perlu diketahui!
- Kepala Sekolah non ASN di Satuan Pendidikan Swasta tidak diwajibkan untuk melakukan Pengelolaan Kinerja. Pada kolom Pilih Tim Kinerja, Operator tidak wajib memilih Tim Kinerja untuk sekolah swasta dengan Kepala Sekolah non ASN.
11. Setelah selesai memilih Tim Kinerja, Operator Dinas Pendidikan dapat klik Verifikasi Tim Kinerja pada pojok kiri bawah.
12. Kemudian, Operator Dinas Pendidikan dapat melakukan verifikasi kembali sebelum melakukan pengiriman data Pengawas Sekolah yang ditugaskan untuk menjadi Tim Kinerja. Klik Saya setuju untuk memverifikasi data Tim Kinerja lalu klik kirim data jika data sudah sesuai.
Perlu diketahui!
- Pada tahap ini, Operator Dinas Pendidikan dapat berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan data Tim Kinerja yang telah dipilih sesuai sebelum data tersebut dikirimkan.
13. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan setelah melakukan pengiriman data Tim Kinerja.
- Untuk melihat rekapitulasi data sekolah, Anda dapat mengklik untuk membuka rekapitulasi pengisian tim kinerja di setiap sekolah. Setelahnya, akan muncul tabel tim kinerja berdasarkan jenjang dan jenis sekolah (negeri atau swasta).
Cara Membentuk Tim Kinerja melalui Fitur Plotting Tim Kinerja di SIM-Tendik oleh Operator Dinas Pendidikan Tahun 2024
Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) No 7607/B.B1/HK.03/2023. Pada proses pemantauan dan pembinaan, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kerja yang membantu melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah. Tim tersebut terdiri atas Pengawas Sekolah sesuai dengan penugasan pada masing-masing Satuan Pendidikan.
Dalam proses pembentukan Tim Kerja, maka Kepala Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan untuk membantu pembentukan Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja di SIM-Tendik. Berikut merupakan panduan dalam membentuk Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja di SIM-Tendik oleh Operator Dinas Pendidikan :
1. Buka Halaman SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/
2. Masukan Username dan Password di kolom yang tersedia, lalu Klik ‘Login’ untuk masuk ke halaman Beranda SIM-Tendik
3. Pada halaman beranda SIM-Tendik, Operator Dinas Pendidikan dapat klik menu Plotting Tim Kerja untuk mengakses plotting Tim Kerja
4. Pada halaman menu Plotting Tim Kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Operator Dinas Pendidikan sebelum memulai menginput Tim Kerja.
- Data verval di SIM-Tendik ini akan dipakai untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang dilakukan di Ruang GTK.
- Informasi yang perlu diperhatikan sebelum memulai menginput Tim Kerja
- Tombol Reset Plotting Tim Kerja untuk mengembalikan data ke awal
5. Selanjutnya, Operator Dinas Pendidikan dapat mengisi NIP Kepala Dinas pada kolom Masukkan NIP Kepala Dinas, lalu klik Cek NIP Kepala DInas
6. Operator Dinas Pendidikan akan melihat halaman informasi yang berisi Data Kepala Dinas Pendidikan. Pada halaman ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkonfirmasi data yang ditampilkan.
- Hasil pencarian data oleh sistem berupa Nama Lengkap dan Tanggal Lahir berdasarkan NIP akan muncul pada halaman ini.
- Jika data email pribadi milik Kepala Dinas Pendidikan belum tersedia, Operator Dinas Pendidikan dapat melengkapi email pribadi milik Kepala Dinas Pendidikan dengan domain Google (Contoh: @gmail.com) yang digunakan untuk pembuatan Akun belajar.id.
- Jika data nomor handphone WhatsApp milik Kepala Dinas Pendidikan belum tersedia, Operator Dinas Pendidikan dapat melengkapi nomor handphone milik Kepala Dinas Pendidikan yang terdaftar di WhatsApp.
7. Data yang telah diinput oleh Operator Dinas Pendidikan akan ditampilkan pada bagian sebelah kanan halaman pengecekan data Kepala Dinas Pendidikan. Pada halaman ini ada beberapa hal yang juga bisa dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan :
- Klik tombol Ubah Data Kepala Dinas untuk mengubah email / nomor HP
Klik Reset Data Kepala Dinas untuk mengembalikan data Kepala Dinas ke awal
8. Setelah memperbarui data Kepala Dinas Pendidikan, Operator Dinas Pendidikan dapat memulai untuk Plotting Tim Kerja
9. Pada proses tersebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan serta diperhatikan oleh Operator Dinas Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta
Perlu diketahui!
- Pada tahap pemilihan Tim Kerja, Operator Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk menentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
- Pada Satuan Pendidikan Negeri yang tidak memiliki Pengawas Sekolah (Belum Terplotting), maka secara bawaan (default) Kepala Dinas Pendidikan dipilih oleh sistem menjadi Tim Kerja untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
- Bagi Satuan Pendidikan Negeri yang belum memiliki Pengawas Sekolah (Belum Terplotting), Operator Dinas Pendidikan dapat melakukan Plotting Tim Kerja Satuan pendidikan tersebut untuk menjadi binaan dari Pengawas Sekolah melalui SIM-Tendik, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan secara periodik.
Satuan Pendidikan Negeri
10. Pada Satuan Pendidikan Negeri , ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Operator Dinas Pendidikan
- Nomor 1 : Data ini menunjukkan beberapa Satuan Pendidikan negeri di wilayah yang berada di bawah naungan Kepala Dinas Pendidikan.
- Nomor 2 & 3 : Untuk sekolah negeri, Pengawas Sekolah yang sudah di plotting ke Satuan Pendidikan binaannya pada kolom 'Pilih Tim Kerja' akan secara bawaan (default) dipilih oleh sistem menjadi Tim Kerja untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Satuan Pendidikan Swasta
10. Pada Satuan Pendidikan Swasta, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan :
- Nomor 1 : Data ini menunjukkan beberapa Satuan Pendidikan swasta di wilayah yang berada di bawah naungan Kepala Dinas Pendidikan.
-
Nomor 2 : Operator Dinas Pendidikan dapat melakukan pengecekan secara manual untuk Satuan Pendidikan swasta yang memiliki memiliki kepsek ASN / non ASN.
- Jika Satuan Pendidikan swasta tersebut memiliki Kepala Sekolah ASN, maka Operator Dinas Pendidikan dapat memilih Pengawas Sekolah pada kolom Pilih Tim Kerja
Perlu diketahui!
- Kepala Sekolah non ASN di Satuan Pendidikan Swasta tidak diwajibkan untuk melakukan Pengelolaan Kinerja. Pada kolom Pilih Tim Kerja, Operator tidak wajib memilih Tim Kerja untuk sekolah swasta dengan Kepala Sekolah non ASN.
11. Setelah selesai memilih Tim Kerja, Operator Dinas Pendidikan dapat klik Verifikasi Tim Kinerja pada pojok kiri bawah.
12. Kemudian, Operator Dinas Pendidikan dapat melakukan verifikasi kembali sebelum melakukan pengiriman data Pengawas Sekolah yang ditugaskan untuk menjadi Tim Kerja. Klik Saya setuju untuk memverifikasi data Tim Kinerja lalu klik kirim data jika data sudah sesuai.
Perlu diketahui!
- Pada tahap ini, Operator Dinas Pendidikan dapat berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan data Tim Kerja yang telah dipilih sesuai sebelum data tersebut dikirimkan.
13. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan setelah melakukan pengiriman data Tim Kerja.
- Untuk melihat rekapitulasi data sekolah, Anda dapat mengklik untuk membuka rekapitulasi pengisian tim kinerja di setiap sekolah. Setelahnya, akan muncul tabel tim kinerja berdasarkan jenjang dan jenis sekolah (negeri atau swasta).
Komentar
1 komentar
Terima kasih pencerahannya
Harap masuk untuk memberikan komentar.