Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2025
Perlu diketahui!
- Bagi pegawai yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, maka tidak bisa menilai Pelaksanaan Kinerjanya sendiri sehingga Pengawas Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai yang akan melakukan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.
Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran berdasarkan PermenPANRB no.6/2022 dan PermenPANRB no.7/2022 yang dikontekstualisakan dalam Perdirjen Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 bahwa Kepala Dinas Pendidikan adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerjanya sebagai pegawai.
Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kinerja untuk membantu pemantauan dan pembinaan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang terdiri dari Pengawas Sekolah.
Setelah Kepala Dinas Pendidikan membentuk Tim Kinerja yang terdiri dari Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan dapat memantau pelaksanaan kinerja pegawai dan juga penilaian yang diberikan oleh Tim Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang cara pantau pelaksanaan kinerja dapat kunjungi artikel di sini.
Untuk masuk atau login ke Pengelolaan Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan dapat menggunakan Akun belajar.id. Informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan Akun belajar.id untuk mengakses Pengelolaan Kinerja dapat ditemukan di artikel di sini.
Selain memantau Pelaksanaan Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk pemantauan, pembinaan, dan penilaian Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah serta Guru yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama, khususnya di wilayah yang tidak memiliki Pengawas Sekolah di Satuan Pendidikan tersebut.
Dengan demikian, diharapkan Kepala Dinas Pendidikan mampu menjalankan dua tahapan penting. Pertama, melakukan 'Penilaian Kinerja' berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Kedua, memberikan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Perlu diketahui!
Rangkaian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sama dengan rangkaian yang dilakukan oleh Tim Kinerja, termasuk dengan tampilan.
Rincian Penilaian Kinerja
Pada halaman Rincian Penilaian Kinerja, terdapat tiga kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Dinas, yaitu Nilai Praktik Kinerja, Nilai Perilaku Kerja dan pengecekan kelengkapan Dokumen Bukti Dukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah.
Pada bagian Penilaian Praktik Kinerja, Kepala Dinas Sekolah memberikan pembinaan, arahan, dan pemantauan terhadap siklus peningkatan kinerja Kepala Sekolah melalui proses observasi. Informasi lebih lanjut mengenai Alur Penilaian Praktik Kinerja oleh Kepala Dinas dapat ditemukan dalam artikel di sini.
Pada bagian Perilaku Kerja, Kepala DInas dapat memberikan penilaian berdasarkan aspek yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja dan telah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah pada tahap Pelaksanaan Kinerja. Penilaian Perilaku Kerja dapat dimulai sesuai dengan waktu yang telah dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Penilaian Perilaku Kerja dapat kunjungi artikel di sini.
Pada bagian Kelengkapan Dokumen, Kepala Dinas dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen akuntabilitas. Dokumen akuntabilitas ditujukan untuk Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja.
Tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah Oleh Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2024
Perlu diketahui!
- Bagi pegawai yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, maka tidak bisa menilai Pelaksanaan Kinerjanya sendiri sehingga Pengawas Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai yang akan melakukan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.
Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran berdasarkan PermenPANRB no.6/2022 dan PermenPANRB no.7/2022 yang dikontekstualisakan dalam Perdirjen Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 bahwa Kepala Dinas Pendidikan adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerjanya sebagai pegawai.
Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kinerja untuk membantu pemantauan dan pembinaan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang terdiri dari Pengawas Sekolah.
Setelah Kepala Dinas Pendidikan membentuk Tim Kinerja yang terdiri dari Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan dapat memantau pelaksanaan kinerja pegawai dan juga penilaian yang diberikan oleh Tim Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang cara pantau pelaksanaan kinerja dapat kunjungi artikel di sini.
Untuk masuk atau login, Kepala Dinas Pendidikan dapat menggunakan Akun belajar.id. Informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan Akun belajar.id untuk mengakses Pengelolaan Kinerja dapat ditemukan di artikel di sini.
Selain memantau Pelaksanaan Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk pemantauan, pembinaan, penilaian Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di wilayah yang tidak memiliki Pengawas Sekolah di Satuan Pendidikan tersebut.
Dengan demikian, diharapkan Kepala Dinas Pendidikan mampu menjalankan dua tahapan penting. Pertama, melakukan 'Penilaian Kinerja' berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah melalui Observasi Praktik Kinerja. Kedua, memberikan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Perlu diketahui!
Rangkaian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sama dengan rangkaian yang dilakukan oleh Tim Kinerja, termasuk dengan tampilan.
Rincian Penilaian Kinerja
Pada halaman Rincian Penilaian Kinerja, terdapat tiga kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, yaitu Nilai Praktik Kinerja, Nilai Perilaku Kerja dan pengecekan kelengkapan Dokumen Bukti Dukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah.
Pada bagian Penilaian Praktik Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan pembinaan, arahan, dan pemantauan terhadap peningkatan kinerja Kepala Sekolah melalui proses observasi. Informasi lebih lanjut mengenai Alur Penilaian Praktik Kinerja oleh Kepala Dinas Pendidikan dapat ditemukan dalam artikel di sini.
Pada bagian Perilaku Kerja, Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan penilaian berdasarkan aspek yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja dan telah dilaksanakan oleh Kepala Sekolah pada tahap Pelaksanaan Kinerja. Penilaian Perilaku Kerja dapat dimulai sesuai dengan waktu yang telah dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai cara memberikan Penilaian Perilaku Kerja dapat kunjungi artikel di sini.
Pada bagian Kelengkapan Dokumen, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan pengecekan terhadap dokumen akuntabilitas. Dokumen akuntabilitas ditujukan untuk Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.