Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Rekomendasi Predikat Kinerja Kepala Sekolah Oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2025
Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja adalah salah satu rangkaian akhir dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Rekomendasi Predikat Kinerja dihasilkan dari hasil analisis Kemendikdasmen atas seluruh data Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di setiap Satuan Pendidikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui
- Jika di satuan pendidikan Kepala Sekolah tidak memiliki Pengawas Sekolah (Tim Kinerja), maka Kepala Dinas Pendidikan berperan melakukan perubahan rekomendasi penetapan predikat kinerja.
Pada tahap ini, Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) dapat melakukan perubahan rekomendasi penetapan predikat kinerja sebelum rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang cara mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) dapat dilihat pada artikel di sini.
Namun, jika di satuan pendidikan Kepala Sekolah tidak memiliki Pengawas Sekolah (Tim Kinerja), maka Kepala Dinas Pendidikan berperan melakukan perubahan dan mengirimkan rekomendasi penetapan predikat kinerja kepada Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang cara mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja kepada Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan dapat dilihat pada artikel di sini.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas Pendidikan jika diperlukan untuk memastikan bahwa penilaian yang diberikan akurat, objektif, dan mencerminkan kinerja Kepala Sekolah secara menyeluruh.
Tentang Rekomendasi Predikat Kinerja Kepala Sekolah Oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2024
Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja adalah salah satu rangkaian akhir dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Rekomendasi Predikat Kinerja dihasilkan dari hasil analisis Kemendikdasmen atas seluruh data pengelolaan kinerja kepala sekolah di setiap satuan pendidikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui
- Jika di satuan pendidikan Kepala Sekolah tidak memiliki Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan berperan melakukan perubahan rekomendasi penetapan predikat kinerja.
Pada tahap ini, Pengawas Sekolah dapat melakukan perubahan rekomendasi penetapan predikat kinerja sebelum rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang cara mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah dapat dilihat pada artikel di sini.
Namun, jika di satuan pendidikan Kepala Sekolah tidak memiliki Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan berperan melakukan perubahan dan mengirimkan rekomendasi penetapan predikat kinerja kepada Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang cara mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja kepada Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan dapat dilihat pada artikel di sini.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan jika diperlukan untuk memastikan bahwa penilaian yang diberikan akurat, objektif, dan mencerminkan kinerja Kepala Sekolah secara menyeluruh.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.