Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun 2024 atau 2025, silakan klik menu rincian yang tersedia di bawah ini.
Cara Mengubah dan Mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan Oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2025
Perlu diketahui
- Jika di satuan pendidikan Kepala Sekolah tidak memiliki Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan akan berperan sebagai Tim Kinerja akan melakukan penetapan rekomendasi predikat kinerja berdasarkan rekomendasi dari Kemendikdasmen, yang telah menganalisis isian dan data Penilaian Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang diinput dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
- Selain itu, Kepala DInas juga melakukan penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan rekomendasi Predikat Kinerja.
Sebagai bagian dari Tim Kinerja, setelah menyelesaikan penilaian praktik kinerja dan perilaku kerja melalui pemantauan dan pembinaan Kepala Sekolah, Anda dapat mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja kepada Kepala Dinas Pendidikan. Tahap ini merupakan langkah akhir dalam proses penilaian sebelum Kepala Dinas menetapkan predikat kinerja Kepala Sekolah. Apabila diperlukan, diskusikan tahap ini dengan Dinas Pendidikan. Berikut panduan lengkapnya:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, pilih menu Pengawas Sekolah dan klik opsi Sebagai Tim Kinerja. Lalu Klik Lakukan Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
2. Klik Cek Penetapan untuk mengakses halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja. Anda tidak perlu menunggu seluruh Kepala Sekolah menyelesaikan proses penilaian. Penetapan rekomendasi dapat dilakukan secara bertahap untuk Kepala Sekolah yang telah dinilai.
3. Di halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja, Anda akan menemukan informasi jumlah rekomendasi yang telah dikirimkan dibandingkan dengan total yang harus dikirimkan (contoh: 0/2000). Klik Mulai untuk memulai proses penetapan rekomendasi predikat kinerja pegawai..
4. Pada halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja, pastikan Anda memperhatikan dan menyelesaikan beberapa langkah berikut sebelum mengirimkan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan di satuan pendidikan:
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi lebih lanjut mengenai poin A, B yang tercantum pada gambar:
Poin A:
- Menampilkan informasi jumlah Rekomendasi Predikat Kinerja Pegawai yang dapat dikirim. Predikat kinerja yang tersedia mencakup: Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.
Poin B:
- Berisi informasi tentang Nama Pegawai, Jenjang Jabatan, Satuan Pendidikan, Rekomendasi Predikat Kinerja, dan Status Pengiriman.
- Pengawas Sekolah dapat melakukan penyesuaian Rekomendasi Predikat Kinerja dengan klik Ubah Predikat Kinerja.
- Klik Lanjut jika sudah mengubah Rekomendasi Predikat Kinerja.
- Pengawas Sekolah juga diminta untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Guru melalui tab Guru.
- Rekomendasi Predikat Kinerja Guru dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah hanya jika Guru tersebut juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama.
5. Klik Mulai kirim untuk mengirim Rekomendasi Predikat Kinerja Pegawai.
Perlu diketahui!
- Data pegawai yang belum tersedia pada halaman ini dapat dikirimkan pada pengiriman berikutnya.
- Disarankan untuk secara berkala memeriksa halaman ini dan segera mengirimkan rekomendasi kinerja begitu data baru masuk.
6. Setelah Rekomendasi Predikat Kinerja dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, perubahan tidak dapat dilakukan.
- Anda akan diminta memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia.
- Klik Lanjut untuk mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan.
7. Setelah proses pengiriman berhasil, tampilan halaman akan menunjukkan bahwa Rekomendasi Predikat Kinerja telah dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
8. Pada halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja, jumlah pegawai yang telah menerima rekomendasi akan diperbarui secara otomatis.
Setelah Anda mengirimkan seluruh Rekomendasi Predikat Kinerja kepada kepala Dinas Pendidikan, maka Anda sudah menyelesaikan seluruh tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah sebagai Tim Kinerja di Pengelolaan Kinerja.
Selanjutnya, Anda dapat menunggu Kepala DInas Pendidikan untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah. Jika Kepala Dinas Pendidikan telah melakukan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah, Anda dapat melihat Predikat Kinerja Sekolah melalui Dokumen Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang Dokumen Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah dapat di kunjungi aritkel di sini
Cara Mengubah dan Mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan Oleh Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) Tahun 2024
Perlu diketahui
- Jika di satuan pendidikan Kepala Sekolah tidak memiliki Pengawas Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan akan berperan sebagai Tim Kinerja akan melakukan penetapan rekomendasi predikat kinerja berdasarkan rekomendasi dari Kemendikdasmen, yang telah menganalisis isian dan data Penilaian Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang diinput dalam Fitur Pengelolaan Kinerja.
- Selain itu, Kepala DInas juga melakukan penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan rekomendasi Predikat Kinerja.
Setelah Anda melakukan Penilaian Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja melalui pemantauan dan pembinaan Kepala Sekolah, Anda dapat mulai mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja kepada Kepala Dinas Pendidikan. Ini adalah tahap akhir yang Anda lakukan sebagai Tim Kinerja. Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah. Jika diperlukan, Anda dapat berdiskusi dengan Dinas Pendidikan terkait tahap terakhir ini. Berikut adalah panduan untuk mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja tersebut:
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Pengawas Sekolah lalu pilih Sebagai Tim Kinerja, lalu Klik Lakukan Penilaian untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja
2. Klik "Cek Penetapan" untuk masuk ke halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja. Perlu diketahui, pada tahap ini Anda tidak perlu menunggu seluruh Kepala Sekolah dilakukan Penilaian Kinerja. Anda bisa mulai menetapkan rekomendasi predikat kinerjanya secara berkala untuk Kepala Sekolah yang sudah dilakukan Penilaian Kinerjanya.
3. Pada halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja, Anda akan melihat informasi jumlah Rekomendasi Predikat Kinerja yang sudah dikirimkan serta keseluruhan jumlah yang perlu dikirim oleh Anda. Misalkan pada gambar terdapat informasi 0 / 2000
Klik Mulai untuk masuk ke Halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja Pegawai.
4. Pada halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja, Anda perlu memperhatikan dan melakukan beberapa hal sebelum mengirimkan Predikat Kinerja kepada Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan :
Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A dan B pada gambar:
Poin A:
- informasi tentang jumlah Rekomendasi Predikat Kinerja Pegawai yang dapat di kirim. Rekomendasi Predikat Kinerja tersebut mencakup: Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.
Poin B:
- Informasi tentang Nama Pegawai, Jenjang Jabatan, Satuan Pendidikan, Rekomendasi Predikat Kinerja dan Status Pengiriman.
- Pada halaman ini, Pengawas Sekolah dapat melakukan penyesuaian Rekomendasi Predikat Kinerja Pegawai dengan klik Ubah Predikat Kinerja. Klik Mulai Kirim untuk masuk ke halaman konfirmasi data pengiriman sebelum dikirimkan kepada Kepala DInas Pendidikan
7. Klik Lanjut kirim untuk mengirim Rekomendasi Predikat Kinerja Pegawai.
Perlu diketahui!
- Data pegawai untuk Rekomendasi Predikat Kinerja yang belum tersedia pada halaman ini dapat dikirimkan pada pengiriman berikutnya. Anda disarankan untuk secara berkala memeriksa halaman ini dan mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja segera setelah data baru masuk.
5. Anda menerima pemberitahuan informasi bahwa setelah Rekomendasi Predikat Kinerja dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan, maka tidak dapat diubah kembali
Selain itu, Anda akan diminta untuk memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk mengirim Rekomendasi Predikat Kinerja Kepala Sekolah Kepada Kepala Dinas Pendidikan.
6. Berikut tampilan apabila Anda telah berhasil mengirimkan Rekomendasi Predikat Kinerja kepada kepala Dinas Pendidikan.
7. Pada halaman Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja, telah ada pembaruan mengenai jumlah pegawai yang berhasil menerima Rekomendasi Predikat Kinerja dari Anda.
Setelah Anda mengirimkan seluruh Rekomendasi Predikat Kinerja kepada kepala Dinas Pendidikan, maka Anda sudah menyelesaikan seluruh tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah sebagai Tim Kinerja di Pengelolaan Kinerja
Selanjutnya, Anda dapat menunggu Kepala DInas Pendidikan untuk melakukan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah. Jika Kepala Dinas Pendidikan telah melakukan Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah, Anda dapat melihat Predikat Kinerja Sekolah melalui Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat di kunjungi aritkel di sini
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.