Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Tentang Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Tahunan Kepala Sekolah Tahun 2025
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah dokumen yang digunakan untuk mendokumentasikan kinerja Kepala Sekolah selama satu Tahun. Dokumen ini bertujuan untuk mendapatkan hasil pengelolaan kinerja akhir yang mencakup periode Januari hingga Desember.
Dokumen ini mencakup dua aspek Penilaian Kinerja, yaitu Penilaian Praktik Kinerja dan Penilaian Perilaku Kerja. Hasil dari kedua penilaian ini akan digabungkan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja Anda sebagai Kepala Sekolah secara keseluruhan, yang kemudian dijadikan Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Penetapan Predikat Kinerja Tahunan tersebut didasarkan pada Rekomendasi Predikat Kinerja, yang telah dilakukan analisis terhadap isian dan data Penilaian Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang diinput dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) oleh Tim Kinerja (Pengawas Sekolah).
Berikut adalah cara untuk melihat Predikat Kinerja Tahunan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu "Kepala Sekolah" lalu memilih "Sebagai Pegawai", kemudian klik "Cek Dokumen" untuk masuk ke halaman Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.
2. Berikut adalah tampilan Predikat Kinerja (Tahunan) yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Tim Kinerja (Pengawas Sekolah). Perlu diketahui, Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat diubah.
Perlu diketahui!
- Tampilan gambar dibawah ini merupakan contoh Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Januari - Desember.
- Kepala Sekolah akan mendapatkan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Tahunan di setiap akhir Periode Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
- Dokumen Hasil Penilaian Kinerja ini berisi Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di e-Kinerja BKN.
3. Setelah Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) Kepala Sekolah, Tim Kinerja (Pengawas Sekolah) akan menerima pemberitahuan di halaman Penetapan Predikat Kinerja bahwa Kepala Dinas Pendidikan telah mengirim dan menetapkan Predikat Kinerja pegawai.
5. Apabila terdapat keberatan atau sanggahan dari Kepala Sekolah terkait Predikat Kinerja (Tahunan) yang sudah ditetapkan oleh Kepala DInas Pendidikan, maka Kepala Sekolah dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Proses pengajuan keberatan atau sanggahan dapat dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.
Tentang Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Tahunan Kepala Sekolah Tahun 2024
Hasil Penilaian Kinerja adalah dokumen yang mencatat Predikat Kinerja (Tahunan) Kepala Sekolah, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan ini berdasarkan peningkatan capaian kinerja Kepala Sekolah selama dua periode: Januari-Juni dan Juli-Desember, yang diinput melalui Fitur Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK.
Bagi Anda yang baru diangkat menjadi Kepala Sekolah pada periode kedua, Predikat kinerja (Tahunan) yang diperoleh hanya didasarkan pada peningkatan capaian kinerja selama satu periode, yakni Juli hingga Desember. Penilaian ini dirancang untuk mengevaluasi perkembangan dan pencapaian kinerja Kepala Sekolah dalam rentang waktu tersebut.
Perlu diketahui bahwa Predikat Kinerja (Tahunan) Kepala Sekolah akan dialirkan ke e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai. Selain itu, Predikat Kinerja (Tahunan) juga akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran. Proses Evaluasi Kinerja (Tahunan) pegawai dan konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN, yang merupakan platform resmi KemenpanRB dalam mengelola bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Info Penting!
- Predikat Kinerja (Tahunan) akan diberikan kepada Kepala Sekolah untuk setiap NPSN. Namun, jika Kepala Sekolah menduduki jabatan definitif di NPSN yang berbeda pada periode 1 dan periode 2, maka Rekomendasi Predikat Kinerja (Tahunan) dan Penetapan Predikat Kinerja (Tahunan) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Predikat Kinerja periode 1 dan Predikat Kinerja periode 2.
Berikut langkah-langkah untuk melihat Predikat Kinerja (Tahunan) di Dokumen Hasil Penilaian Kinerja:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai pegawai, kemudian Klik Cek untuk masuk ke halaman Dokumen Hasil Penilaian Kinerja (Tahunan).
2. Berikut merupakan tampilan Predikat Kinerja (Tahunan) Anda yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3. Apabila terdapat keberatan atau sanggahan dari Kepala Sekolah terkait Predikat Kinerja (Tahunan) yang sudah ditetapkan oleh Kepala DInas Pendidikan, maka Kepala Sekolah dapat mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Proses pengajuan keberatan atau sanggahan dapat dilakukan melalui e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB untuk manajemen ASN.
Tentang Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Periode 1 dan Periode 2 Kepala Sekolah Tahun 2024
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah dokumen yang digunakan untuk mendokumentasikan kinerja Kepala Sekolah selama satu periode. Dokumen ini bertujuan untuk mendapatkan hasil pengelolaan kinerja akhir yang mencakup hasil dari Januari - Juni atau Juli - Desember Selain itu, hasil Penilaian Kinerja dari Januari - Juni juga dapat dijadikan acuan untuk pengembangan diri dan sebagai umpan balik bagi Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerjanya.
Dokumen ini mencakup dua aspek Penilaian Kinerja, yaitu Penilaian Praktik Kinerja dan Penilaian Perilaku Kerja. Hasil dari kedua penilaian ini akan dipadukan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja Anda sebagai Kepala Sekolah secara keseluruhan, yang kemudian dijadikan Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Penetapan Predikat Kinerja tersebut didasarkan pada rekomendasi predikat kinerja dari, yang telah melakukan analisis terhadap isian dan data Penilaian Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang diinput dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Ruang GTK oleh Tim Kinerja (Pengawas Sekolah). Berikut merupakan Cara melihat Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Kepala DInas Pendidikan :
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian Klik Cek Dokumen untuk masuk ke halaman Dokumen Hasil Penilaian Kinerja.
2. Berikut merupakan tampilan Predikat Kinerja Anda yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Tim Kinerja (Pengawas Sekolah). Perlu diketahui, bahwa Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat diubah.
Perlu diketahui!
- Tampilan gambar dibawah ini merupakan contoh Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Januari - Juni.
- Kepala Sekolah akan mendapatkan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja di setiap akhir Periode pengelolaan kinerja atau 2 kali dalam satu tahun anggaran.
- Dokumen Hasil Penilaian Kinerja ini TIDAK SAMA dengan Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di e-Kinerja BKN. Masih ada proses lanjutan untuk menetapkan Predikat Kinerja Tahunan (dijelaskan pada bagian selanjutnya dalam panduan ini).
- Hasil Penilaian Kinerja periodik ini berfungsi sebagai persiapan untuk evaluasi dan persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya. Kepala Sekolah dan Kepala Dinas/ Pengawas Sekolah diharapkan melakukan dialog kinerja untuk mendiskusikan rencana perbaikan agar capaian Kepala Sekolah bisa meningkat hingga akhir tahun.
3. Setelah Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah, Tim Kinerja (Pengawas Sekolah) akan menerima pemberitahuan di halaman Penetapan Predikat Kinerja bahwa Kepala Dinas Pendidikan telah mengirim dan menetapkan Predikat Kinerja pegawai.
4. Pada halaman Penetapan Predikat Kinerja, Tim Kinerja (Pengawas Sekolah) juga akan menerima informasi yang berisi data Pegawai dengan status Predikat Kinerja "Belum difinalisasi". Status ini berarti Predikat Kinerja untuk Pegawai tersebut belum ditetapkan dan/atau masih dalam proses pengubahan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Tindak Lanjut Penilaian
Predikat Kinerja Akhir hingga Konversi Angka Kredit
- Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikdasmen berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Januari - Juni dan Juli - Desember. Diharapkan Kepala Sekolah dapat menggunakan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai pembelajaran dan dasar untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga Predikat Kinerja Tahunan dapat optimal.
- Predikat Kinerja Tahunan adalah predikat yang akan dimasukkan ke dalam e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Predikat ini akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran.
- Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dan Konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN, platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.
Mekanisme Sanggahan atau Keberatan
Mekanisme Sanggahan atau Keberatan bagi Guru dan Kepala Sekolah mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Sanggahan atau Keberatan dapat dilakukan setelah Predikat Kinerja Tahunan ditetapkan. Artinya, mekanisme ini tidak diperuntukkan di tengah tahun
Proses Sanggahan atau Keberatan berlangsung di e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.